Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

1. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila; bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah; bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan; bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang; pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang; pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan; pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang; penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat; penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan; ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan ketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:26
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 April 2007
Tanggal Pengundangan
:26 April 2007
Tanggal Berlaku
:26 April 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.68, TLN NO.4725, LL SETNEG : 50 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
Pengendalian & Alih Fungsi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 21
(1)
Pasal 14A
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 1
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 6
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 8
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 9
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 10
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 11
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 17
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 18
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 20
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 22
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 23
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 24
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 25
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 26
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 27
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 34D
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 35
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 14
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 48
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 49
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 50
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 51
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 52
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 53
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 54
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 60
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 61
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 62
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 65
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
(3)
Pasal 69
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 70
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 71
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 72
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 74
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 75
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)
Pasal 37
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…