Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:26
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Agustus 1948
Tanggal Pengundangan
:13 Agustus 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1948
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932 (ORDONNANTIE OP DE INKOMSTENBELASTING 1932)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan meningkatnya besarnya bea penghidupan pada masa ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 yang bersangkutan dengan tarip pajak pendapatan, perlu diubah;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, pasal 23, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENDAPATAN 1932
Pasal 1
Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 (Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932) diubah sebagai berikut:
1.
Dalam pasal 11 huruf k: angka "900,-" diganti dengan "3000,-".
2.
Dalam pasal 22a angka "900" diganti dengan "3000" dan huruf dan perkataan "A of" dihapuskan.
3.
Dalam pasal 27 ayat 3 angka "200" diganti dengan "900".
IV.
Dalam pasal 29:
1e.
a.
ayat 1 angka "900" tersebut pertama diganti dengan "3000".
b.
baris pertama sampai dengan baris ke-16 dari tabel dihapuskan dan sesudah "f 11600,- of meer doch minder dan f 12000,- f 390". tabel diubah dan ditambah sebagai berikut: f 12000,- sampai f 12400,- f 400,- 12400,- " " 12800,- " 410,- 12800,- " " 13200,- " 420,- 13200,- " " 13600,- " 430,- 13600,- " " 14000,- " 440,- 14000,- " " 14400,- " 450,- 14400,- " " 14800,- " 460,- 14800,- " " 15200,- " 470,- 15200,- " " 15600,- " 480,- 15600,- " " 16000,- " 490,- 16000,- keatas " 500,-
2e.
ayat 3 angka "900" diganti dengan "3000" dan perkataan dan huruf "of A" dihapuskan.
V.
Dalam pasal 30 huruf A dihapuskan.
VI.
Dalam pasal 38 ayat 2 huruf a angka-angka "1200" dan "900" diganti dengan "4000" dan "3000".
VII.
Dalam pasal 50 ayat 5 dan 6 angka "1200" diganti dengan "4000".
VIII.
Dalam pasal 53:
a.
ayat 1 sesudah koma kalimat diganti dengan "hetzij naar een het hoofd der inspectie te begrooten bedrag".
b.
ayat 1a dihapuskan.
IX.
Dalam pasal 67 ayat 3 perkataan-perkataan "tarieven A en B" diganti dengan "tarief B" dan angka "900" diganti dengan "3000".
X.
Dalam pasal 75 ayat 6 perkataan-perkataan "tarieven A dan B" diganti dengan "tarief B".
XI.
Dalam pasal 60 ayat 2 angka "900" diganti dengan "3000".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan untuk pertama kali dijalankan untuk tahun-pajak 1948/1949.
Ditetapkan di Yogyakarta.
pada tanggal 13 Agustus 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
A.A. MARAMIS.
Diumumkan pada tanggal 13 Agustus 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Perubahan Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 ini terutama berhubungan erat dengan perubahan tarip pajak pendapatan; dalam hal ini penurunan ketetapan tambahan pokok pajak untuk negeri (landsopcenten), yang dengan Undang-undang tanggal 18 Februari 1942 (Staatsblad No. 53) dilebur menjadi satu dengan pokok pajak menurut tarip lama.

Alasan akan mengadakan perubahan-perubahan, baik yang mengenai tarip maupun yang bersangkutan dengan hal-hal lain yang berhubungan, ialah terutama meningkatnya besarnya beaya penghidupan pada dewasa ini, sehingga syarat "pajak" menurut kekuatan akan memikul beban ("naar draagkracht") tidak lagi dapat dinyatakan kebenarannya, dengan tidak mengadakan perubahan dalam Undang-undang yang bersangkutan.

Pun sangat tingginya harga barang-barang yang mengakibatkan beratnya beaya penghidupan, pula kenyataan, bahwa pendapatannya sebagian besar dari para wajib-pajak-bukan-buruh pada dewasa ini menjadi berlipat ganda besarnya dibandingkan dengan keadaan dalam masa biasa, memberikan juga alasan akan diadakannya perubahan-perubahan itu, yang diantaranya mengenai: Kenaikan batas besarnya pendapatan yang dikenakan pajak, dari R. 200,- menjadi R. 900,-. Penghapusan tarip A mengenai pendapatan sampai R. 250,-. Perubahan tarip potongan untuk keluarga (dibawah R. 3000,- dihapuskan dan "maximum" R. 12.00,- diperluas sampai R. 16.000,-). Kenaikan batas pendapatan golongan buruh dikenakan pajak pendapatan, dari R. 900,- menjadi R. 3.000,-. Kenaikan batas "pajak kecil" dari R. 900,- sampai R. 3000,-.

KHUSUS:
Berhubung dengan besarnya penderitaan dan korban golongan kaum buruh pada dewasa ini disebabkan oleh karena tingginya harga-harga dan sangat beratnya penghidupan yang menjadi akibatnya, maka dipandang perlu kepada golongan itu diberikan keringanan pajak lebih dari pada golongan lain, yang penderitaan dan korbannya tidak sebesar itu. Keringanan itu diwujudkan dengan menaikkan batas, bahwa kaum buruh baharu dikenakan pajak pendapatan, jika jumlah pendapatannya setahun, termasuk juga yang disebut upah ada sebesar R. 3000,- atau lebih. Berhubung dengan perubahan batas tarip B, sekarang hanya sampai dibawah R. 900,- menjadi sampai dibawah R. 3000,-, maka batas termaksud untuk golongan kaum buruh, sebesar R. 3.000,- dipandang tepat dan sesuai dengan perubahan tarip B tersebut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…