Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, dan ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional; bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan; bahwa dalam mengemban tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, prajurit Tentara Nasional Indonesia memerlukan disiplin tinggi, yang merupakan syarat mutlak dalam tata kehidupan militer agar mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik sehingga hukum disiplin militer perlu dibina dan dikembangkan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara; bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer; 2. Dasar hukum UU 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Subjek dalam Undang-Undang ini adalah Militer dan tidak menggunakan istilah prajurit dengan pertimbangan sebagai berikut: Pada dasarnya hukum pidana terdiri atas hukum pidana umum dan hukum pidana militer (militair straafrecht). Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer. Penggunaan sebutan Militer sesuai dengan sebutan subjek tindak pidana militer sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perlu menyeragamkan, menyinkronkan, dan membakukan istilah yang berkaitan dengan subjek hukum militer dan lembaga yang berwenang menyelesaikan perkara militer, seperti: Hukum Militer yang terdiri atas Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer, Hukum Tata Usaha Militer, dan Hukum Disiplin Militer; dan Polisi Militer, Oditurat Militer, Peradilan Militer, dan Lembaga Pemasyarakatan Militer. Diterapkannya asas keadilan, pembinaan, persamaan di hadapan hukum, praduga tak bersalah, hierarki, kesatuan komando, kepentingan militer, tanggung jawab, efektif dan efisien, dan manfaat dalam penyelesaian perkara Pelanggaran Hukum Disiplin Militer. Dirumuskannya alat-alat bukti dalam rangka pembuktian proses penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer. Pemberian peringatan secara tertulis oleh Ankum Atasan kepada Ankum yang lalai atau sengaja tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer. Pembentukan DPPDM yang bersifat ad hoc di lingkungan internal yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan Hukum Disiplin Militer.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:25
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
:14 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:14 Oktober 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 257, TLN No. 5591, LL SETNEG: 29 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Urgensi Pidana Mati Sebagai Pidana Utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer

Hidayat, Sumpena, Ridho, Mochamad Ali, Jaeni, Ahmad
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Tindak Pidana Kawin Ganda Yang Dilakukan Oleh Militer

Nur Janna Samal, Jhon Dirk Pasalbessy, Reimon Supusepa
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 3 No. 2 2023

Analisis Yuridis-Sosiologis atas Penerapan Sanksi Disiplin Militer di Denpom IV/2 Yogyakarta

Damayanti, Maulida Dwi, Anditya, Ariesta Wibisono
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 3 2025

PELAKSANAAN PERIZINAN TENAGA KERJA ASING MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI DAERAH (THE IMPLEMENTATION OF THE FOREIGN LABOR PERMITS THROUGH THE REGIONAL ONE STOP INTEGRATED SERVICES)

Monika Suhayati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 8 No. 1 2017

Mengungkap Kasus Jembatan Siak IV Sebagai Dampak Korupsi Politik di Riau

Ginting, Nabila Marsiadetama, Aziz, Ichwan Ria
Milthree Law Journal Vol. 1 No. 2 2024

Karakteristik Pengawasan terhadap Penyidik Militer dalam Proses Peradilan Pidana Militer

Agus Setiyawan Dwi Arianto
Media Iuris Vol. 3 No. 3 2020

Implikasi Hukum dari Tindak Kejahatan Anak di Bawah Umur: Analisis Kasus Bullying di Pondok Pesantren Al-Hanafiyah Kediri

Sachmaso, Hana Humaira, Harsanti, Khairunnisa Putri, Izzati, Aulia Putri, Fawwaz, Razky, Prasetyo, Handoyo
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 2 2024

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SATGAS BATALYON GERAK CEPAT (BGC) TNI MONUSCO KONGO DALAM MISI PERDAMAIAN PBB

Oklim Ariana Elisabeth Kembau, Supri Abu
MALA IN SE : JURNAL HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI Vol. 2 No. 2 2025

Penerapan Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Korps Marinir Surabaya

Pattiasina, Patrick, Yustitianingtyas, Levina
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

Penerapan Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Korps Marinir Surabaya

Pattiasina, Patrick, Yustitianingtyas, Levina
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2025

KETENTUAN YANG MENGATUR TENTANG TINDAK PIDANA PELANGGARAN PENYIMPANGAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM MILITER

Azis, Nur Azmi, Simangunsong , Frans
Jurnal Yustitia Vol. 10 No. 2 2024

Konsekuensi Keberlakuan Hukum Militer pada Subjek Hukum yang Berdasarkan Undang-Undang Dipersamakan dengan Militer

Sagala, Parluhutan, Hadi, Ilman, Erliyana, Anna, Lubis, Arief Fahmi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 4 2025

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…