Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:25
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 November 2000
Tanggal Pengundangan
:20 November 2000
Tanggal Berlaku
:20 November 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000/ No. 206, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Konsep Pernikahan dalam Perspektif Feminisme dan Hukum Islam

Widya Sari, Muhammad Arif
USRATY : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 2023

Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Mediasi Perkara Cerai Gugat Studi Di Kantor Pengadilan Agama Wonosobo

Ahmad Syaefulloh
Transformasi Hukum: Jurnal Studi Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 2022

PENGUATAN EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DITENGAH ARUS GLOBALISASI PASCA ERA INDUSTRI 4.0

Nizam Zakka Arrizal, Samuel Dharma Putra Nainggolan, Mamay Komariah, Hezron Sabar Rotua Tinambunan, Jamalum Sinambela
Supremasi Hukum Vol. 19 No. 01 2023

PENGAWASAN PERADILAN TATAU SAHA NEGARA TERHADAP KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK

Marijo Marijo
Spektrum Hukum Vol. 10 No. 2 2013

Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Perbankan Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Toetik Rahayuningsih
RechtIdee Vol. 8 No. 2 2013

Implementasi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram

Suryanti, Neni, Rauf, Muhammad A
PATTIMURA Legal Journal Vol. 3 No. 1 2024

PELUANG PENERAPAN CYBER NOTARY DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Luthvi Febryka Nola
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 2 No. 1 2011

KAJIAN PEMBANGUNAN HUKUM SUMBER DAYA AIR SUNGAI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Mr. Sulastriyono
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 20 No. 1 2008

PERAN OMBUDSMAN SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA

Br Sebayang, Regina Angelita, Hartati, Hartati
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 2 No. 2 2021

PERJANJIAN SEBAGAI DASAR PENGELOLAAN OBYEK WISATA OLEH DESA ADAT DI KABUPATEN GIANYAR

I Nyoman Punduh
Kerta Dyatmika Vol. 17 No. 1 2020

KEDUDUKAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN POLITIK HUKUM NEGARA INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN NEGARA KESEJAHTERAAN (Welfare State)

Sumartini, Siti, Alam, Kodrat
Jurnal Yustitia Vol. 5 No. 2 2019

KEDUDUKAN FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN POLITIK HUKUM NEGARA INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN NEGARA KESEJAHTERAAN (Welfare State)

Sumartini, Siti, Alam, Kodrat
Jurnal Yustitia Vol. 5 No. 2 2019

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…