Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undangDasar Republik Indonesia tahun 1945 jo. pasal 96 ayat (1)Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan PeraturanPemerintah pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentangpembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan yang kemudiantelah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955;b.bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebutserta perubahan-perubahannya dengan Undang-undang Darurat perluditetapkan sebagai Undang-undang 2. a.Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara;b.Undang-undang No.1 tahun 1957 sebagaimana sejak itu telahdiubah;c.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101) 3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukanDaerah tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undangDarurat No. 16tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan (1)Wilayah yang meliputi Keresidenen Palembang, Bengkulu, Lampungdan Bangka-Biliton dibentuk sebagai Daerah Tingkat I SumateraSelatan. (2)Untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini "Daerah tingkat ISumatera Selatan" disebut "Daerah (1)Pemerintah Daerah berkedudukan di kota Palembang.(2)Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, makasetelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tempatkedudukan Pemerintah Daerah dengan keputusan Menteri DalamNegeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah Daerahnya.(3)Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan itu untuk sementarawaktu oleh Dewan Pemerintah Daerah dapat dipindahkan ke laintempat

Tentang
:Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" Dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:25
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juni 1959
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1959
Tanggal Berlaku
:04 Juli 1959
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 70, TLN NO. 1814, LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…