Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. bahwa perlu persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasardari Badan Tenaga Atom International disetujui dengan Undang-undang 2. a.Pasal XXI ayat B Anggaran Dasar tersebut; b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 3. Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan inidisetujui, yang berarti, bahwa Indonesia menjadi anggota dari BadanTenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalamPasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga AtomInternasional.Pasal 2 Anggaran Dasar tersebut di atas mulai berlaku jika 18 negara adalahmenyerahkan alat-alat ratifikasi sesuai dengan Pasal XXI ayat B dan ayatE Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, dengan syarat bahwa dalam 18 negara tersebut termasuk paling sedikit tiga dari negara-negara berikut:Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat. Piagam ratifikasi dan piagam-piagam penerimaanAnggaran Dasar yang diserahkan sesudahnya akan berlaku pada tanggal diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan

Tentang
:Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar Dari Badan Tenaga Atom Internasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:25
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Juli 1957
Tanggal Pengundangan
:22 Juli 1957
Tanggal Berlaku
:22 Juli 1957
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957/No. 66, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kerjasama Internasional Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PENGENDALIAN IMPOR KOMUDITAS PERGARAMAN TERHADAP KESEJAHTERAAN PETAMBAK GARAM DI KABUPATEN JENEPONTO

Andi Kurniawati, Dyno Thiodores, Imam Jihadi D, Rismawati Nur
Jurisprudentie Vol. 7 No. 2 2020

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…