Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu sehingga perlu di tetapkan undang-undang tentang penanggulangan bencana. 2. Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945. 3. Undang-undang ini mengatur mengenai pokok-pokok berupa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda; pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD juga disediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus; dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Tentang
:Penanggulangan Bencana
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:24
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 April 2007
Tanggal Pengundangan
:26 April 2007
Tanggal Berlaku
:26 April 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.66, TLN NO.4723, LL SETNEG : 34 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Penanggulangan Bencana & Kemanusiaan
Sub Subsektor
:
Mitigasi, Tanggap Darurat & Rehabilitasi Kelembagaan Kemanusiaan & Kerelawanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah

Archieyevia Maydella Kurniawan, Shidqi, Suhermi, Suhermi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Konsolidasi Tanah terhadap Relokasi Korban Pasca Erupsi Gunung Semeru 2021 dalam Kerangka Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Huda, Miftahul, Suarda, I Gede Widhiana, Setyawan, Fendi
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

PENERAPAN SANKSI TERHADAP TEMPAT USAHA YANG TIDAK GUNAKAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA

Elvandari, Siska
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

PENERAPAN SANKSI TERHADAP TEMPAT USAHA YANG TIDAK GUNAKAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA

Siska Elvandari
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

Inkorporasi Kajian Perubahan Iklim dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan: Melacak Dinamika Putusan Administrasi di Indonesia

Ismaya, Alfatania Sekar, Wafi, Mochamad Adli
Undang: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 2 2023

Penyelesaian Hukum Terhadap Nasabah Lembaga Keuangan Bukan Bank Yang Terdampak Pandemi Covid-19

Waremra, Merlin Clara, Berlianty, Teng, Pariela, Marselo Valentino Geovani
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 6 2024

MEMBANGUN KESADARAN HUKUM PADA MASA PANDEMI COVID – 19 MELALUI PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Rahmanu Wijaya, Warsono Warsono, Nanik Setyowati, Maya Mustika Kartika Sari
Supremasi Hukum Vol. 17 No. 01 2021

Tantangan Penegakan Hukum Kontrak Bencana Iklim sebagai Force Majeure

Rafiqi, Rafiqi, Hamzah, Alvin
Rechtsnormen Vol. 4 No. 2 2026

ALIH FUNGSI LAHAN HUTAN LINDUNG SEBAGAI TEMPAT PEMBUANGAN LIMBAH PERTAMBANGAN: PERSPEKTIF FUNGSI PERIZINAN SEBAGAI INSTRUMEN REKAYASA PEMBANGUNAN

Putra, Eduard Awang Maha, Hamdani, Fathul, Azwar, Lalu Muhammad
Realism: Law Review Vol. 2 No. 2 2024

Koordinasi Pemerintah dalam Upaya Mitigasi Bencana Banjir di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga : Studi Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang

Widia Ierdiana, Rudi Subiyakto, Rizky Octa Putri Charin
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 2 No. 3 2025

PENERAPAN SANKSI ALTERNATIF SELAIN PIDANA PENJARA TERHADAP PELANGGARAN ADMINISTRASI DALAM TINDAK PIDANA

Winro Tumpal Halomoan
Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol. 3 No. 2 2020

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…