Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1997

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyiaran
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:24
Tahun
:1997
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 September 1997
Tanggal Pengundangan
:29 September 1997
Tanggal Berlaku
:29 September 1997
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1997/ No. 72, TLN NO. 3701, LL SETNEG : 52 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Komunikasi dan Informatika
Subsektor
:
Penyiaran
Sub Subsektor
:
Lembaga & Konten Penyiaran Infrastruktur Penyiaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1997
TENTANG
PENYIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penyiaran merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945;
b.
bahwa penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik yaitu radio, televisi, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandassi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
c.
bahwa dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta kegiatan penyiaran di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi terwujudnya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas;
d.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan penyiaran di Indonesia dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu.
2.
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.
3.
Mata Acara adalah bagian dari siaran yang berisi muatan pesan yang disusun dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada khalayak.
4.
Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional.
5.
Siaran Sentral adalah siaran pemerintah yang wajib dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
6.
Siaran Bersama adalah siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang dipancarluaskan oleh jaringan penyiaran, baik yang bersifat lokal, regional, nasional maupun internasional.
7.
Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia.
8.
Siaran Regional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi.
9.
Siaran Lokal adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya.
10.
Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.
11.
Siaran Berlangganan adalah siaran yang dipancarkan dan/atau disalurkan khusus kepada pelanggan.
12.
Pola Acara adalah susunan mata acara yang memuat penggolongan, jenis, hari, waktu dan lamanya, serta kekerapan siaran setiap mata acara dalam satu periode tertentu sebagai panduan dalam penyelenggaraan siaran.
13.
Siaran Iklan adalah mata acara yang memperkenalkan memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang, jasa, gagasan atau cita-cita dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
14.
Siaran Iklan Niaga adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumen atau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan.
15.
Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau tanpa imbalan.
16.
Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan BP3N, adalah lembaga nonstruktural yang merupakan wadah kerja sama sebagai wujud interaksi positif antara penyelenggara penyiaran, Pemerintah, dan masyarakat dalam membina pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.
17.
Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggara siaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18.
Rumah Produksi adalah perusahaan pembuatan rekaman video dan/atau perusahaan pembuatan rekaman audio yang kegiatan utamanya membuat rekaman acara siaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk keperluan lembaga penyiaran.
19.
Menteri adalah Menteri Penerangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DASAR, ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Pasal 2
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyiaran berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kemanfaatan, pemerataan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan, kemandirian, kejuangan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyiaran bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membangun masyarakat adil dan makmur.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam Pasal ini bermakna bahwa tujuan penyiaran berkaitan erat dengan aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh sebab itu, penyiaran tidak boleh mengabaikan segi idealisme dan harus mengutamakan misi sosial melalui acara-acara yang dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat yang partisipatif terhadap upaya pembangunan nasional.
Pasal 5
Penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan, yang memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyiaran diarahkan untuk:
a.
meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
Penjelasan: Penyiaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan agar lembaga penyiaran melalui acara siarannya dapat menumbuhkan sikap kerja keras, disiplin, menghargai prestasi, berani bersaing, kreatif, dan tanggap terhadap perubahan, mendorong budaya belajar dan budaya ingin maju, serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.
menyalurkan pendapat umum yang konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan ketahanan budaya bangsa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan kemampuan perekonomian nasional untuk mewujudkan pemerataan dan memperkuat daya saing;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
meningkatkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Pertama Umum
Pasal 7
(1)
Penyiaran dikuasai oleh Negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Mengingat bahwa penyiaran mempunyai peran strategis dalam upaya memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencerdaskan kehidupan bangsa, memantapkan budaya nasional dan stabilitas nasional, maka penyiaran merupakan sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, penyiaran perlu dikuasai oleh negara.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah didampingi oleh BP3N.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pemerintah didampingi oleh BP3N adalah bahwa Pemerintah bekerja sama dengan BP3N untuk membina dan mengendalikan pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.
Pasal 8
(1)
Penyiaran diselenggarakan dalam satu Sistem Penyiaran Nasional.
(2)
Sistem Penyiaran Nasional merupakan pedoman dalam menyelenggarakan penyiaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jenis Penyiaran
Pasal 9
(1)
Jenis penyiaran yang menjadi subsistem dari Sistem Penyiaran Nasional terdiri dari jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi yang menjangkau masyarakat luas sebagai berikut:
a.
penyiaran radio atau penyiaran televiasi;
b.
siaran radio dan/atau televisi berlangganan;
c.
siaran untuk disalurkan sebagai materi mata acara penyiaran radio dan televisi atau materi saluran siaran berlangganan;
d.
siaran audiovisual di lingkungan terbuka secara terbatas (closed circuit TV);
e.
siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih;
f.
siaran radio dan/atau televisi untuk lingkungan khalayak terbatas;
g.
siaran audiovisual berdasarkan permintaan (video-on-demand services);
h.
layanan informasi suara dengan teks (audiotext services);
i.
layanan informasi gambar dengan teks (videotext services);
j.
layanan informasi multimedia;
k.
jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi lainnya.
(2)
Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta.
(3)
Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf k, diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.
Penjelasan Pasal:
Jenis penyiaran yang diatur dalam ayat ini tidak terbatas pada penyiaran radio dan televisi, tetapi juga mencakup layanan informasi yang menjangkau masyarakat luas. Jenis penyiaran masih akan terus berkembang ke arah perwujudan konvergensi antara telekomunikasi, penyiaran, dan komputer. Sejalan dengan perkembangan yang terjadi, penyiaran dapat dibagi dalam bentuk jasa penyiaran, jasa siaran, dan layanan informasi. Yang dimaksud dengan jasa penyiaran' adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang lingkup kegiatannya mulai dari menghimpun, memproduksi, sampai dengan menyiarkan materi siaran melalui pemancar terestrial. Yang dimaksud dengan jasa siaran" adalah jasa penyiaran yang lingkup kegiatannya pada dasarnya terbatas hanya untuk menyalurkan atau memancarluaskan siaran dari lembaga penyiaran atau lembaga penyelenggara siaran lainnya, atau menyelenggarakan siaran audiovisual dalam lingkungan terbuka secara terbatas atau menyelenggarakan siaran melalui satelit. Yang dimaksud dengan jasa layanan informasi adalah jasa penyiaran dalam bentuk layanan informasi yang menjangkau masyarakat luas, baik dalam bentuk teks, suara, grafis dan gambar statis maupun dalam bentuk gambar bergerak, baik yang disajikan secara tersendiri maupun secara terpadu.
Bagian Ketiga Lembaga Penyiaran Pemerintah
Pasal 10
(1)
Lembaga Penyiaran Pemerintah adalah suatu unit kerja organik di bidang penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan, yang diberi wewenang khusus, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta berkedudukan di ibu kota negara, yang stasiun penyiarannya berada di ibu kota negara, ibu kota propinsi, dan ibu kota kabupaten/kotamadya yang dianggap perlu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan diberi wewenang khusus" adalah wewenang untuk penataan organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasara, serta pengelolaan keuangan sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan misi penyiaran.
(2)
Lembaga Penyiaran Pemerintah mengutamakan usaha pemberian jasa penyiaran kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Dalam melaksanakan misi penyiaran, Lembaga Penyiaran Pemerintah harus mampu memberikan jasa penyiaran yang sebaik-baiknya, cepat dan tepat, serta sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Lembaga Penyiaran Pemerintah harus dikelola sesuai dengan prinsip manajemen penyiaran yang berlaku secara universal.
(3)
Lembaga Penyiaran Pemerintah terdiri dari Radio Republik Indonesia, Televisi Republik Indonesia, Radio Siaran Internasional Indonesia, dan Televisi Siaran Internasional Indonesia yang dikelola secara profesional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia masing-masing menyelenggarakan berbagai acara siaran melalui beberapa programa/saluran, satu di antaranya merupakan programa/saluran pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat menyelenggarakan siaran berlangganan dan jasa tambahan penyiaran radio data melalui siaran radio (radio data services) dan informasi teks malalui siaran televisi (teletext).
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat mengoptimalkan layanan siaran radio dan televisi serta layanan informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi baru. Siaran berlangganan diselenggarakan sebagai pelengkap atau pendukung agar Lembaga Penyiaran Pemerintah lebih berdaya dalam melaksanakan misinya demi kepentingan nasional. Yang dimaksud dengan jasa tambahan penyiaran" adalah suatu pelayanan informasi yang menyatu dalam pemancaran siaran radio dan/atau siaran televisi yang dapat diterima oleh masyarakat dengan atau tanpa alat perangkat khusus dengan tidak mengganggu penerimaan siaran tersebut, seperti informasi teks melalui siaran televisi (teletext) dan radio data melalui siaran radio (radio data services).
(6)
Lembaga Penyiran Pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan pihak swasta nasional di bidang penyiaran atau bidang usaha yang dapat mendukung kegiatan penyiaran.
Penjelasan: Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan pihak swasta nasional di bidang manajemen, permodalan, penyelenggaraan fungsi teknis penyiaran, penyelenggaraan penyiaran, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran dan pelaksanaan siaran. Kerja sama di bidang penyelenggaraan penyiaran dan pelaksanaan siaran dapat dilakukan dalam satu perusahaan patungan. Pelaksanaan kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)
Sumber pembiayaan Lembaran Penyiaran Pemerintah diperoleh dari:
Penjelasan: Dalam melaksanakan misi penyiaran untuk menyebarluaskan kebijakan dan kegiatan pembangunan kepada seluruh masyarakat secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta untuk memenuhi kebutuhan dan menampung aspirasi masyarakat di bidang informasi, penerangan, pendidikan, dan hiburan, maka diperlukan dana tambahan yang diperoleh dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia, dan usaha-usaha lain yang sah. Dana tambahan tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
alokasi dana dari iuran penyiaran, kontribusi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan iuran penyiaran adalah iuran yang dikenakan kepada pemilik pesawat penerima siaran televisi dan perangkat khusus penerima lainnya sebagai imbalan atas siaran yang diterima dari berbagai sumber siaran. Yang dimaksud dengan kontribusi adalah sejumlah dana dari hasil pendapatan siaran iklan niaga yang dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan siaran iklan niaga. Yang dimaksud dengan biaya izin penyelenggaraan penyiaran adalah sejumlah dana yang dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus berkenaan dengan izin penyelenggaraan penyiaran.
c.
alokasi dana dari siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
usaha-usaha lain yang sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Lembaga Penyiaran Swasta
Pasal 11
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lembaga Penyiaran Swasta didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.
Penjelasan: Maksud ayat ini adalah mencegah dimanfaatkannya Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyebarluaskan buah pikiran yang menentang Pancasila.
(3)
Lembaga Penyiaran Swasta dilarang didirikan semata-mata hanya dikhususkan untuk menyiarkan mata acara tentang aliran politik, ideologi, agama, aliran tertentu, perseorangan, atau golongan tertentu.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar pendirian Lembaga Penyiaran Swasta harus didasarkan kepada kepentingan nasional serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Lembaga Penyiaran Swasta tetap dapat menyiarkan acara siaran agama, serta acara siaran pendidikan politik sebagai bagian dari pola acara yang disusun secara periodik oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan; serta khusus untuk penyiaran radio sesuai dengan format stasiun. Larangan tersebut juga diberlakukan bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memperoleh izin siaran, yang apabila ternyata kemudian hari menyelenggarakan siaran untuk kepentingan seperti tersebut dalam ayat ini.
Pasal 12
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Penjelasan: Karena setiap lembaga penyiaran di dalam negeri harus berorientasi pada kepentingan nasional Indonesia, modal pendirian lembaga penyiaran tersebut harus modal nasional sehingga tidak dipengaruhi kepentingan lain dari luar.
(2)
Penambahan atau pemenuhan modal berikutnya bagi pengembangan Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Pemerintah.
Penjelasan: Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta memerlukan dana dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan pelayanannya kepada masyarakat, penambahan atau pemenuhan modal berikutnya dapat dilakukan melalui pasar modal atau melalui cara lain setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah. Namun, penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal tersebut tidak boleh bersumber dari dana yang berasal dari luar negeri, misalnya pinjaman komersial, atau melalui cara lain yang dananya berasal dari luar negeri. Untuk mencegah beralihnya pemilikan Lembaga Penyiaran Swasta ke satu tangan, satu kelompok, atau ke tangan warga negara asing, Pemerintah tetap akan dapat mengendalikannya melalui mekanisme persetujuan tersebut.
(3)
Penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal melalui pasar modal dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan di bidang pasar modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta, baik yang mengarahkan pada pemusatan di satu orang atau di satu badan hukum maupun yang mengarah pada pemusatan di satu tempat atau di satu wilayah, dilarang.
Penjelasan: Ayat ini dimaksudkan untuk menghindarkan dominasi siaran yang dapat membentuk pendapat umum yang tidak sehat terhadap pembangunan bangsa dan/atau dominasi siaran iklan niaga yang menghambat pertumbuhan penyiaran yang sehat.
(2)
Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta dengan perusahaan media cetak dan antara Lembaga Penyiaran Swasta dengan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar dapat dihindarkan dominasi informasi melalui siaran dan media cetak yang dapat menimbulkan pendapat umum yang tidak sehat terhadap pembangunan bangsa. Yang dimaksud dengan kepemilikan silang langsung adalah kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta oleh perusahaan media cetak atau sebaliknya. Yang dimaksud dengan "kepemilikan silang tidak langsung" adalah kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak oleh satu orang atau satu badan hukum.
(3)
Karyawan di lingkungan Lembaga Penyiaran Swasta diberi hak memiliki saham yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Ayat ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Swasta dikelola berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat demokrasi Pancasila dengan pencerminan dalam pengelolaan usaha. Dalam Peraturan Pemerintah diatur persentase minimum kepemilikan saham oleh karyawan lembaga penyiaran. Kepemilikan saham oleh karyawan bersifat kolektif yang diwujudkan melalui koperasi atau badan-badan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilikan dan kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
Lembaga Penyiaran Swasta dilarang menerima bantuan modal dari pihak asing.
Penjelasan Pasal:
Bantuan" yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah yang menyangkut bantuan modal, sedangkan bantuan jasa ataupun bantuan teknis yang tidak mengikat dan tidak mempengaruhi penampilan program, dapat diterima dengan izin Pemerintah.
Pasal 15
(1)
Sumber pembiayaan lembaga penyiaran swasta diperoleh dari siaran iklan niaga dan usaha-usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2)
Lembaga penyiaran swasta dilarang memungut pembayaran wajib, kecuali lembaga yang menyelenggarakan siaran berlangganan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran radio didirikan di lokasi tertentu dari suatu wilayah, sesuai dengan peta lokasi stasiun penyiaran radio, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Peta lokasi stasiun penyiaran radio adalah peta persebaran lokasi stasiun radio, yang dianggap ideal untuk beroperasi dan berkembang dalam menyelenggarakan siarannya disuatu wilayah tertentu dengan jangkauan wilayah siaran lokal. Peta lokasi stasiun penyiaran radio dimaksud disusun berdasarkan pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah jangkauan siaran, dan tersedianya frekuensi yang tidak menimbulkan gangguan penerimaan siaran radio antarstasiun penyiaran di suatu wilayah jangkauan siaran. Dalam rangka pemberian izin penyelenggaraan penyiaran radio, peta lokasi stasiun penyiaran radio dimaksud dijadikan acuan, di samping juga memperhatikan format stasiun serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah jangkauan siaran. Peta lokasi stasiun penyiaran radio dan jumlah dari setiap format stasiun dibuat dan disempurnakan dalam waktu atau periode tertentu dengan memperhatikan pertimbangan dari BP3N.
(2)
Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran televisi didirikan di ibu kota negara dan jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyelenggarakan siaran dengan satu programa/saluran siaran.
Penjelasan: Programa/saluran siaran yang dimaksud pada ayat ini, untuk radio adalah programa/saluran siaran lokal, sedangkan untuk televisi adalah programa/saluran siaran nasional.
(4)
Dalam keadaan tertentu Lembaga Penyiaran Swasta dapat ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan siaran internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan dalam keadaan tertentu dalam ayat ini adalah suatu keadaan yang menyebabkan Lembaga Penyiaran Pemerintah tidak dapat menyiarkan sendiri peristiwa penting yang perlu diketahui oleh masyarakat internasional. Keadaan tersebut dapat terjadi karena tidak berfungsinya sarana penyiaran atau kurang memadainya peralatan yang dimiliki Lembaga Penyiaran Pemerintah. Hal itu dapat juga disebabkan oleh keadaan yang memerlukan pengerahan seluruh potensi penyiaran karena berlangsungnya peristiwa nasional atau internasional yang perlu disiarkan secara luas dalam rangka mendukung kepentingan nasional. Yang dimaksud dengan mendukung dalam ayat ini adalah melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah kepada Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyelenggarakan siaran tertentu yang seharusnya diselenggarakan sendiri oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah. Dalam hal ini, kendati dan tangung jawab penyiaran tetap berada pada Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Pasal 17
(1)
Lembaga penyiaran swasta wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Pemerintah.
Penjelasan: Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah hak untuk penyelenggaraan penyiaran radio atau penyiaran televisi. Pemberian izin tersebut dikaitkan dengan tanggung jawab pembinaan isi siaran yang harus disesuaikan dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran di Indonesia.
(2)
Izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan dapat diperpanjang dalam ayat ini adalah perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang didasarkan pada hasil evaluasi atas kinerja Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan. Pada setiap kali perpanjangan, jangka waktu izin penyelenggaraan penyiaran diberikan maksimum 5 (lima) tahun untuk penyelenggaraan penyiaran radio dan maksimum 10 (sepuluh) tahun untuk penyelenggaraan penyiaran televisi.
(3)
Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan wilayah jangkauan siaran, dan khusus bagi penyiaran radio selain wilayah jangkauan siaran juga memperhatikan format stasiun.
Penjelasan: Format stasiun adalah ciri atau karakteristik suatu stasiun penyiaran radio berdasarkan bagian dominan dari isi siaran secara keseluruhan yang penetapannya dikaitkan dengan kebutuhan dan keinginan khalayak sasaran yang akan dijangkau oleh stasiun tersebut. Penerapan yang menyangkut format stasiun radio diberlakukan secara bertahap sesuai dengan hasil penelitian dan kebutuhan.
(4)
Lembaga Penyiaran Swasta wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan konstribusi kepada Pemerintah, khusus Lembaga Penyiaran Swasta radio tidak wajib membayar kontribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah izin penyelenggaraan penyiaran diperjualbelikan yang dapat mengakibatkan lembaga penyelenggara penyiaran berada di bawah penguasaan perseorangan atau badan hukum tertentu. Larangan dalam ayat ini juga mencakup larangan penyelenggaraan penyiaran oleh pihak yang bukan pemegang izin penyelenggaraan penyiaran, atau sebagian atau seluruh saham lembaga penyiaran dipindahtangankan kepada pihak lain.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), syarat dan tata cara perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta biaya izin dan kontribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), termasuk penggunaan frekuensi, sarana pemancaran, dan sarana transmisi dikeluarkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan berkoordinasi dalam ayat ini adalah upaya bersama dengan instansi terkait melalui mekanisme perizinan satu atap untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Karena Undang-undang ini mengatur, mengarahkan, membina, dan mengendalikan penyiaran yang mempunyai kaitan erat dengan penggunaan frekuensi dan sarana pemancaran serta transmisi, maka mekanisme perizinan satu atap sangat diperlukan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta menetapkan pemimpin dan penanggungjawab penyelenggara penyiaran yang mencakup:
Penjelasan: Penetapan pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran dimaksudkan untuk meletakkan dasar-dasar manajemen yang profesional, sehat dan bertanggung jawab. Tanggung jawab penyelenggaraan penyiaran secara keseluruhan berada pada pemimpin umum. Namun, untuk pertanggungjawaban secara hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan siaran, tanggung jawab dapat dilimpahkan kepada penanggung jawab sesuai dengan bidang permasalahannya, baik aspek pemberitaan, materi siaran, teknik maupun usaha.
a.
pemimpin umum;
b.
penanggung jawab siaran;
c.
penanggung jawab pemberitaan;
d.
penanggung jawab teknik;
e.
penanggung jawab usaha.
(2)
Khusus bagi Lembaga Penyiaran Swasta radio, pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran sekurang-kurangnya terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemimpin umum;
b.
penanggung jawab siaran;
c.
penanggung jawab pemberitaan.
(3)
Pemimpin dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pertanggungjawaban hukum pemimpin umum Lembaga Penyiaran Swasta dapat dilimpahkan secara tertulis kepada penanggung jawab, sesuai dengan bidang pertanggungjawaban masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, tanggung jawab, dan pelimpahan tanggung jawab pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
Pasal 20
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus meliputi:
a.
penyelenggara siaran berlangsung melalui satelit;
b.
penyelenggara siaran berlangganan melalui pemancaran terestrial
c.
penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel;
d.
penyelenggara siaran yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi bagian dari siaran;
e.
Penyelenggara jasa audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka (closed circuit TV);
f.
penyalur siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih;
g.
penyalur siaran dalam lingkungan terbatas;
h.
penyelenggara jasa audiovisual berdasarkan permintaan (vidio-on-demand services);
i.
penyelenggara jasa layanan informasi suara dengan teks (audio text services);
j.
penyelenggara jasa layanan informasi gambar dengan teks (vidiotext services);
k.
penyelenggara jasa layanan informasi multimedia;
l.
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus lainnya.
Penjelasan Pasal:
Penyelenggara siaran khusus mempunyai karakteristik yang khas dibandingkan dengan penyelenggara penyiaran. Penyelenggara siaran khusus pada dasarnya hanya menyalurkan siaran radio, siaran televisi, audiovisual, atau informasi secara interaktif atau tidak interaktif. Materi siaran atau layanan informasi yang disalurkan hanya dapat diterima oleh masyarakat dengan menggunakan perangkat khusus penerima siaran. Penyelenggara siaran khusus terbagi atas penyelenggara siaran/audiovisual, penyalur siaran, dan penyelenggara jasa layanan informasi, yang masing-masing memiliki jenis penyiaran yang berbeda. Sebagai penyelenggara siaran, lembaga penyelenggara hanya memancarkan dan/atau menyalurkan materi siaran yang diperoleh dari lembaga lain. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan kebutuhan kehidupan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan penyelenggara siaran diberi izin untuk melakukan kegiatan siaran dengan menyediakan sendiri materi siaran secara terbatas untuk disalurkan. Sebagai penyalur siaran, lembaga penyalur siaran hanya menyalurkan siaran yang diterima dan/atau disediakan oleh lembaga penyelenggara siaran lain dan tidak diperkenankan menyelenggarakan penyiaran. Sebagai penyelenggara jasa layanan informasi, lembaga penyelenggara pada dasarnya hanya menyalurkan materi informasi yang diperoleh dari lembaga lain dan secara terbatas dapat menyediakan sendiri materi informasi yang diperlukan.
Pasal 21
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus berbadan hukum Indonesia dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
Penjelasan Pasal:
Badan hukum izin penyelenggaraan siaran khusus yang dimaksud dalam pasal ini adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan siaran khusus dengan izin tersendiri, yang terpisah dari izin Lembaga Penyiaran Swasta.
Pasal 22
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 18, berlaku pula bagi Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus seperti tersebut dalam Pasal 20 wajib menyelenggarakan sensir internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sensor internal adalah sensor yang harus dilakukan oleh penyelenggara siaran khusus terhadap isi siaran yang diterima dan disalurkan langsung dari program siaran lembaga penyiaran dalam dan luar negeri. Tujuan sensor internal ini adalah untuk melindungi masyarakat terhadap dampak negatif acara yang disiarkan karena khalayak penerima siaran tidak dapat dibatasi baik dari segi usia maupun daya serapnya.
Pasal 23
(1)
Penyelenggara siaran berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, harus menggunakan sarana pemancar ke satelit (uplink) yang berlokasi di Indonesia dan mengutamakan penggunaan satelit Indonesia.
Penjelasan: Siaran berlangganan melalui satelit yang hanya dapat diterima -- didengar atau ditonton -- oleh khalayak dengan menggunakan perangkat khusus penerima siaran, dan dengan membayar imbalan dalam bentuk biaya langganan atau imbalan biaya langsung untuk acara tertentu. Siaran berlangganan melalui satelit mempunyai keunggulan dibandingkan dengan siaran berlangganan lainnya karena jangkauan siarannya mencakup wilayah nasional dan sebagian wilayah internasional. Keharusan menggunakan sarana pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia dengan mengutamakan satelit Indonesia dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian isi siaran melalui sensor internal dengan menunda beberapa saat siaran yang disalurkan dari luar negeri.
(2)
Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam menyelenggarakan siarannya mengutamakan masyarakat di wilayah Indonesia sebagai sasarannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Penjelasan: Perkembangan dan kemajuan teknologi memungkinkan siaran Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus berlangganan melalui satelit dapat diterima oleh alat penerima siaran radio/televisi tanpa berlangganan. Oleh karena itu, lembaga Penyelenggara Siaran Khusus dimaksud harus menerapkan dan mengembangkan teknologi agar siarannya hanya dapat diterima oleh alat penerima siaran radio/televisi berlangganan.
Pasal 24
(1)
Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf c, dalam menyelenggarakan siarannya harus menyiarkan 1 (satu) siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri, sekurang-kurangnya 1 (satu) siaran produksi dalam negeri.
Penjelasan: Agar penyelenggara siaran berlangganan tidak semata-mata mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siarannya dan agar jangan hanya menjadi media penyebarluasan budaya asing, maka siaran yang berasal dari luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalurkan siaran yang bersumber dari produksi dalam negeri dalam suatu perbandingan yang serasi. Untuk memungkinkan terdapatnya acara siaran produksi dalam negeri yang berkualitas dijadikan saluran siaran berlangganan, perbandingan yang dianggap realistis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri. Bilamana jumlah saluran yang dapat diselenggarakan jumlahnya kurang dari 10 (sepuluh) saluran siaran, penyelenggara siaran berlangganan tetap wajib menyalurkan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.
(2)
Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dalam menyelenggarakan siarannya harus menyiarkan 1 (satu) siaran produksi dalam negeri berbanding 5 (lima) siaran produksi luar negeri, sekurang-kurangnya 1 (satu) siaran produksi dalam negeri.
Penjelasan: Agar penyelenggara siaran berlangganan tidak semata-mata mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siarannya dan agar jangan hanya menjadi media penyebarluasan budaya asing, maka siaran yang berasal dari luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalurkan siaran yang bersumber dari produksi dalam negeri dalam suatu perbandingan yang serasi. Untuk memungkinkan terdapatnya acara siaran produksi dalam negeri yang berkualitas dijadikan saluran siaran berlangganan, perbandingan yang dianggap realistis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 5 (lima) saluran siaran produksi luar negeri. Bilamana jumlah saluran yang dapat diselenggarakan jumlahnya kurang dari 5 (lima) saluran siaran, penyelenggara siaran berlangganan tetap wajib menyalurkan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.
(3)
Perbandingan siaran produksi dalam negeri dengan siaran produksi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat ditinjau ulang oleh Pemerintah.
Penjelasan: Apabila berdasarkan hasil penelitian ternyata materi siaran produksi dalam negeri telah berkembang, perbandingkan siaran produksi dalam negeri dengan siaran produksi luar negeri perlu disesuaikan oleh Pemerintah, sehingga secara bertahap saluran siaran produksi dalam negeri dapat semakin meningkat jumlahnya.
Pasal 25
Penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus menyalurkan siaran televisi, baik dari Lembaga Penyiaran Pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta, yang dapat diterima di wilayah lokal, tempat lembaga yang bersangkutan melakukan kegiatan siaran berlangganan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, syarat dan tata cara memperoleh izin serta biaya perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dan jangka waktu berlakunya izin serta perpanjangan izin diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Lembaga Penyiaran Asing
Pasal 27
(1)
Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.
Penjelasan: Larangan dalam ayat ini mencakup juga badan hukum Indonesia yang pemilikannya dikuasai dan/atau dikendalikan oleh Lembaga Penyiaran Asing.
(2)
Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman ke satelit setelah memperoleh izin Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka perwakilan atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan perwakilan Lembaga Penyiaran Asing dalam ayat ini adalah kantor tempat koresponden Lembaga Penyiaran Asing bekerja untuk mendukung kegiatan liputan jurnalistik yang dilakukan di Indonesia.
(5)
Lembaga Penyiaran Asing dan Kantor berita asing yang melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman video, harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Lembaga Penyiaran Asing yang menyewa fasilitas transmisi ke satelit dan transponder satelit Indonesia untuk siaran internasional dapat melakukan pengiriman siarannya dari Indonesia berdasarkan izin Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kegiatan Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Hubungan Antarlembaga Penyiaran
Pasal 28
Lembaga-lembaga penyiaran wajib menumbuhkan dan mengembangkan kerja sama serta iklim usaha yang sehat untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan yang dapat merugikan pelayanan siaran bagi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, lembaga-lembaga penyiaran dan para praktisi penyiaran, masing-masing membentuk wadah kerja sama lembaga dan wadah kerjasama profesi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "wadah kerja sama lembaga" adalah organisasi lembaga penyiaran untuk meningkatkan penyelenggaraan penyiaran sehingga siaran yang disajikan sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran. Yang dimaksud dengan wadah kerja sama profesi adalah organisasi para praktisi bidang penyiaran untuk meningkatkan profesionalisme para anggotanya sehingga mampu mendukung upaya memajukan dunia penyiaran.
(2)
Lembaga-lembaga penyiaran wajib bergabung dalam wadah kerjasama lembaga dan para praktisi profesi penyiaran wajib bergabung dalam wadah kerjasama profesi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pemerintah mengatur dan mengkoordinasikan kerjasama antarlembaga penyiaran di dalam negeri dan antara lembaga penyiaran di dalam negeri dengan organisasi internasional atau lembaga penyiaran di luar negeri yang menyangkut kepentingan bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta dapat mewakili Indonesia pada forum, badan, atau organisasi penyiaran internasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mewakili Indonesia dalam ayat ini adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta untuk menghadiri forum dan/atau menjadi anggota badan penyiaran di tingkat internasional atas nama Republik Indonesia. Dalam forum dan badan tertentu yang mensyaratkan Pemerintah sebagai peserta atau anggota penuh, Indonesia dapat diwakili oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan dalam hal ini Lembaga Penyiaran Swasta dapat diikutsertakan sebagai anggota biasa.
(3)
Lembaga Penyiaran Swasta dapat menjadi peserta atau anggota pada forum, badan, atau organisasi penyiaran internasional atas izin Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dengan izin Pemerintah, kerjasama pemancaran siaran, teknik, dan jasa dengan Lembaga Penyiaran Asing di luar negeri dilakukan atas dasar prinsip saling menguntungkan.
Penjelasan: Kerja sama yang dimaksud dalam ayat ini bersifat mendasar, yang dapat menimbulkan pengaruh kait-mengait dengan kepentingan lainnya, dan terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Pemerintah. Kerja sama yang bersifat perasional pelaksanaan siaran secara tidak tetap, seperti kerja sama di bidang programa dan liputan peristiwa olahraga, dapat dilakukan langsung sejauh tidak merugikan kepentingan nasional. Dalam ayat ini terdapat dua norma izin, yaitu izin kerja sama pemancaran siaran dan izin kerja sama teknik dan jasa. Pelanggaran terhadap ketentuan izin kerja sama pemancaran siaran dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap ketentuan izin kerja sama teknik dan jasa dikategorikan pelanggaran administratif.
(2)
Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat melakukan kerjasama pemancaran siaran luar negeri dengan Lembaga Penyiaran Asing guna saling membantu dengan perangkat pemancar masing-masing untuk saling meningkatkan kualitas penerimaan dan jangkauan siaran di wilayah sasaran khalayak kedua belah pihak.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Bagian Pertama Isi Siaran
Pasal 32
(1)
Sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, isi siaran Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib lebih banyak memuat mata acara siaran produksi dalam negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mata acara siaran radio, dan televisi dalam negeri, paling sedikit 70 (tujuh puluh) berbanding 30 (tiga puluh) dengan mata acara siaran yang berasal dari luar negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan perbandingan mata acara siaran" dalam ayat ini adalah perbandingan jumlah waktu siaran mata acara produksi dalam negeri dengan jumlah waktu siaran mata acara produksi luar negeri sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh) berbanding 30 (tiga puluh). Perbandingan ini berlaku untuk semua jenis acara, termasuk film dan sinetron di televisi.
(3)
Mata acara siaran dari luar negeri yang dapat disiarkan adalah yang tidak merugikan kepentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di Indonesia, serta tidak merusak hubungan baik dengan negara sahabat.
Penjelasan: Dalam menyiarkan mata acara siaran yang berasal dari luar negeri, lembaga penyiaran di dalam negeri harus memperhatikan hubungan baik negara Indonesia dengan negara sahabat, karena bukan tidak mungkin mata acara tersebut dapat menyinggung hal-hal sensitif yang dapat mengganggu hubungan baik dengan Indonesia.
(4)
Isi siaran yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta harus sesuai dengan standar isi siaran, terutama program produksi dalam negeri dan program anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan standar isi siaran dalam ayat ini adalah kriteria atau ukuran baku kualitas isi siaran yang berkaitan dengan: a. kesesuaian antara isi siaran dengan budaya khalayak sasaran; b. kesesuaian antara isi siaran dengan usia dan kebutuhan khalayak sasaran; c. upaya perlindungan terhadap anak dan remaja; d. ketepatan, keseimbangan, dan kebenaran isi siaran, terutama siaran berita dan siaran iklan niaga.
(5)
Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada anak dan remaja dengan menyiarkan acara pada waktu khusus.
Penjelasan: Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada anak dan remaja dengan menyiarkan acara pada waktu yang tepat khusus untuk anak sekolah dan anak usia sekolah. Yang dimaksud dengan waktu khusus adalah waktu penayangan program acara siaran yang disesuaikan dengan perbedaan waktu yang berlaku di Indonesia.
(6)
Materi siaran yang akan disiarkan hendaknya mengandung unsur yang bersifat membangun moral dan watak bangsa, persatuan dan kesatuan, pemberdayaan nilai-nilai luhur budaya bangsa, disiplin, serta cinta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Isi siaran yang mengandung unsur kekerasan dan sadisme, pornografi, takhayul, perjudian, pola hidup permisif, konsumtif, hedonistis, dan feodalistis, dilarang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Isi siaran yang bertentangan dengan Pancasila, seperti halnya yang bertolak dari paham komunisme, Marxisme Leninisme, dilarang.
Penjelasan: Jika isi siaran lembaga penyiaran teryata bertentangan dengan Pancasila, Pemerintah mengeluarkan keputusan pembekuan kegiatan penyiaran untuk waktu tertentu. Proses selanjutnya menganai kelangsungan penyelenggaraan siaran menunggu hasil keputusan pengadilan. Pelaku pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(9)
Isi siaran dilarang memuat hal-hal yang bersifat menghasut mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan martabat manusia dan, budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga menggangu persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan menghasut dalam ayat ini adalah membangkitkan perasaan seseorang atau kelompok orang yang dapat menimbulkan sikap menentang, melawan, memberontak, atau melakukan perbuatan lainnya yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan bertentangan dengan ajaran agama" adalah bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang secara universal terdapat dalam setiap ajaran agama. Yang dimaksud dengan merendahkan martabat manusia" adalah bersifat menurunkan/merendahkan tingkat harkat manusia atau memandang rendah harkat atau harga diri manusia. Yang dimaksud dengan patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa adalah yang berdasarkan akal sehat dapat diperkirakan akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Hal-hal yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa misalnya hal-hal yang memuat pertentangan antarsuku, antaragama, antarras, dan antargolongan (SARA).
Bagian Kedua Bahasa Siaran
Pasal 33
(1)
Bahasa pengantar utama dalam pelaksanaan siaran adalah bahasa Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pelaksanaan siaran sejauh diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu.
Penjelasan: Dalam penggunaan bahasa daerah, sedapat mungkin penyelenggara lembaga penyiaran menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia, sehingga khalayak di daerah lain dapat memahami dan mengikuti acara tersebut.
(3)
Bahasa Inggris hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bahasa asing lainnya di luar bahasa Inggris dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar hanya untuk mata acara pelajaran bahasa asing yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bahasa isyarat dapat digunakan dalam pelaksanaan siaran televisi tertentu yang ditujukan kepada pemirsa tunarungu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Mata acara berbahasa Inggris, dapat disiarkan dengan cara untuk radio diberi narasi dalam bahasa Indonesia, sedangkan untuk televisi dapat diberi narasi atau teks bahasa Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Mata acara yang menggunakan bahasa asing di luar mata acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), kecuali bahasa yang serumpun dengan bahasa Indonesia, wajib diberi narasi dalam bahasa Indonesia untuk radio, sedangkan untuk televisi wajib disulihsuarakan ke dalam bahasa Inggris dan diberi narasi atau teks bahasa Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sulih suara adalah pengalihan bahasa secara lisan dari satu bahasa ke bahasa lain.
(8)
Mata acara berbahasa asing secara selektif dapat disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu.
Penjelasan: Mengingat sulih suara ke dalam bahasa Indonesia memiliki dampak positif dan negatif, sulih suara dilakukan secara selektif. Acara yang mempunyai nilai meningkatkan kecerdasan bangsa serta acara khusus yang berdampak positif terhadap pelestarian budaya bangsa secara selektif dapat disulihsuarakan.
(9)
Penggunaan bahasa asing dalam acara siaran agama disesuaikan dengan keperluan ajaran agama yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Bahasa asing dapat dipergunakan untuk mata acara siaran yang ditujukan ke luar negeri dalam acara siaran internasional sesuai dengan bahasa di wilayah masyarakat sasaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Bahasa asing dalam mata acara siaran televisi yang berasal dari luar negeri dapat disiarkan di dalam negeri melalui saluran audio terpisah, yang hanya dapat diterima masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi yang memiliki fasilitas untuk keperluan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(12)
Penggunaan bahasa asing dalam mata acara siaran televisi dan siaran lainnya yang berasal dari luar negeri dan dipancarluaskan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sumber Acara Siaran
Pasal 34
(1)
Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan mata acara yang bersumber dari dalam negeri, baik yang diproduksi sendiri maupun oleh rumah produksi di dalam negeri.
Penjelasan: Ketentuan ini memperkuat ketentuan Pasal 32 ayat (1), agar lembaga-lembaga penyiaran lebih banyak menyiarkan tema siaran di dalam negeri yang berpijak pada jatidiri dan akar budaya nasional Mata acara siaran serupa itu kemungkinan besar tidak mampu diproduksi sendiri oleh lembaga penyiaran sehingga harus digalang kerja sama yang serasi dengan rumah produksi di dalam negeri. Rumah produksi ini harus dipandang sebagai lembaga penunjang kemajuan penyiaran di tanah air sehingga secara bersama-sama dengan lembaga penyiaran dapat mempertahankan jatidiri dan wawasan kebangsaan Indonesia. Lembaga penyiaran dan rumah produksi dengan menumbuhkan kerja sama yang saling menguntungkan harus mampu memberikan nilai tambah terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan sumber mata acara yang tidak akan habis-habisnya. Hal ini sesuai dengan arah penyiaran dalam mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya bangsa seraya memperkuat ketahanan budaya nasional.
(2)
Mata acara yang berasal dari luar negeri diperlakukan sebagai pembanding atau pelengkap dalam persentase yang lebih rendah daripada mata acara produksi dalam negeri.
Penjelasan: Dalam memilih mata acara yang berasal dari luar negeri perlu dipertimbangkan betul-betul agar bermanfaat dan dapat dijadikan pembanding untuk mendorong peningkatan kualitas mata acara produksi dalam negeri.
(3)
Setiap mata acara film atau rekaman siaran berita yang akan disiarkan wajib terlebih dahulu memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Mata acara yang bersember dari rumah produksi harus sesuai dengan standar isi siaran dan tidak boleh bertentangan dengan dasar, asas, tujuan, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rumah produksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Persentase mata acara televisi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus lebih besar bagi mata acara yang diproduksi oleh rumah produksi dalam negeri dibanding dengan mata acara yang diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran Swasta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, pemilikan, permodalan, dan ketenagakerjaan bagi rumah produksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Relai Siaran
Pasal 35
(1)
Siaran yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dalam bentuk siaran sentral wajib direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan merelai siaran dari Lembaga Penyiaran Pemerintah ialah memancarteruskan siaran tersebut pada saat yang bersamaan, tidak dengan merekamnya terlebih dahulu, kemudian menyiarkannya dalam bentuk siaran tunda.
(2)
Mata acara siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi acara kenegaraan, siaran berita pada jam-jam siaran tertentu, dan acara atau pengumuman penting yang perlu segera diketahui oleh masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan acara kenegaraan antara lain: a. Pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus di DPR-RI; b. Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia; c. Upacara Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober.
(3)
Lembaga penyiaran dalam negeri dilarang merelai siaran Lembaga Penyiaran Asing untuk dijadikan acara tetap.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan merelai siaran dalam ayat ini adalah memancarteruskan siaran dari Lembaga Penyiaran Asing dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Acara tetap" yang dimaksud dalam ayat ini adalah acara yang tercantum di dalam pola acara.
(4)
Merelai siaran dari luar negeri dapat dilakukan secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat mendunia atau mata acara terpilih yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai relai siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Siaran Bersama
Pasal 36
(1)
Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan siaran bersama.
(2)
Siaran bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar peristiwa penting yang bersifat khusus baik yang berlingkup nasional maupun internasional dapat diselenggarakan sebaik-baiknya untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Yang dimaksud dengan peristiwa penting yang bersifat khusus antara lain peristiwa besar dan insidental yang perlu segera diketahui oleh masyarakat luas atau pertandingan olahraga mendunia yang digemari oleh masyarakat.
Bagian Keenam Rekaman Audio
Pasal 37
(1)
Tanggung jawab kelayakan siaran rekaman audio yang tidak diproduksi sendiri dibebankan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Penjelasan: Kelayakan siaran yang menyangkut kesesuaian isi dengan kriteria standar isi siaran rekaman audio yang tidak diproduksi sendiri sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran yang bersangkutan. Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran melakukan sensor sendiri karena belum ada lembaga sensor yang menguji dan menyensor kelayakan rekaman audio untuk disiarkan.
(2)
Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rekaman audio yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa atau yang memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa;
b.
rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Hak Siar
Pasal 38
(1)
Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk setiap mata acara yang disiarkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hak siar dalam ayat ini adalah hak menyiarkan suatu mata acara siaran, baik untuk satu atau beberapa kali siaran maupun jangka waktu tertentu.
(2)
Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam penjelasan mata acara.
Penjelasan: Penegasan "pemilikan hak siar di televisi dapat dilakukan dengan mencantumkannya pada akhir setiap mata acara, sedangkan di radio dapat dilakukan secara periodik atau disesuaikan dengan kebutuhan.
(3)
Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Klasifikasi Acara Siaran
Pasal 39
(1)
Lembaga penyiaran wajib membuat klasifikasi acara siaran untuk film, sinetron, dan/atau mata acara tertentu, baik melalui radio maupun televisi, yang disesuaikan dengan kelompok umur khalayak dan waktu penyiaran.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan klasifikasi acara siaran" adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak sasaran. Klasifikasi acara siaran dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari hal-hal negatif yang mungkin ditimbulkan oleh siaran dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memilih acara siaran.
(2)
Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan baik pada saat diiklankan maupun pada waktu disiarkan.
Penjelasan: Dalam klasifikasi acara siaran dicantumkan kode kelayakan tonton berdasarkan tingkat kekerasan, pornografi, dan kekasaran bahasa dikaitkan dengan kelompok usia pemirsa, yang terdiri dari: a. layak untuk anak; b. perlu didampingi orang tua; c. umum/semua umur; d. hanya untuk orang dewasa; e. terbatas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi acara siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Siaran Berita
Pasal 40
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta dapat melaksanakan siaran berita.
Penjelasan: Pada dasarnya kewenangan melaksanakan siaran berita berada pada Lembaga Penyiaran Pemerintah. Meskipun demikian, Lembaga Penyiaran Swasta dapat juga melaksanakan siaran berita sesuai dengan persyaratan tertentu.
(2)
Dalam melaksanakan siaran berita, Lembaga Penyiaran Swasta harus memenuhi standar berita dan menaati Kode Etik Siaran serta Kode Etik Jurnalistik.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memenuhi standar berita dan menaati Kode Etik Siaran serta Kode Etik Jurnalistik bagi Lembaga Penyiaran Swasta dalam melaksanakan siaran berita adalah bahwa sebelum melaksanakan siaran berita beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pemimpin umum dan penanggung jawab pemberitaan Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan. Hal ini diperlukan karena siaran berita mempunyai pengaruh langsung dan besar kepada masyarakat. Pemberitaan media elektronik harus menggunakan pendekatan pers yang bebas dan bertanggung jawab yang mengacu kepada Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Standar berita ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pertimbangan dari BP3N. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan kewajiban lembaga penyiaran agar selalu menjaga isi dan cara penyampaian siaran berita sesuai dengan Kode Etik Siaran dan Kode Etik Jurnalistik.
(3)
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan siaran berlangganan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilarang menyiarkan siaran berita yang dibuat sendiri.
Penjelasan: Karena penyelenggara siaran berlangganan pada dasarnya hanya menjadi penyalur siaran yang terutama berasal dari luar negeri, penyelenggaraan siaran berita yang diproduksi sendiri oleh penyelenggara siaran berlangganan sulit untuk dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
(4)
Rumah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dilarang memproduksi mata acara untuk keperluan siaran berita, kecuali berita tertentu seperti karangan khas (feature) atau hal-hal yang menarik perhatian orang (human interest).
Penjelasan: Mata acara siaran berita adalah kegiatan jurnalistik yang sangat erat kaitannya dengan tanggung jawab dan kredibilitas sebuah lembaga penyiaran. Oleh karena itu, rumah produksi tidak diizinkan memproduksi mata acara untuk keperluan siaran berita atau bahan acara siaran yang dapat dikategorikan sebagai berita. Yang dimaksud dengan berita dalam ayat ini adalah berita yang mengandung unsur informasi baru mengenai peristiwa penting yang baru terjadi, yang ada pengaruhnya dan menarik bagi khalayak. Bagi rumah produksi yang memiliki kemampuan, diizinkan untuk memproduksi bahan acara siaran yang berupa karangan khas dan hal-hal yang menarik perhatian orang yang tidak dikategorikan sebagai berita.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan siaran berita diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Siaran Iklan
Pasal 41
Siaran iklan terdiri dari siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Materi siaran iklan niaga harus dibuat oleh perusahaan yang memiliki izin Pemerintah atau oleh lembaga penyiaran itu sendiri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan perusahaan dalam ayat ini adalah rumah produksi nasional atau perusahaan periklanan nasional yang menjadi anggota asosiasi periklanan.
(2)
Siaran iklan niaga dilarang memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran tertentu, ajaran politik atau ideologi tertentu, promosi pribadi, golongan, atau kelompok tertentu;
b.
promosi barang dan jasa yang berlebih-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal, isi, ukuran, sifat, komposisi maupun keasliannya;
c.
iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta iklan yang menggambarkan penggunaan rokok;
d.
hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
(3)
Materi siaran iklan niaga harus dibuat dengan mengutamakan latar belakang alam Indonesia, artis, dan karabat kerja produksi Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Materi siaran iklan niaga akan disiarkan melalui televisi harus memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Materi siaran iklan niaga yang disiarkan melalui radio dipertanggungjawabkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Siaran iklan niaga untuk anak-anak harus memperhatikan dan mengikuti standar isi siaran televisi untuk anak-anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Siaran iklan niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran iklan niaga yang ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada acara siaran agama.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan persentase waktu siaran adalah jumlah waktu siaran yang diizinkan digunakan untuk menyiarkan iklan niaga.
(8)
Isi siaran iklan niaga harus sesuai dengan standar isi siaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Lembaga penyiaran mengutamakan untuk menerima dan menyiarkan iklan niaga yang dipasang oleh perusahaan nasional di bidang periklanan yang menjadi anggota asosiasi perusahaan periklanan nasional yang diakui oleh Pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mengutamakan untuk menerima dan menyiarkan iklan niaga adalah untuk memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya dan memberdayakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang periklanan. Bagi usaha perorangan atau usaha berskala kecil diberikan kesempatan untuk memasang iklan pada lembaga penyiaran khususnya radio siaran tanpa melalui perusahaan periklanan yang menjadi anggota asosiasi periklanan nasional.
Pasal 43
Siaran iklan layanan masyarakat wajib diberi porsi sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari waktu siaran iklan niaga di Lembaga Penyiaran Swasta, dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit dalam sehari bagi Lembaga Penyiaran Pemerintah yang disiarkan tersebar sepanjang waktu siaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai siaran iklan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Ketentuan mengenai penyelenggaraan siaran iklan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Pola Acara
Pasal 46
(1)
Lembaga penyiaran wajib menyusun pola acara.
Penjelasan: Melalui pola acara, lembaga penyiaran akan dapat mengendalikan perimbangan pelaksanaan fungsi penyiaran sehingga segala sesuatunya dapat berjalan dengan selaras. Pola acara harus disusun dalam kurun waktu tertentu sekurang-kurangnya untuk waktu 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun. Mata acara yang bersifat aktual, dapat disesuaikan menurut keperluan.
(2)
Lembaga penyiaran wajib membuat penggolongan acara siaran yang memuat jenis, tujuan, dan maksud acara siaran tersebut.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penggolongan acara siaran" adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan jenisnya yang meliputi siaran berita, informasi dan penerangan, siaran olah raga dan hiburan, siaran pendidikan dan kebudayaan, siaran iklan, serta siaran agama. Untuk setiap jenis acara siaran, dijelaskan tujuan dan maksudnya dengan mengacu kepada latar belakang kebiasaan masyarakat pada umumnya serta keperluan dan keinginan khalayak sasaran.
(3)
Waktu penyiaran mata acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan masyarakat sasaran, kecuali untuk acara-acara tertentu yang terpilih.
Penjelasan: Waktu untuk menyiarkan suatu mata acara merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap lembaga penyiaran dengan mengacu pada kebiasaan masyarakat pendengar atau pemirsa berdasarkan umur. Sesuai dengan fungsi sosialnya, lembaga penyiaran perlu memperhatikan dengan saksama keperluan lain masyarakat agar tidak mengganggu keseimbangan kehidupan mereka sehari-hari. Demikian pula mata acara untuk anak-anak perlu disiarkan pada jam-jam yang sesuai. Dalam menyiarkan mata acara siaran nasional, setiap lembaga penyiaran perlu juga memperhatikan pembagian waktu di Indonesia, terutama waktu yang bertepatan dengan kewajiban melaksanakan ibadah agama. Acara tertentu yang terpilih yang merupakan siaran langsung, penyiarannya dapat tidak terikat dengan waktu yang ditentukan dalam pola acara siaran.
(4)
Pola acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus mendapat rekomendasi dari BP3N.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan rekomendasi dari BP3N" adalah memberi pertimbangan sebagai masukan dalam penyusunan pola acara standar sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran dalam membuat pola acara siaran untuk periode tertentu.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola acara, penggolongan acara dan waktu penyiaran mata acara, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Belas Wilayah Jangkauan Siaran
Pasal 47
(1)
Wilayah Jangkauan Siaran meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
wilayah siaran nasional;
b.
wilayah siaran regional;
c.
wilayah siaran lokal;
d.
wilayah siaran internasional.
(2)
Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Pemerintah ditentukan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Stasiun penyiaran radio wilayah jangkauan siarannya adalah wilayah siaran nasional, wilayah siaran regional, wilayah siaran lokal, dan wilayah siaran internasional.
b.
Stasiun penyiaran televisi wilayah jangkauan siarannya adalah wilayah siaran nasional, wilayah siaran regional, wilayah siaran lokal dan wilayah siaran internasional.
(3)
Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Swasta ditentukan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Stasiun penyiaran radio wilayah jangkauan siarannya adalah wilayah siaran lokal;
b.
Stasiun penyiaran televisi wilayah jangkauan siarannya adalah wilayah siaran nasional.
(4)
Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus ditentukan sebagai berikut:
a.
untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan melalui satelit, jangkauan siarannya meliputi seluruh wilayah Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan melalui pemancar terestrial, jangkauan siarannya meliputi wilayah di sekitar tempat penyelenggaraan siarannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan melalui kabel, jangkauan siarannya meliputi daerah di sekitar tempat penyelenggaraan siarannya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan daerah sekitar tempat penyelenggaraan siarannya" adalah suatu tempat tertentu yang dapat dibangun jaringan kabel sebagai sarana untuk mendistribusikan siarannya tanpa menimbulkan masalah atau terjadinya kerusakan terhadap prasara lingkungan.
d.
ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Lembaga penyiaran dan Lembaga Penyelenggaraan Siaran Khusus dilarang memperluas wilayah jangkauan siarannya melebihi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan penyiaran yang dimilikinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Belas Sarana Teknik Siaran
Pasal 48
(1)
Setiap lembaga penyiaran wajib menggunakan sarana teknik siaran yang sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja teknik yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh kualitas pelayanan siaran yang memenuhi persyaratan di samping untuk mempermudah operasional siaran antarlembaga penyiaran. Dengan standar sistem yang sama, pertukaran acara siaran antarlembaga penyiaran dan penyelenggaraan siaran sentral atau siaran internasional dapat dilakukan dengan mudah dan ekonomis. Pemenuhan kinerja teknik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah dilakukan oleh lembaga penyiaran secara bertahap.
(2)
Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan penggunaan sarana teknik yang telah dibuat di dalam negeri, sejauh telah terbukti sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan hasil pengujian lembaga yang berwenang.
Penjelasan: Melalui ketentuan ini, lembaga penyiaran dapat mendorong perkembangan industri di dalam negeri dengan cara mengutamakan penggunaan sarana teknik penyiaran produksi dalam negeri yang telah memenuhi standar kinerja teknik. Standar dan pengujian oleh lembaga yang berwenang tersebut pada dasarnya berlaku untuk semua sarana teknik penyiaran yang digunakan oleh lembaga penyiaran di Indonesia. Lembaga yang berwenang melakukan pengujian dalam hal ini adalah lembaga pemerintah atau swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah yang mempunyai fasilitas dan kemampuan untuk melakukan pengujian sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan.
(3)
Setiap lembaga penyiaran swasta wajib menyediakan sarana dan prasarana sendiri sehingga mampu melaksanakan siaran secara mandiri sebagaimana layaknya sebuah lembaga penyiaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana teknik siaran, standar sistem, dan kinerja teknik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pemerintah mengatur penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
Penjelasan: Ketentuan ini ditujukan bagi kepentingan pembinaan untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya duplikasi penggunaan spektrum frekuensi radio oleh lembaga penyiaran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Belas Perangkat Khusus Penerima Siaran
Pasal 50
(1)
Perangkat khusus penerima siaran sebgaia alat bantu untuk penerimaan siaran dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk keperluan komersial dan nonkomersial.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan perangkat khusus penerima siaran" adalah perangkat tambahan yang diperlukan sebagai alat bantu dari perangkat penerima siaran radio dan/atau televisi, atau alat bantu untuk penerimaan siaran khusus, sehingga masyarakat dapat menerima siaran dari penyelenggara penyiaran atau dari penyelenggara siaran khusus. Perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan komersial adalah perangkat yang disediakan oleh penyelenggara siaran untuk digunakan oleh kelompok masyarakat, perusahaan, atau kantor dengan menerima imbalan berupa uang secara periodik atau dalam bentuk lainnya. Perangkat khusus penerima siaran nonkomersial adalah perangkat yang dimiliki oleh anggota masyarakat untuk digunakan sendiri.
(2)
Penggunaan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan komersial dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memiliki izin yang diberikan oleh Pemerintah;
b.
memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus penerima siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Belas Jasa Tambahan Penyiaran
Pasal 51
(1)
Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, standar sistem, dan kinerja teknik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
TATA KRAMA SIARAN
Bagian Pertama Umum
Pasal 52
(1)
Penyelenggara penyiaran wajib senantiasa berusaha agar pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara penyiaran agar mempertimbangkan mata acara mana yang pantas dan tidak pantas disiarkan (self censorship). Dengan memperhatikan besarnya kemampuan luasnya daya jangkau, dan pengaruh siaran radio dan siaran televisi di kalangan masyarakat, serta dengan selalu mengingat kebhinekaan masyarakat Indonesia, lembaga penyiaran diharapkan mampu menyerap dan mencerminkan hati nurani masyarakat secara tepat.
(2)
Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata, dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Kode Etik Siaran
Pasal 53
(1)
Penyelenggara penyiaran wajib menghormati dan menjunjung tinggi Kode Etik Siaran yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sebagai panduan dalam pelaksanaan siaran.
Penjelasan: Kode Etik Siaran adalah ikrar, tekat, dan panduan moral yang tercemin dalam penyelenggaraan siaran yang disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara penyiaran yang tergabung dalam organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran. Dengan menghormati dan tunduk pada kesepakatan yangdirumuskan dalam Kode Etik Siaran itu, penyelanggara penyiaran akan mampu secara moral menilai, membimbing atau bahkan menghukum diri sendiri, sehingga dapat meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggara penyiaran mempnyai tanggung jawab moral yang tinggi.
(2)
Untuk menjaga terlaksana dan dihormatinya Kode Etik Siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Siaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wajib Ralat
Pasal 54
(1)
Lembaga penyiaran wajib meralat isi siaran dan/atau berita apabila diketahui terdapat kekeliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ralat atau pembetulan wajib dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam berikutnya atau pada kesempatan pertama pada ruang mata acara yang sama, dan dalam bentuk serta cara yang sama dengan penyampaian isi siaran dan/atau berita yang disanggah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak membebaskan lembaga penyiaran dari tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ralat atau pembetulan, diatur dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama Umum
Pasal 55
(1)
Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran agar penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dapat terwujud.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembianaan dan pengendalian penyiaran dilakukan untuk menjamin:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pembinaan dan pengendalian meliputi pengaturan, pengawasan dan penertiban atas penyelenggaraan penyiaran, yang dilaksanakan baik oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta maupun Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus. Dalam pembinaan dan pengendalian penyiaran perlu dikembangkan suatu mekanisme terpadu yang memungkinkan berkembangnya kegiatan penyiaran yang sehat, terutama isi siarannya yang memiliki jatidiri yang bertumpu pada kepentingan nasional di samping pengelolaan lembaganya. Penciptaan iklim usaha yang sehat diperlukan untuk menghindarkan persaingan yang tidak sehat dan mencegah timbulnya pemusatan penguasaan usaha penyiaran pada satu tangan atau satu kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan jiwa dan nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
a.
kepentingan masyarakat sebagai kontributor, konsumen, dan pemakai penyiaran terlindungi;
b.
mutu keseluruhan aspek penyiaran semakin meningkat;
c.
iklim usaha dan kebebasan berkreasi penyelenggara penyiaran serta kebebasan berekspresi masyarakat secara bertanggung jawab semakin berkembang;
d.
jangkauan penyiaran semakin merata;
e.
daya saing penyiaran nasional semakin sehat.
(3)
Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh Pemerintah bekerja sama dengan BP3N secara proaktif, intensif, terpadu, dan berkesinambungan dengan memperhatikan aspirasi dan kedutuhan masyarakat, seta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Peran Pemerintah Khusus dalam Pembinaan dan Pengendalian
Pasal 56
(1)
Dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah:
a.
menetapkan kebijakan penyiaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun dan menetapkan peraturan yang terkait dengan penyiaran;
Penjelasan: Peraturan yang terkait dengan penyiaran harus dapat menciptakan iklim menumbuhkan dan mengembangkan penyelenggaraan penyiaran yang sehat dan dinamis serta mampu mendorong dan mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta aplikasinya terhadap dunia penyiaran di Indonesia.
c.
merencanakan, menyusun dan menentukan peta lokasi penyiaran;
Penjelasan: Spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan penyelenggaraan penyiaran dan penyampaian informasi. Oleh karena itu, Pemerintah secara terpadu perlu membuat peta lokasi penyiaran yang menetapkan jumlah lembaga penyiaran di suatu lokasi dengan wilayah jangkauan tertentu dengan memperhatikan faktor wilayah dan jumlah penduduk, daya dukung ekonomi wilayah yang bersangkutan, dan alokasi frekuensi yang tersedia berdasarkan perencanaan frekuensi untuk penyiaran secara nasional. Faktor tersebut sangat perlu mendapat perhatian di dalam penetapan peta lokasi penyiaran agar lembaga-lembaga penyiaran di suatu wilayah dapat tumbuh dan berkembang secara sehat.
d.
menetapkan klasifikasi dan standar isi siaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menghimpun, mengalokasikan, memanfaatkan, dan mempertanggung jawabkan dana, baik dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia maupun dari sumber usaha lain yang sah, yang dikelola oleh unit kerja tertentu.
Penjelasan: Kegiatan untuk mendukung penyelenggaraan serta pembinaan dan pengendalian yang mencakup juga pemberdayaan kelompok masyarakat yang bergerak, baik di bidang kebudayaan maupun di bidang pendidikan memerlukan biaya yang besar. Di samping itu, untuk kegiatan pemantauan secara terus-menerus di bidang penyelenggaraan penyiaran dan keluhan atau tanggapan masyarakat juga diperlukan biaya yang besar. Oleh karena itu, dana yang diterima dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia, dan usaha-usaha lain yang sah harus dihimpun dan dikelola secara baik. Dana-dana yang dihimpun berdasarkan ketentuan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.
menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan dan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
merencanakan, membina, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menetapkan dan mengatur penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi dan penerima siaran, dan jasa layanan informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
menampung, meneliti, dan menindaklanjuti keluhan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam bidang penyiaran, baik di dalam maupun di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Hal-hal yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, antara lain, tata cara pengelolaan dana yang diperoleh dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia, dan usaha lain yang sah dengan memperhatikan sifat dan karakteristik kegiatan penyiaran yang profesional. Mekanisme pengelolaan dana tersebut diupayakan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penyiaran.
Bagian Ketiga Peran Badan Pertimbangan dan pengendalian Penyiaran Nasional dalam Pembinaan dan pengendalian
Pasal 57
(1)
Dalam mendampingi Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah membentuk BP3N yang mempunyai tugas dan fungsi:
Penjelasan: BP3N dibentuk sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembinaan penyiaran sekaligus sebagai wadah interaksi positif antara masyarakat, para penyelenggara penyiaran, dan Pemerintah. BP3N ini bersifat nonstruktural dan berfungsi sebagai pemberi pertimbangan dan pengendalian atas hal-hal yang berkenaan dengan penyiaran kepada Pemerintah. Pertimbangan, masukan, atau rekomendasi Bp3N dapat dilakukan dalam bentuk lisan, tulisan, atau berupa partisipasi aktif.
a.
memberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan penyiaran;
b.
memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan peraturan yang terkait dengan bidang penyiaran;
c.
memberikan masukan dalam perencanaan, penyusunan, dan penentuan peta lokasi penyiaran;
d.
menyusun klasifikasi dan strandar isi siaran sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penyiaran, terutama untuk penyiaran anak dan remaja serta muatan lokal;
e.
memberikan pertimbangan dalam penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana, baik dari iuran penyiaran, biaya perizinan dan kontribusi dari lembaga penyiaran maupun dari sumber lain yang sah dalam mendukung pelaksanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian penyiaran;
f.
memberikan rekomendasi dalam penerbitan, perpanjangan, penangguhan dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran;
g.
memberikan masukan dalam perencanaan, pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran;
h.
memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pengaturan penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi dan penerima siaran, serta jasa layanan informasi;
i.
memberikan masukan dalam penampungan, penelitian, dan penindaklanjutan keluhan, sanggahan, kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
j.
memberikan masukan dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait di bidang penyiaran, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2)
BP3N terdiri dari unsur pemerintah, ahli dan tokoh dalam bidang pendidikan, kebudayaan, agama, penyiaran, dan tokoh di bidang lainnya yang dianggap perlu, serta wakil organisasi lembaga penyiaran, organisasi profesi penyiaran, dan organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan kegiatan penyiaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BP3N membentuk komisi-komisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota BP3N yang tidak menduduki jabatan di Pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Untuk mendampingi Ketua BP3N ditunjuk Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang penyiaran Sekretaris BP3N.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan, sumber dana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyimpanan Bahan Siaran
Pasal 58
(1)
Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran yang sudah disiarkan, baik berupa rekaman audio, rekaman video, gambar, maupun naskah.
(2)
Bahan siaran yang mengandung nilai sejarah, baik secara nasional maupun internasional, diserahkan kepada lembaga yang bertugas menyimpan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Bahan siaran yang mempunyai nilai penting bagi dunia penyiaran nasional disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemeriintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAN SERTA DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 59
(1)
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha, serta menyampaikan kontrol sosial di bidang penyiaran.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diwujudkan, antara lain dalam bentuk:
a.
mendirikan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;
b.
memberikan sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan dan pengembangan mutu siaran;
c.
mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan kepenyiaran;
d.
melakukan pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran;
e.
mendirikan rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Setiap pemilik pesawat penerima siaran televisi dan pemillik perangkat khusus penerima siaran wajib membayar iuran penyiaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Besar iuran penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat berupa peringatan, denda, atau paling berat berupa penyegelan perangkat penerima siaran.
BAB VIII
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 61
(1)
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 62
(1)
Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan penyiaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Penjelasan: Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik polisi negara Republik Indonesia mulai dari pemberitahuan penyidikan sampai dengan penyerahan hasil penyidikan, sehingga memberikan hasil yang sebaik-baiknya tanpa merugikan lembaga penyiaran.
(2)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang penyiaran;
b.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;
c.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penyiaran berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
d.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang penyiaran;
e.
memeriksa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan pemeriksaan tindak pidana di bidang penyiaran;
f.
melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;
g.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil tindak pidana yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang penyiaran;
h.
mengambil sidik jari, memotret seseorang, dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran.
(3)
Pelaksanaan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
Bagian Pertama Sanksi Administratif
Pasal 63
(1)
Pemerintah mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3), Pasal 14; Pasal 16 ayat (3); Pasal 17 ayat (4) Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 11 ayat (3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 12 ayat (1); Pasal 22 (1), jo. Pasal 12 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (1); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 14; Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17 ayat (4); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (2); Pasal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat (3); Pasal 24 ayat (1); Pasal 24 ayat (2); Pasal 25; Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 (4); Pasal 27 ayat (6); Pasal 30 ayat (3); Pasal 31 ayat (1); Pasal 32 ayat (1); Pasal 32 ayat (2); Pasal 32 ayat (4); Pasal 32 ayat (5); Pasal 33; Pasal 34 ayat (3); Pasal 34 ayat (4); Pasal 34 ayat (5); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (3); Pasal 38 ayat (2); Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 40 ayat (2); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (4); Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (7); Pasal 42 ayat (8); Pasal 43; Pasal 46 ayat (1); Pasal 46 ayat (2); Pasal 47 ayat (5); Pasal 48 ayat (1); Pasal 48 ayat (2); Pasal 50 ayat (2) huruf b; Pasal 51 ayat (1); Pasal 51 ayat (2); Pasal 52 ayat (1); Pasal 52 ayat (2); Pasal 52 ayat (1); atau Pasal 58 ayat (1) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan: Dalam Pasal 31 ayat (1) yang dikenakan sanksi administratif adalah khusus kerja sama teknis dan jasa tanpa izin Pemerintah.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa:
Penjelasan: Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Khusus untuk pelanggaran tertentu, pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara tidak bertahap, berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, misalnya lembaga penyiaran yang dinilai melakukan pelanggaran berat yang mengganggu keamanan dan ketertiban dapat langsung dikenai sanksi pembekuan kegiatan siarannya. Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran karena menyangkut aspek yang luas dilakukan secara cermat dan teliti melalui berbagai pertimbangan. Pembatasan pelayanan administrasi tertentu, misalnya tidak memberikan rekomendasi penyensoran film asing (impor) yang akan disiarkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan.
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan pelayanan administrasi tertentu;
c.
pembatasan kegiatan siaran;
d.
pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
e.
pencabutan izin penyelenggara penyiaran.
(3)
Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pemerintah memperhatikan pertimbangan BP3N.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Ketentuan Pidana
Pasal 64
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah):
a.
barang siapa dengan sengaja menyiarkan melalui radio, televisi atau media elektronik lainnya hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9); atau
b.
barang siapa dengan sengaja menyiarkan rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2) huruf b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7), dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Barang siapa dengan sengaja mendirikan Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a.
barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran, berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, jo. Pasal 21;
b.
barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, jo. Pasal 21.
(2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah):
a.
barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran berlangganan melalui pemancaran terestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, jo. Pasal 21;
b.
barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, jo. Pasal 21;
c.
barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran melalui satelit dengan 1 (satu) saluran atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, jo. Pasal 21;
d.
barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran dalam lingkungan terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, jo. Pasal 21;
e.
barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa audiovisual berdasarkan permintaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h, jo. Pasal 21;
f.
barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi multimedia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k, jo. Pasal 21.
(3)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
a.
barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, jo. Pasal 21;
b.
barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi suara dengan teks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i, jo. Pasal 21;
c.
barangsiapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi gambar dengan teks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j, jo. Pasal 21.
(4)
Ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap barangsiapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf l, jo. Pasal 21, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Barangsiapa dengan sengaja memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Barangsiapa tanpa izin melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik asing di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Barangsiapa tanpa izin melakukan kerja sama pemancaran siaran dengan lembaga penyiaran asing di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Barangsiapa tanpa izin menggunakan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Barangsiapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Barangsiapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Atas perintah pengadilan, rekaman audio dan rekaman audiovisual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan perangkat atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 72 dirampas untuk negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 adalah kejahatan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal 74 adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 77
(1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang berlaku serta badan atau lembaga yang telah ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Lembaga penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini.
(3)
Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini, Pemerintah harus sudah mengubah atau menyesuaikan organisasi Lembaga Penyiaran Pemerintah dan lembaga atau unit lain yang berkaitan dengan penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 72
Penjelasan Umum
Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik dengan kelebihan dan keunggulannya yang dapat mengatasi ruang dan waktu dalam bentuk dengar atau audio dan pandang dengar atau audiovisual serta grafis dan teks harus mampu melaksanakan peranan aktif dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Oleh karena itu, bersama-sama media massa lainnya, penyiaran harus ditingkatkan kemampuannya melalui pembangunan yang diarahkan untuk semakin meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam semua aspek kehidupan bangsa, sehingga semakin meningkatkan kesadaran rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, dan memelihara stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, sejalan dengan dinamika pembangunan dan kemajuan teknologi.
Dengan kemampuan yang terus-menerus ditingkatkan dan dibina sesuai dengan arahan tersebut di atas, penyiaran memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam memotivasi pendapat dan kehendak masyarakat ke arah hal-hal yang positif agar berperan serta secara aktif dalam setiap tahap pembangunan nasional yang meliputi pula pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Sementara itu, kemajuan teknologi penyiaran yang berkembang dengan cepat menyebabkan landasan hukum pembinaan dan pengembangan penyiaran yang ada selama ini sudah tidak memadai lagi, baik karena tingkat peraturan yang mengaturnya lebih rendah daripada undang-undang maupun karena ruang lingkup pengaturannya baru meliputi segi-segi tertentu dalam kegiatan penyiaran dengan pengaturan yang belum terpadu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai landasan pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran serta untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dan ditaatinya Kode Etik Siaran, diperlukan Undang-undang tentang Penyiaran.
Pengaturan penyiaran dalam Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai landasan filosofis, konstitusional, dan operasional merupakan panduan dalam menumbuhkan, membina dan mengembangkan penyiaran di Indonesia sehingga sebagai media komunikasi massa, penyiaran menjadi sarana efektif untuk perjuangan bangsa, penjalin persatuan dan kesatuan bangsa, sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pengembangan dan pelestarian budaya bangsa, sarana informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta penyalur pendapat umum dan penggerak peran serta masyarakat dalam pembangunan.
2. Penyiaran memiliki nilai strategis sehingga perlu dikuasai oleh negara. Untuk itu, penyiaran perlu dibina dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya.
3. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga pemanfaatannya perlu secara efektif dan efisien bagi sebesar-besarnya kepentingan nasional.
4. Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan, selain Pemerintah, masyarakat dapat menyelenggarakan penyiaran dan wajib mendukung pertumbuhan dan perkembangan penyiaran.
5. Penyiaran yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem penyiaran nasional.
6. Pembinaan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas dan mampu menyerap serta merefleksikan aspirasi masyarakat yang positif dan beraneka ragam, serta meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai-nilai budaya asing.
7. Untuk mewujudkan iklim yang sehat bagi penyelenggaraan penyiaran, pembinaan dan pengembangan penyiaran dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu mata rantai yang berkesinambungan sejalan dengan dasar, asa, tujuan, fungsi, dan arah penyelenggaraan penyiaran.
8. Untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang mungkin timbul dari penyelenggaraan penyiaran, pelanggaran terhadap ketentuan di dalam Undang-undang ini dikenai sanksi.
Bertitik tolak dari pokok-pokok pikiran sebagaimana tersebut di atas dalam Undang-undang ini terutama diatur hal-hal yang bersifat mendasar, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Paper Terkait

Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Akibat Terjadinya Sertipikat Ganda

Monalisa Ulfa
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

PENGUASAAN TANAH TANPA HAK DI KOTA JAMBI : (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 K/Pdt/2013)

Kelvin Alfarisi Alkap
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

MANFAAT SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI UPAYA PENERTIBAN ADMINISTRASI DI BIDANG PERTANAHAN

Abdul Mukmin
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 2011

“KAJIAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN ROYA YANG HILANG PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA”.’

Iswananta, S.H, Hj. Wahyuni Safitri, S.H.,M.Hum.
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 2015

MENGISI KEKOSONGAN HUKUM: INOVASI DALAM PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN HUKUM WARIS ADAT

Muhammad, Muhammad, Ahmad, Almira
Wijaya Putra Law Review Vol. 3 No. 2 2024

Konstruksi Kuasa dalam Praktik Jual Beli Tanah

Faradiba, Laetetia Sekar, Umar, H., Putra, Akbar Kurnia
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Pembatalan pada Peralihan Hak Milik Atas Dasar Hibah

Luna Alifia Khansa, Surahmad Surahmad
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

IMPLEMENTASI ROYA TERHADAP HAK TANGGUNGAN TANAH ATAS TANAH GUNA DIJADIKAN OBJEK JUAL BELI

Yulanda, Eva Riska, ., Supriyadi, Mahfud, Muh Afif
Semarang Law Review Vol. 1 No. 2 2020

Keabsahan Akta PPAT Yang Tidak Ditandatangani Para Saksi (Studi Putusan PN. No.16/Pdt.G/2015/Pn.Krg)

Valerio Xaverius Tjipto
Recital Review Vol. 2 No. 2 2020

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NOMOR 268 K/TUN/2017 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PROSEDUR PENERBITAN SERTIFIKAT PENGGANTI

Nadhifah, Dima Syafaatul, tamsil, Tamsil
Novum : Jurnal Hukum Vol. 5 No. 02 2018

Berita Terkait

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026
02 Jul 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Baca selengkapnya
Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk
02 Jul 2026

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…