Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penataan Ruang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:24
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Oktober 1992
Tanggal Pengundangan
:13 Oktober 1992
Tanggal Berlaku
:13 Oktober 1992
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL SETNEG : 21 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
Perencanaan Tata Ruang Pengendalian & Alih Fungsi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Peran Pemerintah Daerah Untuk Memberikan Izin Membangun Perumahan Diatas Tanah Pertanian Yang Subur

M Sriastuti Agustina
Yustitiabelen Vol. 7 No. 2 2021

MEMPERTEGAS KEDUDUKAN HUKUM KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MEMENUHI HAK- HAK KONSTITUSIONAL

Aullia vivi Yulianingrum
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 10 No. 1 2018

-TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENATAAN BANGUNAN DI KOTA SAMARINDA

Yatini, S.H
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 2012

Analisa Undang-Undang 26 Tahun 2007 terhadap Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Prinsip Good Environmental Governance Di Kota Yogyakarta

Berliant Pratiwi, Eko Priyo Purnomo
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN FUNGSI RUANG DI KAWASAN BY PASS KOTA KENDARI

Prianto, Wahyu
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 2 2021

TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN FUNGSI RUANG DI KAWASAN BY PASS KOTA KENDARI

Wahyu Prianto
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 2 2021

Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Pasar Rakyat Dalam Perspektif Hukum Otonomi Daerah.

Nugroho, Aziz Widhi, Putra, Rengga Kusuma, Nugraha, Satriya, Mardani, Retno Eko
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 2 2024

KEPASTIAN HUKUM PENATAAN RUANG WILAYAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Ni Putu Yunika Sulistyawati, Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani, Ni Luh Sutariani
Kerta Dyatmika Vol. 23 No. 2 2024

Berita Terkait

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…