Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. a.bahwa berhubung dengan perkembangan Kotapraja Madiun,perlu batasÄbatas Kotapraja tersebut diubah dan diperluas;b.bahwa untuk keperluan termaksud dalam sub a perlu desaÄdesayang letaknya berbatasan dengan Kotapraja Madiun yaitu desaÄdesa:1.Mangunharjo,2.Winongo,3.Rejomulyo4.Bojorejo,5.Banjarrejo,6.Demangan,7.Josenan dan8.Kuncen, yang sekarang termasuk dalam wilayah DaerahSwatantra Tingkat II Madiun, dimasukkan kedalam wilayahKotapraja Madiun;c.bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara KotaprajaMadiun dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah SementaraDaerahSwatantra Tingkat II Madiun dalam suatu putusan bersama telahmenyetujui perubahan batas seperti dimaksud sub b;d.bahwa penduduk desaÄdesa yang bersangkutan telah menyatakanpula persetujuannya 2. a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 12 tahun1950.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun1950,pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6), sebagaimana sejak itu telah diubah;b.pasal-pasal 89, 131 dan 142 UndangÄundang Dasar SementaraRepublik Indonesia 3. BAB I KETENTUAN UMUM. 1)Kotapraja Madiun sebagai dimaksud dalam UndangÄundangRepublikIndonesia (Yogyakarta) No. 16 tahun 1950 diperluasdengan memasukkan kedalam wilayahnya desa-desa:1.Mangunharjo,2.Winongo,3.Rejomulyo,4.Mojorejo,5.Banjarrejo 6.Demangan,7.Josenan, dan8.Kuncen,yang sebelum berlakunya undang-undang ini termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra Tingkat II Madiun. BAB II.KETENTUAN PERALIHAN BAB III.KETENTUAN PENUTUP.