Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1948
TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NOMOR 5, 7 JO. 31, 8 JO. 34, 9 JO. 34, 11 DAN 16
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 bersandar atas pasal 11 ayat 1 Undang-undang keadaan bahaya (Undang-undang No. 6 tahun 1946) jo. Undang-undang No. 1, No. 15, No. 31, No.37 tahun 1947, No. 6 dan No. 18 tahun 1948 yang berlaku sampai tanggal 11 Juli 1948 masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi;
Mengingat
:
1.
pasal 11 ayat 2 Undang-undang keadaan bahaya tahun 1946
2.
pasal 5 ayat 1
3.
pasal 20 ayat 1
4.
pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar
5.
Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
Pasal 1
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara:
a.
No. 5 tentang pejabatan pos, Telegrap dan Telepon dalam keadaan bahaya;
b.
No. 7 jo. No. 31 tentang penilikan Pos, Telegrap dan Telepon;
c.
No. 8 jo. No. 34 tentang pesawat penerimaan Radio;
d.
No. 9 jo. No. 34 tentang pemancar Radio;
e.
No. 11 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan;
f.
No. 16 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran pilem;
Penjelasan Pasal:
diperpanjang waktu berlakunya sampai tanggal 11 Oktober 1948.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 13 Agustus 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan A.I.
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan pada tanggal 13 Agustus 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
ttd.
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 yang bersandar atas pasal 11 ayat 1 Undang-undang keadaan bahaya (Undang-undang No. 6 tahun 1946) jo. Undang-undang No. 1, No. 15, No. 31, No.37 tahun 1947, No. 6 dan No. 18 tahun 1948 yang berlaku sampai tanggal 11 Juli 1948, karena masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi sampai tanggal 11 Oktober 1948.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.