Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

1. Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Barat pada umumnya dan Kabupaten Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalaman, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Manokwari, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat. 2. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 35 Tahun 2008, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, dan UU No. 8 Tahun 2012. 3. Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Manokwari Selatan di wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:23
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 November 2012
Tanggal Pengundangan
:17 November 2012
Tanggal Berlaku
:17 November 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2012/No. 232, TLN No. 5365, LL SETNEG: 15 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN DI PROVINSI PAPUA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Barat pada umumnya dan Kabupaten Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalaman, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Manokwari, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4884);
7.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
10.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MANOKWARI SELATAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
4.
Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Manokwari Selatan.
5.
Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan, adalah wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Manokwari Selatan di wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
Cakupan Wilayah
(1)
Kabupaten Manokwari Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Distrik Ransiki;
b.
Distrik Oransbari;
c.
Distrik Neney;
d.
Distrik Dataran Isim;
e.
Distrik Momi Waren;
f.
Distrik Tahota.
(2)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Manokwari Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
Pasal 5
Batas Wilayah
(1)
Kabupaten Manokwari Selatan mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kampung Hanghow Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Pulau Rumberpon Kabupaten Teluk Wondama;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Kaprus, Kampung Yarmatum Distrik Soug Jaya Kabupaten Teluk Wondama dan Kampung Manimeri Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kampung Memti, Kampung Sisrang Distrik Membey, Kampung Sakumi Distrik Anggi Gida, Kampung Tuhubea Distrik Sururey, Kampung Singedera Distrik Didohu Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kampung Beimes Distrik Dataran Beimes Kabupaten Teluk Bintuni.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)
Penetapan batas wilayah Kabupaten Manokwari Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Manokwari Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Rencana Tata Ruang Wilayah
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Ibu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Manokwari Selatan berkedudukan di Boundij Distrik Ransiki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Manokwari Selatan mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Manokwari Selatan dan pelantikan Penjabat Bupati Manokwari Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah Daerah
(1)
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manokwari Selatan, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Manokwari Selatan.
(2)
Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Papua Barat dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua Barat untuk melantik Penjabat Bupati Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Gubernur Papua Barat melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Manokwari Selatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Perangkat Daerah
(1)
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Manokwari Selatan dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Manokwari Selatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
Personel, Aset, dan Dokumen
(1)
Bupati Manokwari bersama Penjabat Bupati Manokwari Selatan mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari dan Bupati Manokwari.
(2)
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Manokwari Selatan.
(3)
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Manokwari Selatan.
(4)
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Manokwari Selatan.
(5)
Gubernur Papua Barat mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Manokwari Selatan.
(6)
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Selatan, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a.
barang milik Kabupaten Manokwari yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Manokwari Selatan;
b.
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manokwari yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Manokwari Selatan;
c.
utang piutang Kabupaten Manokwari yang kegunaannya untuk Kabupaten Manokwari Selatan menjadi tanggung jawab Kabupaten Manokwari Selatan;
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Manokwari Selatan.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Manokwari, Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
Pendapatan dan Dana Perimbangan
(1)
Kabupaten Manokwari Selatan berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Hibah dan Bantuan Dana
(1)
Pemerintah Kabupaten Manokwari sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Manokwari Selatan pertama kali sebesar Rp3.933.283.733,00 (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
(2)
Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Manokwari Selatan pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Manokwari Selatan.
(4)
Apabila Kabupaten Manokwari tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Manokwari untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
(5)
Apabila Provinsi Papua Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
(6)
Penjabat Bupati Manokwari Selatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Manokwari.
(7)
Penjabat Bupati Manokwari Selatan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penjabat Bupati Manokwari Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
Pembinaan
(1)
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Manokwari Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)
Pemerintah bersama Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Manokwari Selatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Ketentuan Peralihan
(1)
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Manokwari Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)
Rancangan Peraturan Bupati Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua Barat.
(3)
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Manokwari Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Sebelum Bupati Manokwari Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Manokwari Selatan menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Manokwari sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Manokwari Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Manokwari Selatan harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 232
Penjelasan Umum
Provinsi Papua Barat yang memiliki luas wilayah ±97.024,27 km2 dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±1.008.443 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Manokwari yang mempunyai luas wilayah ±14.250,94 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 238.133 jiwa terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) distrik dan 422 (empat ratus dua puluh dua) kampung. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.

Berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan dapat dikatakan layak untuk ditingkatkan menjadi Kabupaten Manokwari Selatan terlepas dari Kabupaten Manokwari (induk) namun sebagai daerah otonom baru masih banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah seperti membuka isolasi daerah di Manokwari Selatan demi percepatan pembangunan di daerah, penyediaan sarana dan prasarana transportasi khususnya jalan lingkar yang dapat menghubungkan seluruh distrik, sehingga dengan kehadiran sarana transportasi yang memadai tersebut diperkirakan akan dapat membawa dampak positif dalam kelancaran arus barang, jasa dan penumpang yang pada gilirannya memberikan kontribusi yang besar dalam sektor perekonomian bagi masyarakat Kabupaten Manokwari Selatan.

Kabupaten Manokwari Selatan sangat berpotensi untuk dikembangkan pertanian. Tanaman pangan seperti sayuran, ubi-ubian, kacang-kacangan, buah-buahan menjadi komoditas yang dapat diandalkan di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan selama ini. Kabupaten Manokwari Selatan memiliki potensi laut yang dapat diandalkan, wilayah laut yang ada memiliki keanekaragaman ikan yang dapat menjadi potensi penghasil perikanan di daerah ini.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…