Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

1. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan; bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga; 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 4. HAK-HAK KORBAN 5. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT 6. PERLINDUNGAN 7. PEMULIHAN KORBAN 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN LAIN-LAIN 10. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:23
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 September 2004
Tanggal Pengundangan
:22 September 2004
Tanggal Berlaku
:22 September 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No. 95, TLN NO. 4419, LL SETNEG : 25 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kualitas Hidup Perempuan Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Perlindungan dari Kekerasan Perlindungan Anak
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Konstruksi Yuridis Tuntutan Ganti Rugi Atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perkara Cerai Gugat : (Pendekatan Kewenangan Peradilan Agama)

Natsir Asnawi, M., Tashin Baaj, Fakhir
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 3 2025

Pelaksanaan Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Akibat Putusnya Perkawinan

Fakri Putra, M., Triganda Sayuti, Ageng
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 3 2023

Politik Hukum Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Mutiara, Ayu Safa
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 2025

Optimalisasi Kebijakan Affirmative Action bagi Keterlibatan Perempuan di Lembaga Legislatif dalam Mewujudkan Kebijakan Responsif Gender

Marzellina Hardiyanti
Yustitiabelen Vol. 8 No. 1 2022

TINJAUN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PSIKIS PADA PEMBANTU RUMAH TANGGA

Erly Pangestuti
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana

Mahrus Ali, Ari Wibowo
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

PRINSIP KEADILAN DALAM TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KARENA PELAKU TIDAK MENJALANI PEMIDANAAN

Meldy Ance Almendo
Yuridika Vol. 31 No. 1 2016

Perlindungan Hukum Bagi Korban Silent Treatment Sebagai Bentuk Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga

Rahmawati , Faizatur, Nofitasari, Solehati, Manab, Abd., Wahyuningtyas, Yuli Winiari, A. Razaq , Moh. Khalilullah
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2025

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Melakukan Pengguguran Kandungan (Aborsi)

Sevia, Melina Dwi, Nofitasari, Solehati, Wahyuningtyas, Yuli Winiari, Manab, Abdul
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Andongsari Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember

., Suphia, Kurniasari, Dwi Fefri, Nofitasari, Solehati, Alkahfi Setiawan, Sidi
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2024

Penguatan Kelembagaan Desa Melalui Peningkatan SDM Aparatur Pemerintahan Desa dan Memasukkan Unsur ASN dalam Pemerintahan Desa

Hoiru Nail, Muhammad
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2022

Berita Terkait

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
03 Sep 2026

Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?

Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.

Baca selengkapnya
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
02 Jul 2026

Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
02 Jul 2026

Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat

Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…