Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:23
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Juli 2003
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 2003
Tanggal Berlaku
:31 Juli 2003
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2003/NO.93, LL SETNEG : 57 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

KEDUDUKAN NASKAH AKADEMIK DALAM PENAFSIRAN KETENTUAN-KETENTUAN DALAM UNDANG-UNDANG

Eko Supriyanto
Yuridika Vol. 31 No. 3 2016

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERKAIT PERLINDUNGAN HAK ANAK

Mochammad Fahruz Rizqy
Yuridika Vol. 30 No. 2 2015

Keadilan Dalam Pemilu Berdasarkan Sistem Presidential Threshold

Dian Fitri Sabrina, Muhammad Saad
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 2021

Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat

Muhammad Rusdi
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 2019

Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat

Rusdi, Muhammad
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 1 2019

Militerisme dan Demokrasi: Evaluasi Hak Politik TNI-Polri di Indonesia Pasca-Reformasi

A. Razaq, Moh. Khalilullah
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 3 No. 2 2024

Aspek Hukum Internasional Dalam Pemanfaatan Deepfake Technology Terhadap Perlindungan Data Pribadi

Jufri, Muhammad Ariq Abir, Putra, Akbar Kurnia
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 2 No. 1 2021

BANK SENTRAL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Ari Wirya Dinata
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 2 No. 1 2017

Originalisme dan Syarat Keserentakan Pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Bimo Fajar Hantoro
Undang: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…