Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1947
TENTANG PENGHAPUSAN PENGADILAN-RAJA DI JAWA DAN SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu menghapuskan Pengadilan-Raja (zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera;
Mengingat
:
1.
pernyataan tiada berkeberatan atas penghapusan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam surat-menyurat kepada Menteri Kehakiman, dari Seri Paduka Sultan Hamengkoe Boewono IX tanggal 11 Pebruari 1947 No. 1/D.D dan 29 Mei 1947 No. 2/D.D, dari Seri Paduka Susuhunan Pakoe Boewono XII tanggal 10 Maret 1947 No. 385 dan 20 Mei 1947 No. 634, dan dari Seri Paduka Mangkoe Negoro VIII bulan April 1947 No. 5.I/A;
2.
peraturan termuat dalam Staatsblad 1903 No. 8 jo 7, sebagaimana berulang-ulang diubah, berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan "Zelfbestuursregelen"(Staatsblad 1938 No. 529) dan juga pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar beserta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN PENGADILAN-RAJA (ZELFBESTUURSRECHTSPRAAK) DI JAWA DAN SUMATERA
Pasal 1
1.
Semua Pengadilan-Raja(zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera dihapuskan.
2.
Kekuasaan mengadili dari pengadilan yang dihapuskan itu pindah kepada badan-badan pengadilan dari Negara Republik Indonesia yang berkuasa menurut peraturan-peraturan tentang susunan pengadilan yang berlaku.
Penjelasan: mengatur cara bagaimana pindahnya perkara-perkara yang kini masih belum selesai pemeriksaannya.
Penjelasan Pasal:
menyatakan hapusnya pengadilan termaksud serta masuknya perkara-perkara yang sediakala diadili olehnya ke dalam kekuasaan mengadili dari badan pengadilan umum.
Pasal 2
Pindahan perkara-perkara sipil dan pidana, yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini sedang diperiksakan pada pengadilan termaksud dalam ayat 1 pasal 1 kepada badan pengadilan yang berkuasa untuk mengadili perkara-perkara itu, dilakukan dengan mengirimkan surat-surat yang mengenai perkara-perkara itu oleh pengadilan yang kini sedang memeriksanya, kepada pengadilan yang selanjutnya berkuasa untuk mengadilinya.
Penjelasan Pasal:
mengatur cara bagaimana pindahnya perkara-perkara yang kini masih belum selesai pemeriksaannya.
Pasal 3
Hal menjalankan keputusan-keputusan dari pengadilan termaksud dalam ayat 1 pasal 1, yang telah dijatuhkan sebelum Undang-undang ini berlaku, tetap dilakukan menurut peraturan-peraturan tentang hal itu yang sediakala berlaku.
Penjelasan Pasal:
menentukan, bahwa terhadap perkara-perkara yang kini sudah diputus, hal menjalankannya tetap menurut peraturan sediakala.
Pasal 4
Undang-undang ini berlaku mulai pada tanggal diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 Agustus 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPROJO
Diumumkan pada tanggal 29 Agustus 1947
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
1. Oleh Pemerintahan Hindia-Belanda sebagai pemerintahan asing yang berhadapan dengan pemerintahan asli diadakan perpisahan antara beberapa lingkungan peradilan("sferen van rechtspraak"): pada pihak sana "sfeer van de gouvernementsrechtspraak" yang mengadili "in naam des Konings" dan pada pihak sini antara lain "sfeer van de zelfsbestuursrechtspraak". Dalam Negara kita Republik Indonesia perpisahan itu sudah tidak pada tempatnya lagi. Pemerintah Negara Republik Indonesia sekali-kali bukan waris belaka yang mengganti "Nederlandsch-Indische Regeering" sebagai pemerintah asing. Negara Republik Indonesia adalah Negara yang kita, seluruh bangsa Indonesia, mendirikannya bersama-sama sebagai Negara kesatuan yang berdaulat. Pemerintahnya pun terdiri dari kita orang sendiri. Adanya daerah istimewa seperti dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tidak berarti, bahwa ada pemerintah asing, yang dihadapi oleh daerah-daerah termaksud, sehingga harus dibikin kontrak. Peradilan yang dilakukan dalam seluruh Negara kita atas sekalian para warga negara (termasuk juga yang berdiam di dalam daerah-daerah istimewa), adalah peradilan "atas nama Negara Republik Indonesia". Peradilan itu tidak terbatas oleh adanya macam-macam daerah, pun tidak pada tempatnya dipisah-pisah menjadi beberapa "sferen van rechtspraak"; sedari awal mulanya wajib dilakukan serta diurus dari Pemerintah Negara pusat sepenuhnya, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar pasal 24. Yang sekarang betul pada tempatnya, ialah semata-mata hanya perbatasan yang mengenai jenis hal yang diadili("zakelijke afbakening") misalnya: a. peradilan agama, b. peradilan militer, c. peradilan administratif. Dengan demikian maka lingkungan-lingkungan peradilan yang bukan menyatakan perbatasan tentang jenis hal yang diadili, tidak pada tempatnya lagi.
2. Peradilan seperti yang dimaksudkan itu, di Jawa(hanya mengenai daerah Surakarta dan Yogyakarta) diatur dalam pasal 2 paragrap I dari peraturan termuat dalam Staatsblad 1903 nomor 8, untuk umum dikenal dengan nama "Pradoto Gede", "Pradoto (Mangkunegaran)," Pengadilan Kraton Darah Dalam"(Kasultanan), dan di Sumatera dalam pasal 12 dari peraturan termuat dalam staatsblad 1938 nomor 529, serta politiek contracten yang bersangkutan. Undang-undang ini bermaksud menghapuskan peradilan tersebut. Penghapusan ini, menurut uraian diatas tentang kedudukan daerah istimewa yang mengenai peradilan, tidak memerlukan persetujuan dari raja yang bersangkutan. Meskipun demikian, Pemerintah telah minta pertimbangan dari Seri Paduka Sultan Hamengku Boewono IX, Seri Paduka Soesoehoenan Pakoe Boewono XII dan Seri Padoeka Mangkoenegoro VIII, yang ketiga-tiganya telah menyatakan tidak berkeberatan atas penghapusan tersebut("zelfbestuursrechtspraak") di daerah Pakualaman sudah dihapuskan dalam tahun 1908 atau permintaan dari pihak Pakoealaman sendiri). Adapun pertimbangan dari raja-raja di Sumatera tidak perlu diminta, karena di Sumatera sebagai akibat dari revolusi sudah tidak ada raja-raja lagi.
Kuswoyo, Bahet Edi, Samosir, Agustinus, Fuadi, Ahmad
Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata NegaraVol. 1No. 22023
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.