Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. 1. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang pertanian; 2. bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan. 2. Pasal 20, pasal 21, pasal 28 A, dan pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Ketentuan umum Perencanaan Budi Daya Pertanian Tata ruang dan Tata Guna Lahan Budi Daya Pertanian Penggunaan Lahan Perbenihan dan Perbibitan Penanaman Panen dan Pascapanen Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian Usaha Budi Daya Pertanian Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman, Benih, Bibit, dan Hewan Pemanfaatan Air Pelindungan dan Pemeliharaan Pertanian