Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu diatur penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; bahwa penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara langsung selama ini masih diliputi dengan berbagai permasalahan yang tidak sesuai dengan prinsipprinsip demokrasi; bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam peraturan perundangundangan mengenai pemerintahan daerah perlu diperbarui sesuai dengan dinamika sosial politik dan diatur dalam undang-undang tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:22
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 September 2014
Tanggal Pengundangan
:02 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
:02 Oktober 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.243, TLN NO.5586, LL SETNEG : 47 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kepastian Hukum Syarat Mantan Narapidana Calon Anggota DPD Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023

Artyo, Yovereld Alexetty, Salman, Radian
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 2 2024

Problematika Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Secara Langsung Atau Tidak Langsung Dalam Prespektif Demokrasi

Ibnususilo, Efendi
UIR LAW REVIEW Vol. 8 No. 2 2024

Quo Vadis Pilkada Indonesia

Wira Atma Hajri
UIR LAW REVIEW Vol. 1 No. 2 2017

MEMBANGUN POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DEMOKRATIS DI INDONESIA

M. Aminullah
Spektrum Hukum Vol. 15 No. 1 2018

DEMOKRATISASI CALON TUNGGAL PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Kharis Syahrial Alif Mamonto, Joko Setiyono
RechtIdee Vol. 16 No. 2 2021

Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang Dapat Diperpanjang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Christi, Theresia Lika
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 02 2020

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAPMANTAN NARAPIDANA YANG MENJADI CALON KEPALA DAERAH(Analisis Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015)

MOHAMAD ALDY FIRDAUS
Novum : Jurnal Hukum Vol. 2 No. 4 2015

Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang Dapat Diperpanjang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Christi, Theresia Lika
Novum : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 2020

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAPMANTAN NARAPIDANA YANG MENJADI CALON KEPALA DAERAH(Analisis Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015)

ALDY FIRDAUS, MOHAMAD
Novum : Jurnal Hukum Vol. 2 No. 4 2015

Pola Pemilihan Kepala Daerah Asimetris: Studi Evaluatif Pemerintahan Daerah (Asymmetric Regional Head Election Patterns: An Evaluative Study of Regional Government)

Zakia Azzahro, Umi, Maya Oktavia, Enika, Zahra, Siti, Ahmad Fahrizi, Irgi, Basid Fuadi, Abdul
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 2 2023

MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN MENGHENTIKAN PRAKTEK HUKUM LIBERAL

Novianto Hantoro
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 6 No. 2 2015

KRITIK TERHADAP PERPU DI MASA PANDEMI: PEMBATASAN HAK TANPA KEDARURATAN

Victor Imanuel W. Nalle
Mimbar Hukum Vol. 33 No. 1 2021

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…