Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Abstrak Peraturan

1. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Berdasarkan penyelenggaraan pemilihan umum sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilihan umum. 2. Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. 3. Dalam UU ini diatur penyelengara pemilu, asas pemilu, dan mekanisme kerja penyelengara pemilu. Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.

Tentang
:Penyelenggara Pemilihan Umum
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 April 2007
Tanggal Pengundangan
:19 April 2007
Tanggal Berlaku
:19 April 2007
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.59, TLN NO.4721, LL SETNEG : 104 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 116
Pasal 121

Paper Terkait

Peran dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif

Ibad, M. Nasaikul, Salbiyah, Binti, Saputri, Fenolia Intan
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 2 2023

Peran dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif

Ibad, M. Nasaikul, Salbiyah, Binti, Saputri, Fenolia Intan
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 2 2023

PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA

Rahman, Daeng
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 4 2021

PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA

Daeng Rahman
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 4 2021

Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Setelah Reformasi: Kesinambungan dan Perubahan

Muhammad Bahrul Ulum
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

PERAN LEMBAGA KPU DAN BAWASLU DALAM MENGATASI PERMASALAHAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) SAAT PEMILIHAN UMUM

Alse Hawana
Supremasi Hukum Vol. 18 No. 02 2022

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilukada Di Kota Cirebon Tahun 2018

Ardhi Rachmat Ramadhan, Sodikin Sodikin
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol. 3 No. 1 2019

Eksistensi Calon Perseorangan Dalam Pemilukada di Indonesia

Ronaldo Adhi Perdana, A Salman Maggalatung
STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal Vol. 3 No. 1 2019

Analisis Yuridis Terhadap Literasi Politik Oleh Komisi Pemilihan Umum Di Media Sosial

Hasanuddin, M., Maulina, Yurike, Auliya, Zanuba Zahira Shofa, Musyafaah, Nur Lailatul
SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial Vol. 5 No. 1 2025

DEMOKRATISASI CALON TUNGGAL PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Kharis Syahrial Alif Mamonto, Joko Setiyono
RechtIdee Vol. 16 No. 2 2021

ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA

Ryan Toni Sitohang, Emy Hajar Abra
PETITA Vol. 3 No. 1 2021

Pemidanaan Dibawah Pidana Minimum Bagi Anggota Polri Dalam Tindak Pidana Narkotika

Tetelepta, Brian, Wadjo, Hadibah Zachra, Latumaerissa, Denny
PATTIMURA Law Study Review Vol. 3 No. 1 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…