Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Juli 1948
Tanggal Pengundangan
:10 Juli 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Setelah Reformasi: Kesinambungan dan Perubahan

Muhammad Bahrul Ulum
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI KABUPATEN BOYOLALI

., Jatmiko, Nuswantoro, A Heru, Junaidi, Muhammad
Semarang Law Review Vol. 1 No. 2 2020

Peran Notaris dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa: (BUM DESA)

Ageng Triganda Sayuti
Recital Review Vol. 1 No. 1 2019

Interdependensi Kewenangan Pemerintah Daerah dengan Otonomi Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Sidauruk, Averin Dian Boruna
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 4 No. 1 2025

Fungsi Kepala Desa Terhadap Pengelolaan Lingkungan Permukiman Masyarakat Desa Di Desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari

Utami, Melyn, Noviades, Dhil's, Zulkarnain, Iskandar
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 3 2022

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK MASYARAKAT DESA DALAM KAJIAN TERHADAP UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Mushafi, Mushafi, Rif’ah, Emi Badriatur, Ilmiah, Fitayatul
Legal Studies Journal Vol. 3 No. 2 2023

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DALAM SISTEM HUKUM EKONOMI NASIONAL

Wahid, Abdul, Rohadi, Rohadi, Sumartini, Siti, Mansur, Mansur
Jurnal Yustitia Vol. 11 No. 2 2025

Insentif Pajak terhadap Sumbangan Covid-19 dari Perspektif Relasi Hukum Pajak Indonesia dengan Hak Asasi Manusia

Muhammad Syukur
Jurnal Suara Hukum Vol. 2 No. 2 2020

Keterbukaan Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Bulohroy, Flora Tiabetris Celsa, Mustamu, Julista, Pattinasarany, Yohanes
Jurnal Saniri Vol. 3 No. 2 2023

Prinsip Akutanbilitas Dalam Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Wajar Tanpa Pengecualian

R.A. Rini Anggraini, Iwan Rachmad Soetijono, Barlian Ary Ajiwijaya
Jurnal Relasi Publik Vol. 1 No. 2 2023

QUO VADIS PENGATURAN DESA SEBAGAI PENERIMA TUGAS PEMBANTUAN (STUDI KASUS KALURAHAN DALAM MELAKSANAKAN URUSAN KEISTIMEWAAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)

Wicaksono, Dian Agung, Mulyani, Cora Kristin
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 12 No. 1 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…