Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

1. bahwa Antariksa merupakan ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara serta merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa posisi geografis wilayah Indonesia yang terbentang di garis khatulistiwa dan terletak di antara dua benua dan dua samudra menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki ketergantungan dalam pemanfaatan teknologi Keantariksaan dan sekaligus keunggulan komparatif yang berbasis ilmu dan teknologi bagi kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya; bahwa peraturan perundang-undangan Keantariksaan saat ini belum mengatur secara terpadu dan komprehensif serta belum menjadi landasan hukum bagi Penyelenggaraan Keantariksaan. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. kegiatan Keantariksaan; Penyelenggaraan Keantariksaan; pembinaan; Bandar Antariksa; Keamanan dan Keselamatan; penanggulangan benda jatuh Antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan; pendaftaran; kerja sama internasional; tanggung jawab dan ganti rugi; asuransi, penjaminan, dan fasilitas; pelestarian lingkungan; pendanaan; peran serta masyarakat; dan sanksi.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:21
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
:06 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
:06 Agustus 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2013/No. 133, TLN No. 5435, LL SETNEG: 44 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

SPACE INSURANCE FOR SMALL SATELLITE LAUNCH AND OPERATION IN THE SETTING OF INDONESIAN LAW

Pratama, Garry Gumelar, Ruswandi, Nadhifathur Rochmah
Transnational Business Law Journal Vol. 2 No. 1 2021

MILITERISASI RUANG ANGKASA, QUO VADIS INDONESIA?

Taufik Rachmat Nugraha, Prita Amalia
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 32 No. 3 2020

REKONSEPSI HAK PENGUASAAN NEGARA ATAS WILAYAH UDARA DI TENGAH KEBIJAKAN LIBERALISASI PENERBANGAN

Endang Puji Lestari Puji Lestari
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 4 No. 2 2015

ARBITRASE SEBAGAI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL

Helmi Kasim
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 7 No. 1 2018

STANDAR PENGATURAN PELINDUNGAN TEKNOLOGI SENSITIF KEANTARIKSAAN INTERNASIONAL: IMPLEMENTASI DI INDONESIA

Runggu Prilia Ardes
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5 No. 1 2020

TINJAUAN YURIDIS KESELAMATAN PELUNCURAN WAHANA ANTARIKSA DALAM RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN

Cholifah Damayanti
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5 No. 1 2020

TANGGUNGJAWAB NEGARA DAN ASURANSI DALAM OPERASIONAL SATELIT DI INDONESIA

Kemala, Ratih
IBLAM Law Review Vol. 5 No. 2 2025

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…