Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara; bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab; bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050); Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN 3. PEMBENTUKAN 4. KEANGGOTAAN 5. PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI 8. KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN 9. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 10. PEMBUBARAN 11. PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN 12. SANKSI 13. KETENTUAN LAIN-LAIN 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP