Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

1. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara; bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab; bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050); Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUndang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN 3. PEMBENTUKAN 4. KEANGGOTAAN 5. PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI 8. KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN 9. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 10. PEMBUBARAN 11. PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN 12. SANKSI 13. KETENTUAN LAIN-LAIN 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:21
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
:04 Agustus 2000
Tanggal Berlaku
:04 Agustus 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2000/ No. 131, TLN NO. 3989, LL SETNEG : 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Hubungan Industrial
Sub Subsektor
:
Perjanjian & Waktu Kerja Pengupahan & Perselisihan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PRINSIP KEBEBASAN BERSERIKAT DALAM SERIKAT BURUH SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK NORMATIF PEKERJA

Andanti Tyagita
Yuridika Vol. 26 No. 1 2011

Perlindungan Hukum Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ditinjau dari Jaminan Hak-Hak Pekerja (Undang-Undang NRI Nomor 13 Tahun 2003)

Maulandari, Fenanda Dwi, Musfianawati, Musfianawati, Setiawan, Sidi Alkahfi, A. Razaq, Moh. Khalilullah
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT. Mitratani Dua Tujuh Kabupaten Jember

Sholeh, Sholeh, Hariandja, Tioma R., Nofitasari, Solehari, Winiari Wahyuningtyas, Yuli
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2023

Implikasi Hukum Ketenagakerjaan terhadap Hubungan Industrial di Era Globalisasi

Fathanudien, Anthon
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Integrasi Aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola dalam Praktik Hukum Bisnis Indonesia

Disurya, Ramanata, Suryati, Suryati, Sardana, Layang, Putra, Yanuar Syam, Fitra, Haidir, Munirah, Munirah
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Convention on The Rights of Persons With Disabilities: Efforts to Fulfill Human Rights for Access to Workers with Disabilities

Situmorang, Ave Agave Christina, Kusuma, Winanda
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 4 No. 2 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PADA PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI PEKANBARU

Widiawati, Widiawati
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 3 2020

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PADA PT. SUMATERA MAKMUR LESTARI PEKANBARU

Widiawati Widiawati
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 4 No. 3 2020

UPAYA TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB DINAS TENAGA KERJA DALAM PERUBAHAN UPAH MINIMUM KOTA

Agus Riyanto
PETITA Vol. 2 No. 1 2020

KELEMAHAN PERATURAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pristika Handayani
PETITA Vol. 3 No. 2 2021

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…