Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelayaran
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:21
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 September 1992
Tanggal Pengundangan
:17 September 1992
Tanggal Berlaku
:17 September 1994
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL SETNEG : 55 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan Pelabuhan & Navigasi Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PENATAAN ATURAN HIPOTIK KAPAL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Aktieva Tri Tjitrawati
Yuridika Vol. 25 No. 3 2010

Permasalahan Substansi Hukum Acara Perdata di Peradilan Umum dan Penyelesaiannya

Gunawan, Gunawan, Anggraeni, Happy Yulia, Fitri, Rani Lailatul
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 2 2023

Implementasi Prinsip Larangan Praktik Monopoli Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Murni -
RechtIdee Vol. 10 No. 1 2015

STUDI TENTANG JASA PENGIRIMAN HEWAN MELALUI PENGANGKUTAN DARAT DI PT HERONA EXPRESS CABANG SURAKARTA

Fitriana Novitasari Istiharoh, Tuhana ,
Privat Law Vol. 6 No. 1 2018

Pesawat Udara sebagai Jaminan Kredit dalam Hukum Jaminan di Indonesia

Wahyunie, Septy Milda, Gozali, Djoni S, Usman, Rachmadi
Notary Law Journal Vol. 1 No. 4 2022

PENGUATAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM “KEJAHATAN TERKAIT DENGAN PERIKANAN” MELALUI REGIONAL COOPERATION AGREEMENT AGAINST CRIMES RELATED TO FISHERIES

Ayu Mawar Rini
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 32 No. 1 2020

Urgensi Pembentukan Pengadilan Maritim Bagi Industri Maritim di Indonesia

Kesumadiksa, Krisnady, Walangitan, Glen Thomas, Rezaldy
Media Iuris Vol. 7 No. 3 2024

LEMBAGA JAMINAN PERBANKAN SYARIAH PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Muhammad Syarif Hidayatullah, Parman Komarudin, Hulaify Hulaify
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 7 No. 1 2022

BATAS TANGGUNG GUGAT PENGANGKUT APABILA TERJADI KECELAKAAN KAPAL DENGAN PENGGUNA JASA ANGKUTAN PERAIRAN SUNGAI MAHAKAM KALIMANTAN TIMUR

Dina Paramitha Hefni Putri dan Stefanus Roy Hendrayanto
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 2018

Hipotek Kapal: Perlindungan Hukum dan Kepastian Bagi Kreditur

Pambayun, Cindy Fatika Dewi, Tan, David, Fitri, Winda
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 3 2025

Hipotek Kapal: Perlindungan Hukum dan Kepastian Bagi Kreditur

Pambayun, Cindy Fatika Dewi, Tan, David, Fitri, Winda
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 3 2025

Berita Terkait

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ
07 Okt 2026

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Transportasi Umum dalam RUU LLAJ

Kemenhub memasukkan ojek daring (ojol) ke kategori transportasi umum dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ dengan alasan keselamatan dan untuk menutup kekosongan hukum yang sudah berlangsung sejak 2015. RUU ini juga akan memuat bab baru tentang angkutan berbasis platform digital, termasuk hak dan kewajiban aplikator, tarif, serta kuota.

Baca selengkapnya
Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar
07 Okt 2026

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Baca selengkapnya
Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026
07 Okt 2026

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…