Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra tingkat IKalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun1956 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat IKalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur(Lembaran-Negara tahun1957 No.53).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang 2. a.Pasal 97yo, 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia,b.Undang-undangNo.1 tahun 1957tentang pokok-pokokPemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah. 3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.10 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IKalimantan Tengah dan perubahan Undang-undang No.25 tahun 1956tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I KalimantanBarat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negaratahun 1957 No.53), ditetapkan sebagai Undang-undang