Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1951
TENTANG PENGHAPUSAN "CENTRALE VERKOOPORGANISTIE VAN ONDERNEMINGSLANDBOUWPRODUCTEN (C.V.O.)"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa badan "Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten" menghadapi penyelesaian tugas kewajibannya dan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
b.
bahwa oleh karena itu perlu badan tersebut dihapuskan dan ditetapkan peraturan-peraturan tentang penghapusannya;
Mengingat
:
1.
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN "CENTRALE VERKOOPORGANISATIE VAN ONDERNEMINGSLANDBOUWPRODUCTEN (C.V.O.)" DAN PERATURAN PENGHAPUSANNYA
Pasal 1
Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.), yang dibentuk dengan ordonantie Staatsblad 1947 No. 140 tanggal 4 Agustus tahun 1947 dibubarkan. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini badan tersebut menurut hukum berada dalam keadaan penghapusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ordonantie Staatsblad 1947 No. 140 tanggal 4 Agustus 1947, setelah diubah dan ditambah kemudian dengan ordonantie Staatsblad 1949 No. 78, dan peraturan pelaksanaannya yang berdasarkan peraturan tersebut terakhir (dalam Staatsblad 1949 No. 79) dicabut, dengan ketentuan, bahwa semua peraturan-peraturan ordonansi tersebut di atas tetap berlaku selama dan seberapa jauh diperlukan, untuk penghapusan "Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten (C.V.O.)".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pekerjaan penghapusan yang dimaksud dalam pasal 2 tersebut di atas diserahkan kepada suatu "Panitia penghapusan C.V.O." yang dibentuk oleh Menteri Perekonomian, terdiri dari:
a.
seorang wakil dari Kementerian Perekonomian,
b.
seorang wakil dari Kementerian Keuangan dan
c.
seorang wakil dari "Ondernemersbond voor Indonesië".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Panitia Penghapusan C.V.O. dalam tiga bulan sesudah melakukan pembayaran penghabisan, memberikan perhitungan dan pertanggungan-jawab kepada Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan.
(2)
Pekerjaan penghapusan berakhir dengan adanya persetujuan Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan mengenai perhitungan dan pertanggungan-jawab yang diberikan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Berakhirnya keadaan penghapusan ini akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
MENTERI PEREKONOMIAN,
WILOPO.
Diundangkan pada tanggal 12 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
LN 1951/109; TLN NO. 169
Penjelasan Umum
PENJELASAN UNDANG UNDANG NO 21 TAHUN 1951 TENTANG PENGHAPUSAN "CENTRALE VERKOOPORGANISTIE VAN ONDERNEMINGSLANDBOUWPRODUCTEN (C.V.O.)"
PENJELASAN UMUM
1. "Ordonnantie Centrale Verkooporganisatie van Ondernemingslandbouwproducten Java, Madura en Sumatra 1947" (Staatsblad No. 140 tertanggal 4 Agustus 1947) dimaksudkan sebagai suatu peraturan sementara yang diadakan sebagai pendorong tersedianya hasil-hasil perkebunan di Jawa, Madura dan Sumatera, yang telah dihasilkan dalam keadaan yang langsung atau tidak langsung menjadi akibat dari pada pendudukan kepulauan ini oleh fihak Jepang.
2. Dengan diadakannya suatu organisasi "publiekrechtelijk" yang diperlengkapi dengan kekuasaan-kekuasaan istimewa, dikehendaki untuk menghapuskan rintangan-rintangan yang timbul dari kesangsian tentang hak-milik mengenai sebagian besar dari hasil-hasil perkebunan itu tadi, serta dari tidak terdapatnya suatu apparaat ekonomis yang normal pada masa itu, yang dalam hal ini seharusnya dapat menjalankan pekerjaan pengangkutan dan penjualan hasil-hasil perkebunan.
3. Kini setelah apa yang dinamakan "oud-product", yakni hasil perkebunan yang dihasilkan sebelum pimpinan atas suatu perusahaan perkebunan telah dipegang kembali oleh pemiliknya telah dikerjakan dan dijual sama sekali oleh organisasi itu, serta pekerjaan organisasi tadi dapat dikatakan telah selesai, maka tugas sementara dari C.V.O. dapat dianggap telah berakhir dan ordonansi yang menjelmakan organisasi itu tadi serta peraturan penglaksanaan yang berdasar pada itu dapat dicabut kembali.
4. Undang-undang yang bersangkutan, dalam pasal 1 menghapuskan organisasi itu, sedangkan dalam pasal 2, ordonansi tadi serta peraturan penglaksanaannya dicabut kembali.
5. Oleh karena organisasi itu belum dapat menutup buku-bukunya berhubung dengan masih jalannya proces-proces mengenai penggantian kerugian yang dipegang olehnya untuk hasil-hasil perkebunan yang dahulu telah diserahkan kepadanya, maka menjadi keharusan pula supaya organisasi ini dimasukkan dalam "keadaan penghapusan" dan menentukan tetap berlakunya ketetapan-ketetapan ordonansi itu serta ketetapan-ketetapan peraturan penglaksanaan di mana diperlukannya untuk penghapusan itu tadi. Hal ini ditentukan pula dalam pasal-pasal 1 dan 2.
6. Dalam pasal 3 penghapusan diserahkan kepada suatu "Panitia penghapusan C.V.O." terdiri dari masing-masing seorang wakil dari fihak-fihak yang erat hubungannya dengan pekerjaan C.V.O. itu, ialah Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Ondernemersbond.
7. Dengan diberikannya perhitungan dan pertanggungan-jawab kepada Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4, dikehendaki supaya pemeriksaan (controle) keuangan ini dijalankan oleh Kementerian-kementerian yang dalam hal ini mempunyai hubungan yang sangat rapat dengan organisasi tadi.
8. Dengan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia yang diharuskan dalam pasal 5, akan diberitahukan selesainya likwidasi ini.
LN 1951/109; TLN NO. 169
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.