Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Cukai Tembakau
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:21
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 November 1946
Tanggal Pengundangan
:09 November 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kepabeanan dan Cukai
Sub Subsektor
:
Cukai
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1946
TENTANG
CUKAI TEMBAKAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa percentage cukai tembakau dirasakan amat tinggi dan memberatkan kepada rakyat;
Mengingat
:
a.
Osamu Seirei No. 3 tahun 1943;
b.
Osamu Seirei No. 27 tahun 1944;
3.
Undang-undang cukai tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dengan perubahan-perubahannya;
4.
pasal 5, pasal 23 ayat (2), Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
I. Membatalkan Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944
ii. menetapkan aturan seperti berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENURUNKAN CUKAI TEMBAKAU
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENURUNKAN CUKAI TEMBAKAU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dengan berlakunya Undang-undang ini Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944 menjadi batal.
BAB II
PERUBAHAN PERATURAN CUKAI TEMBAKAU
Pasal 2
Diantara ayat (1) dan (2) dari pasal 5 Undang-undang Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) disisipkan ayat yang bunyinya sebagai berikut:
1a.
Harga eceran yang dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Pejabatan Bea dan Cukai menurut aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pembesar tersebut.
1b.
Untuk penetapan tersebut pengusaha paberik harus memasukkan keterangan tentang angka-angka yang diperlukan.
1c.
Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan Bea dan Cukai pegawai yang tersebut pada ayat (1a) harus memperhatikan nasehat dari satu panitya ahli-ahli yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan tersebut.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diumumkannya, dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 9 Nopember 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 9 Nopember 1946
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menurunkan persentase cukai tembakau yang dirasakan amat tinggi dan memberatkan kepada rakyat. Undang-Undang ini membatalkan ketentuan Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944 yang merupakan warisan masa pendudukan, serta menetapkan aturan baru tentang mekanisme penetapan harga eceran tembakau yang melibatkan Kepala Pejabatan Bea dan Cukai dan panitia ahli. Undang-Undang ini juga mengatur ketentuan berlakunya peraturan secara bertahap untuk wilayah Jawa, Madura, dan daerah lainnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…