Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:21
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 November 1946
Tanggal Pengundangan
:09 November 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1946
TENTANG
CUKAI TEMBAKAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa percentage cukai tembakau dirasakan amat tinggi dan memberatkan kepada rakyat;
Mengingat
:
a.
Osamu Seirei No. 3 tahun 1943;
b.
Osamu Seirei No. 27 tahun 1944;
3.
Undang-undang cukai tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) dengan perubahan-perubahannya;
4.
pasal 5, pasal 23 ayat (2), Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
I. Membatalkan Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944
ii. menetapkan aturan seperti berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENURUNKAN CUKAI TEMBAKAU
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENURUNKAN CUKAI TEMBAKAU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dengan berlakunya Undang-undang ini Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944 menjadi batal.
BAB II
PERUBAHAN PERATURAN CUKAI TEMBAKAU
Pasal 2
Diantara ayat (1) dan (2) dari pasal 5 Undang-undang Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517) disisipkan ayat yang bunyinya sebagai berikut:
1a.
Harga eceran yang dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Pejabatan Bea dan Cukai menurut aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pembesar tersebut.
1b.
Untuk penetapan tersebut pengusaha paberik harus memasukkan keterangan tentang angka-angka yang diperlukan.
1c.
Dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan Bea dan Cukai pegawai yang tersebut pada ayat (1a) harus memperhatikan nasehat dari satu panitya ahli-ahli yang ditetapkan oleh Kepala Pejabatan tersebut.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari diumumkannya, dan untuk daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 9 Nopember 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 9 Nopember 1946
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menurunkan persentase cukai tembakau yang dirasakan amat tinggi dan memberatkan kepada rakyat. Undang-Undang ini membatalkan ketentuan Osamu Seirei No. 3 tahun 1943 dan Osamu Seirei No. 27 tahun 1944 yang merupakan warisan masa pendudukan, serta menetapkan aturan baru tentang mekanisme penetapan harga eceran tembakau yang melibatkan Kepala Pejabatan Bea dan Cukai dan panitia ahli. Undang-Undang ini juga mengatur ketentuan berlakunya peraturan secara bertahap untuk wilayah Jawa, Madura, dan daerah lainnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…