Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:20
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
:02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
:02 Juli 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (118), TLN (6940): 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2024
TENTANG
KABUPATEN ASAHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Kabupaten Asahan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara;
c.
bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN ASAHAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2.
Kabupaten Asahan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Asahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Asahan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ASAHAN
Pasal 3
Kabupaten Asahan terdiri atas 25 (dua puluh lima) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Meranti;
b.
Kecamatan Air Joman;
c.
Kecamatan Tanjung Balai;
d.
Kecamatan Sei Kepayang;
e.
Kecamatan Simpang Empat;
f.
Kecamatan Air Batu;
g.
Kecamatan Pulau Rakyat;
h.
Kecamatan Bandar Pulau;
i.
Kecamatan Buntu Pane;
j.
Kecamatan Bandar Pasir Mandoge;
k.
Kecamatan Aek Kuasan;
l.
Kecamatan Kota Kisaran Barat;
m.
Kecamatan Kota Kisaran Timur;
n.
Kecamatan Aek Songsongan;
o.
Kecamatan Rahuning;
p.
Kecamatan Sei Dadap;
q.
Kecamatan Sei Kepayang Barat;
r.
Kecamatan Sei Kepayang Timur;
s.
Kecamatan Tinggi Raja;
t.
Kecamatan Setia Janji;
u.
Kecamatan Silau Laut;
v.
Kecamatan Rawang Panca Arga;
w.
Kecamatan Pulo Bandring;
x.
Kecamatan Teluk Dalam;
y.
Kecamatan Aek Ledong.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kabupaten Asahan mempunyai batas daerah:
Penjelasan: Kabupaten Asahan di dalamnya berbatasan dengan Kota Tanjungbalai.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Selat Malaka;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Toba;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Simalungun.
(2)
Penegasan batas daerah Kabupaten Asahan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Asahan bernama Kisaran berkedudukan di Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kabupaten Asahan memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan pesisir di laut pedalaman, berbatasan dengan Selat Malaka, arus laut mengalir di sepanjang pantai dari utara ke selatan atau sebaliknya yang bukan merupakan arus yang tegak lurus pantai dengan bentuk dataran yang sangat landai dan sungai-sungai tua yang lebar, danau kecil, pantai, air terjun, waduk, sungai, dataran rendah, dan perbukitan yang merupakan bagian dari Bukit Barisan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
potensi sumber daya alam Kabupaten Asahan berupa perkebunan, tanaman pangan, perikanan, hortikultura, kehutanan, peternakan, serta bahan tambang dan mineral;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
suku bangsa dan kultural yang heterogen berbaur dengan semboyan "Rambate Rata Raya", corak budaya yang dominan yaitu budaya Melayu, berkarakter religius, menjunjung tinggi keragaman adat istiadat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penjelasan: "Rambate Rata Raya" artinya kerja keras bersama untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Asahan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 118
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perrrbahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan kabupaten, khususnya Kabupaten Asahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Asahan sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. Desain pengaturan Kabupaten Asahan berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan yang tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…