Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

1. bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat; bahwa pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi; bahwa upaya melakukan penataan pendidikan kedokteran untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. asas penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang mengedepankan kebenaran ilmiah, tanggung jawab, manfaat, kemanusiaan, keseimbangan, kesetaraan, relevansi, afirmasi, dan etika profesi dengan tujuan untuk menghasilkan Dokter, Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Untuk itu, kurikulum yang diterapkan dalam Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi adalah kurikulum berbasis kompetensi dan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan muatan lokal, potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:20
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
:06 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
:06 Agustus 2013
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2013/No. 132, TLN No. 5434, LL SETNEG: 41 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Pendidikan pada Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Tindakan Perundungan.

Pradita Wardhany, Lisda, Huda, M. Khoirul, Zamroni, Mohammad
Yustitiabelen Vol. 10 No. 2 2024

PENINJAUAN ULANG KEPASTIAN HUKUM ATAS KELALAIAN MEDIS: ANALISIS KASUS DI INDONESIA

Putra, Rian Rusmana, Pratama, David Indra, Pardamean, Nikolaus Eratus
PETITA Vol. 7 No. 2 2025

Politik Hukum Carry Over Rancangan Undang-Undang dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tanjung, Nur Ghenasyarifa Albany, Sjarif, Fitriani Ahlan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 1 2022

PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM UPAYA REFORMASI REGULASI

Putra, Antoni
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 1 2020

KOMPETENSI DAN KEWENANGAN PRAKTIK KEDOKTERAN: PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Prof. Dr. Veronica Komalawati, S.H., M.H dan dr. Dhani Kurniawan
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 2018

POLITIK HUKUM: REFORMULASI GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Mexsasai Indra, S.H., M.H., dan Dr. Oksep Adhayanto, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 1 2018

Tingkat Pengetahuan Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Terhadap Undang-Undang Kesehatan yang Baru (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan)

YANTO, HERI, Heriyanto , Heriyanto
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 3 No. 01 2024

Tingkat Pengetahuan Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Terhadap Undang-Undang Kesehatan yang Baru (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan)

Heriyanto Heriyanto
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 3 No. 01 2024

Principium Iuris Patientium Sebagai Perlindungan Terhadap Hak Pasien Yang Terkena Stroke

Margareta, Maria
Journal of Global Legal Review Vol. 1 No. 2 2023

PEMALSUAN SURAT KETERANGAN HASIL TES COVID-19 OLEH DOKTER DIPANDANG DARI HUKUM PIDANA DAN KODE ETIK KEDOKTERAN

Maya Anissa Yambo, Nugroho Adipradana
Gloria Justitia Vol. 1 No. 2 2021

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…