Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja)

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:20
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
:07 Mei 1999
Tanggal Berlaku
:07 Mei 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999/ No. 56, TLN NO. 3835, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Tenaga Kerja
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tinjauan Yuridis Pelindungan Pekerja Anak Di Indonesia Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak

Yunita Ajeng Fadila, Khayatudin
Yustitiabelen Vol. 8 No. 2 2022

Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja terhadap Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kawasan Hutan

Panjaitan, Rifqi Muda, Syahrin, Alvi, Robert, Robert
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

ANALISIS FIQIH JINAYAH TERHADAP UQUBAT ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

Syaripudin, Dadang, Faturachman, Iman Hilam
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 2 2019

ANALISIS FIQIH JINAYAH TERHADAP UQUBAT ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

Dadang Syaripudin, Iman Hilam Faturachman
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 2 2019

PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SEBAGAI PENOPANG OTONOMI DAERAH DILEMA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM BAGI IKLIM USAHA

Devi Taurisa
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 5 No. 2 2020

Pola Pembinaan dan Kedudukan Anak Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di LPK Anak Pangkalpinang dan LPK Anak Tangerang)

Hasmonel, Manik, Jeanne Darc Noviayanti, Wardhana, Muhammad Aditya
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA ANAK DI INDONESIA

Ornella Angelia, Rina Rahma
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 5 No. 4 2022

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJA ANAK DI INDONESIA

Rina Rahma Ornella Angelia
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 5 No. 4 2022

Peran Pemerintah Dalam Melindungi Pekerja Anak Yang Berkeadilan

Mahmuda Pancawisma Febriharini, Hadi Karyono
Spektrum Hukum Vol. 22 No. 2 2025

Penguatan Hukum Berbasis Community Based Organization Sebagai Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Anak

Devi Rahayu
RechtIdee Vol. 10 No. 2 2015

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…