Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1982
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena ternyata seluruh rakyat Indonesia telah rela berjuang dengan penuh pengorbanan;
b.
bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan upaya untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan keamanan negara, dalam rangka Wawasan Nusantara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
c.
bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia merupakan bagian tidak terpisah dari ketahanan nasional yang perlu ditingkatkan dengan menghimpun dan mengerahkan kemampuan nasional, yang berintikan salah satu modal dasar pembangunan nasional yang oleh negara, rakyat dan bangsa Indonesia, ialah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
d.
bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara;
e.
bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara yang merupakan kehormatan dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara;
f.
bahwa upaya pertahanan keamanan negara Republik Indonesia mencakup pembentukan dan penggunaan sumber daya manusia, pengamanan serta pendayagunaan sumber daya alam, sumber daya buatan dan segenap prasarana fisik dan prasarana psikis bangsa dan negara;
g.
bahwa Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646) yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga undang-undang tersebut perlu dicabut dan diganti;
h.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembangunan pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Garis-garis Besar Haluan Negara perlu ditetapkan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
menetapkan
:
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 646);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri;
2.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
4.
Perlawanan Rakyat Semesta adalah kesadaran, tekad sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional;
5.
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas komponen dasar Rakyat Terlatih, komponen utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, komponen khusus Perlindungan Masyarakat dan komponen pendukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional, secara menyeluruh, terpadu dan terarah;
6.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara;
7.
Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan keamanan negara, yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
8.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sukarela adalah warga negara yang diikutsertakan secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
9.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia selama jangka waktu tertentu;
10.
Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional Indonesia;
11.
Perlindungan Masyarakat adalah komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara yang mampu berfungsi membantu masyarakat menanggulangi bencana maupun memperkecil akibat malapetaka;
12.
Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan;
13.
Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan;
14.
Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
15.
Angkatan Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
16.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan negara;
17.
Panglima Angkatan Bersenjata adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Rakyat Indonesia adalah sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan dasar upaya pertahanan keamanan negara.
Penjelasan Pasal:
Rakyat Indonesia sebagai potensi bangsa dan modal dasar bagi pembangunan kekuatan pertahanan keamanan negara harus dikembangkan menjadi kekuatan bangsa. Setiap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara berasal dari rakyat, dikembangkan oleh rakyat dan berjuang untuk rakyat dengan jalan pengikut sertaan yang adil dan merata.
Pasal 3
Pertahanan keamanan negara bertujuan untuk menjaga tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.
Penjelasan Pasal:
Mengingat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah berulang kali terancam bahaya, maka tujuan pertahanan keamanan negara perlu secara tegas ditentukan untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional.
Pasal 4
(1)
Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.
Penjelasan: Sepanjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perang kemerdekaan telah berulang kali terbukti kebenaran dan keampuhan perlawanan rakyat semesta dalam menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena dilandasi keyakinan akan kekuatan sendiri,keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah.
(2)
Penyelenggaraan perlawanan rakyat semesta sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Penjelasan: Perlawanan rakyat semesta diselenggarakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta sehingga seluruh rakyat dan wilayahnya serta segenap sumber daya nasional dan prasarana nasional disusun, digerakkan dan dipimpin oleh Pemerintah dalam mewujudkan daya tangkal yang efektif dengan hasil guna yang optimal.
Pasal 5
Pertahanan keamanan negara Republik Indonesia berfungsi untuk:
a.
memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, menghayati dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warga negara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan negara serta kepentingannya;
b.
membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia;
c.
mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara.
Penjelasan Pasal:
Ketiga fungsi pertahanan keamanan negara, dalam pasal ini, berintikan perwujudan ketahanan nasional terutama dibidang mental ideologi,keterpaduan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara secara fisik yang manunggal dengan rakyat dan keutuhan wilayah nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan negara. Perwujudan fungsi tersebut di atas dimaksudkan agar mampu menghadapi ancaman pada masa kini dan pada masa mendatang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia beserta kepentingan nasionalnya bagi tercapainya tujuan nasional.
BAB II
UPAYA PENYELENGGARAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 6
Upaya pertahanan keamanan negara diselenggarakan melalui:
a.
upaya pertahanan dengan membangun serta membina daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari luar negeri dalam bentuk dan wujud apapun;
b.
upaya keamanan dengan memperkuat daya dan kekuatan tangkal negara dan bangsa yang mampu meniadakan setiap ancaman dari dalam negeri dalam bentuk dan wujud apapun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Upaya pertahanan maupun upaya keamanan diwujudkan dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah, adil dan merata serta diselenggarakan oleh Pemerintah dan dipersiapkan secara dini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Perlawanan rakyat semesta memiliki sifat-sifat:
a.
Kerakyatan, yaitu keikutsertaan seluruh rakyat warga negara sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara;
b.
Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri;
c.
Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
Penjelasan Pasal:
Sifat kerakyatan, kesemestaan dan kewilayahan adalah berdasarkan azas kekeluargaan dan kegotongroyongan, serta pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan perkembangan cara-cara berperang yang bersifat total dalam arti subyek,obyek maupun metodanya. Seluruh potensi dan kekuatan ideologi,politik,ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan disusun, dikerahkan dan digerakkan secara terpimpin, terkoordinasi, dan terintegrasi, baik pada lingkup nasional maupun internasional.
Pasal 9
Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dengan:
a.
mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik dengan keterampilan bela negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
Penjelasan: Mempersenjatai secara psikis dengan ideologi Pancasila diwujudkan dengan melaksanakan Eka Prasetya Pancakarsa dalam masyarakat Indonesia secara luas dan menyeluruh sebagai ikhtiar menanamkan kecintaan pada bangsa dan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,serta menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab setiap warga negara. Untuk itu maka diselenggarakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sejak dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Sebagai ikhtiar untuk mempersenjatai masyarakat secara fisik dengan keterampilan bela negara dilaksanakan pendidikan Rakyat Terlatih atau Wajib Prabakti dan setelah selesai pendidikannya bertugas dalam Wajib Bakti yang disusun dalam satuan Rakyat Terlatih.
b.
mendayagunakan kemanunggalan Angkatan Bersenjata termasuk anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia sebagai sumber kekuatan.
Penjelasan: Memelihara kemanunggalan Angkatan Bersenjata termasuk anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat sebagai sumber kekuatan yang senantiasa bahu membahu dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara maupun pelaksanaan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan bangsa secara menyeluruh. Kemanunggalan ini untuk mencapai tujuan hakiki yaitu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang merupakan daya dan kekuatan tangkal bangsa Indonesia.
Pasal 10
Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal dengan membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, yang terdiri atas:
a.
Rakyat Terlatih sebagai komponen dasar;
b.
Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama;
c.
Perlindungan Masyarakat sebagai komponen khusus;
d.
Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung.
Penjelasan Pasal:
Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, kekuatan pertahanan keamanan negara disusun dalam kekuatan Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia, Perlindungan Masyarakat serta sumber daya alam,sumber daya buatan dan prasarana nasional untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal menghadapi segala bentuk ancaman, sesuai dengan peranan masing-masing sebagai komponen dasar, komponen utama, komponen khusus dan komponan pendukung.
Pasal 11
Rakyat Terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi Ketertiban Umum, Perlindungan Rakyat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dalam ketentuan ini dengan fungsi yang dilaksanakan Rakyat Terlatih adalah :
a. fungsi Ketertiban Umum, guna memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan segenap perangkatnya serta kelancaran kegiatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup,
b. fungsi Perlindungan Rakyat, guna menanggulangi gangguan ketertiban hukum maupun gangguan ketenteraman masyarakat;
c. fungsi Keamanan Rakyat, guna menanggulangi dan atau meniadakan gangguan keamanan masyarakat atau subversi yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan;
d. fungsi Perlawanan Rakyat, guna menghadapi atau menanggulangi dan menghancurkan musuh yang hendak menduduki atau menguasai wilayah atau sebagian wilayah Republik Indonesia.
Pasal 12
Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara bagi kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara melaksanakan fungsi selaku penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri, serta pelatih rakyat bagi pelaksanaan tugas pertahanan keamanan negara.
Penjelasan Pasal:
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10, komponen utama terdiri atas Angkatan Bersenjata beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Kekuatan Cadangan Tentara Nasional Indonesia dibedakan antara anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif dan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia tidak dalam dinas aktif. Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif, terpadu didalam kekuatan Angkatan Bersenjata dan merupakan bagian tidak terpisah daripadanya dalam melaksanakan fungsi Angkatan Bersenjata dalam pasal ini; sedangkan anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia tidak dalam dinas aktif, tidak termasuk di dalam kekuatan Angkatan Bersenjata.
Pasal 13
Perlindungan Masyarakat merupakan komponen khusus kekuatan pertahanan keamanan negara bagi keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, melaksanakan fungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda.
Penjelasan Pasal:
Perlindungan Masyarakat merupakan pengorganisasian masyarakat untuk melakukan fungsi menanggulangi dan atau memperkecil akibat malapetaka yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya. Warga negara yang diikut sertakan dalam Perlindungan Masyarakat adalah warganegara dilingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan dan lingkungan pekerjaan yang bukan anggota Rakyat Terlatih atau Angkatan Bersenjata ataupun Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Persyaratan untuk diikutsertakan dalam Perlindungan Masyarakat adalah lebih ringan dan tanpa batas usia dengan maksud untuk dapat memberikan kesempatan yang luas kepada warga negara agar tertampung guna ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri.
Pasal 14
Sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung kekuatan pertahanan keamanan negara didayagunakan bagi peningkatan daya dan hasil guna serta kelancaran dan kelangsungan upaya pertahanan keamanan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pendayagunaan sumber daya nasional dan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara dilandaskan pada kebijaksanaan untuk senantiasa menjamin kemampuan bangsa dan negara dalam meniadakan setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini merupakan penegasan bagi tindakan pendayagunaan sumber daya nasional dan prasarana nasional, untuk senantiasa berpedoman pada kebijaksanaan yang dilandaskan pada Garis-garis Besar haluan Negara guna menjamin kemampuan bangsa dan negara secara berlanjut dan berkesinambungan untuk kepentingan pertahanan keamanan negara dengan tetap mengutamakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 16
Pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PEMBELAAN NEGARA
Pasal 17
(1)
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara tidak dapat dihindarkan, kecuali menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Upaya bela negara merupakan kehormatan yang dilakukan oleh setiap warga negara secara adil dan merata.
Penjelasan: Penggunaan istilah adil dan merata dalam ayat ini mencerminkan pengertian memasyarakatkan serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha bela negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 18 Guna memenuhi Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 keikutsertaan warga negara dalam bela negara harus dimulai secara dini melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang dilaksanakan melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal yang akan menghasilkan warga negara yang cinta tanah air, rela berkorban bagi negara dan bangsa, dan meyakini kesaktian falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempunyai kesadaran akan, hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Warga negara tersebut diikut sertakan secara bergilir dan berkala menunaikan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti dalam susunan Rakyat Terlatih. Rakyat Terlatih merupakan sumber tenaga bagi Angkatan Bersenjata baik yang berstatus sukarela maupun wajib; serta sumber tenaga Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela, sedangkan sumber tenaga Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara wajib diperoleh dari mereka yang telah menyelesaikan masa dinas Angkatan Bersenjata. Di samping menghadapi ancaman dari luar negeri dan dari dalam negeri, masyarakat perlu juga dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya malapetaka. Pengikut sertaan warga negara untuk menanggulangi malapetaka baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun akibat perang disusun dalam Perlindungan Masyarakat.
Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
b.
keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
c.
keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d.
keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e.
keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
(2)
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti oleh setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu:
a.
tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dan dalam Gerakan Pramuka;
b.
tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Rakyat Terlatih merupakan salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara secara wajib yang menunjukkan sifat kesemestaan dan keserbagunaannya dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Warga negara diikutsertakan secara bergilir dan berkala guna menunaikan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.
Penjelasan: Wajib Prabakti yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan latihan dalam rangka mewujudkan Rakyat Terlatih. Wajib Bakti adalah penunaian kewajiban pengabdian warga negara dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah. menyelesaikan Wajib Prabakti.
(3)
Warga negara yang telah menunaikan Wajib Prabakti disusun dalam Kesatuan Rakyat Terlatih:
Penjelasan: Anggota Rakyat Terlatih yang meninggalkan lingkungan pekerjaannya pada waktu dan selama menunaikan wajib baktinya berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya. Sedangkan mereka yang memilih menjadi anggota Angkatan Bersenjata Sukarela, pada saat diterima sebagai anggota, maka berakhir atau terputuslah hubungan kerjanya dengan instansi, lembaga dan atau perusahaan Pemerintah maupun Swasta. Anggota Rakyat Terlatih yang menjalankan tugas sebagai anggota Angkatan Bersenjata Wajib atau yang secara sukarela menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama menjalankan tugas berhak meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya pada instansi, lembaga dan atau perusahaan Pemerintah maupun Swasta, tanpa mengakibatkan terputusnya hubungan kerja.
a.
berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya dan melakukan peranan sebagai anggota Rakyat Terlatih;
b.
berhak setelah memperoleh persetujuan dari fihak yang berwenang meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih bidang pengabdian kepada negara sebagai anggota Angkatan Bersenjata;
c.
dapat dikenakan kewajiban dinas Angkatan Bersenjata dengan meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk waktu tertentu tanpa putusnya hubungan kerja;
d.
berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya untuk secara sukarela memilih menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia.
(4)
Rakyat Terlatih dibina menurut lingkungan pendidikan, lingkungan pemukiman atau lingkungan pekerjaannya.
Penjelasan: Lingkungan pemukiman adalah lingkungan seseorang warga negara bertempat tinggal dan menyelenggarakan kehidupannya; lingkungan pendidikan adalah lingkungan seseorang warga negara bersekolah atau menuntut ilmu atau yang kehidupannya bertalian erat dengan tempat pendidikan atau pendidikannya; lingkungan pekerjaan adalah lingkungan seseorang warga negara bekerja mencari nafkah dan kehidupannya bertalian erat dengan tempat bekerja atau pekerjaannya.
(5)
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara:
a.
sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan;
b.
wajib, dari anggota Rakyat Terlatih yang diperlukan kemampuan dan keahliannya bagi penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata Sukarela dan anggota Angkatan Bersenjata Wajib masing-masing diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diperoleh secara:
Penjelasan: Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah salah satu bentuk pengikutsertaan warga negara berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban dalam pembelaan negara guna mengembangkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pada waktu diperlukan. Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia bersumber dari anggota Rakyat Terlatih secara sukarela dan anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya secara wajib, sedangkan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya diberi kesempatan untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia. Mengingat terdapatnya perbedaan sifat tugas antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya tidak dikenakan kewajiban melainkan secara sukarela untuk menjadi anggota Cadangan Tentara Nasional.
a.
wajib, dari anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata Sukarela maupun anggota Angkatan Bersenjata Wajib;
b.
sukarela, dari anggota Rakyat Terlatih dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata dan memenuhi persyaratan.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
Anggota Angkatan bersenjata Sukarela, anggota Angkatan Bersenjata Wajib serta anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia dalam dinas aktif adalah Prajurit Pejuang Sapta Marga.
Penjelasan Pasal:
Angkatan Bersenjata lahir dari rakyat, berjuang untuk dan bersama rakyat dengan dilandasi oleh semangat rela berkorban untuk negara dan bangsa. Angkatan Bersenjata sebagai Prajurit Pejuang adalah pengawal serta pengamal ideologi negara dan pelopor perjuangan kearah tercapainya cita-cita bangsa Indonesia. Angkatan Bersenjata menegakkan kemerdekaan nasional yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dalam melaksanakan pengabdiannya Angkatan Bersenjata dituntun oleh Sapta Marga yang pada hakikatnya merupakan perwujudan falsafah Pancasila dalam kehidupan dan penghidupan keprajuritan yang karenanya berarti mampu melaksanakan fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara maupun sebagai kekuatan sosial.
Pasal 24
(1)
Anggota Perlindungan Masyarakat diperoleh secara sukarela dari warga negara yang bukan anggota Rakyat Terlatih, Angkatan Bersenjata atau Cadangan Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Warga negara yang secara sukarela menjadi anggota Perlindungan Masyarakat berhak tetap di dalam bidang pengabdian atau pekerjaannya.
(3)
Ketentuan-ketentuan tentang Perlindungan Masyarakat diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Bagi warga negara yang masih mengabdi sebagai anggota Rakyat Terlatih,Angkatan Bersenjata atau Cadangan Tentara Nasional Indonesia tidak diikut sertakan dalam Perlindungan Masyarakat. Warga negara yang menjalankan tugas sebagai anggota Perlindungan Masyarakat berhak meninggalkan bidang pengabdian atau pekerjaannya pada instansi, lembaga atau perusahaan Pemerintah maupun Swasta, tanpa mangakibatkan putusnya hubungan kerja.
Pasal 25
Warga negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya dalam suatu bentuk pengikutsertaan dalam pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud pasal-pasal dalam bab ini, berdasarkan jasa-jasanya dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Warga negara yang telah berjasa dalam pengabdiannya berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dapat dianugerahi tanda kehormatan dan atau gelar kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia. Termasuk dalam pengertian gelar kehormatan adalah pangkat kehormatan.
BAB IV
ANGKATAN BERSENJATA
Pasal 26
Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial.
Penjelasan Pasal:
Fungsi Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial sudah ada sejak kelahirannya serta merupakan bagian dari hasil proses perjuangan dan pertumbuhan bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam Marga kesatu sampai dengan Marga ketiga pada Sapta Marga dan dinyatakan sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978).
Pasal 27
(1)
Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara adalah alat negara yang melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Angkatan Bersenjata memelihara dan meningkatkan kemampuan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, laut, udara serta penertiban dan penyelamatan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Angkatan Bersenjata sebagai kekuatan sosial bertindak selaku dinamisasi dan stabilisator yang bersama-sama kekuatan sosial lainnya memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini Angkatan Bersenjata diarahkan agar secara aktif mampu meningkatkan dan memperkokoh ketahanan nasional dengan ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan dan pemerintahan, mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan konstitusional berdasar Undang Undang Dasar 1945 dalam segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Sepanjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia, terbukti Angkatan Bersenjata merupakan pengawal dan pengamal Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang setia, sehingga dalam peranannya sebagai kekuatan sosial, Angkatan Bersenjata mendayagunakan kemampuannya selaku dinamisator dan stabilisator dalam menunaikan tugas dan tanggung jawab mengamankan dan menyukseskan perjuangan dalam mewujudkan tujuan nasional. Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Angkatan Bersenjata diarahkan agar mampu secara aktif dan positif ikut serta memupuk serta memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa dan mampu berperan serta dalam pembangunan nasional kearah terwujudnya ketahanan nasional yang tangguh.
Pasal 29
Angkatan Bersenjata terdiri atas:
a.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat beserta cadangannya;
b.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta cadangannya;
c.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara beserta cadangannya;
d.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat bertugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
selaku penegak kedaulatan negara di darat mempertahankan keutuhan wilayah daratan nasional bersamaan dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tugas penegakan kedaulatan negara dilaut mencakup pengertian penegakan hukum dilaut sesuai dengan kewenangan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam lingkup nasional maupun dalam kaitannya dengan ketentuanketentuan hukum internasional.
b.
mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di daratan;
c.
menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (1) pasal ini.
(2)
Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut bertugas:
a.
Selaku penegak kedaulatan negara di laut mempertahankan keutuhan seluruh perairan dalam yurisdiksi nasional serta melindungi kepentingan nasional di dan atau lewat laut bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
b.
mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di bidang maritim;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (2) pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara bertugas:
a.
selaku penegak kedaulatan negara di udara mempertahankan keutuhan wilayah dirgantara nasional bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tugas penegakan kedaulatan negara diartikan sama dengan Penjelasan ayat (2) huruf a pasal ini bagi wilayah udara.Adapun pengertian dirgantara mencakup ruang udara dan antariksa termasuk orbit geo-stationer yang merupakan sumber daya alam terbatas.
b.
mengembangkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan negara di dirgantara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menjamin keamanan segala usaha dan kegiatan dalam rangka hal sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (3) pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
a.
selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketenteraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat;
Penjelasan: Dalam melaksanakan tugasnya selaku alat negara penegak hukum dan menyelenggarakan ketenteraman masyarakat,Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
b.
melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ayat (4) pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Angkatan Bersenjata dapat dikerahkan untuk melaksanakan tugas-tugas perdamaian internasional.
(2)
Pelaksanaan ketentuan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN SUMBER DAYA BUATAN SERTA PEMBINAAN PRASARANA NASIONAL BAGI PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 32
(1)
Pengamanan sumber daya alam dan sumber daya buatan dilaksanakan dengan konservasi dan diversifikasi serta didayagunakan bagi kepentingan pertahanan keamanan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka pendayagunaannya dilakukan dengan:
a.
mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis, dengan jalan mengelolanya menjadi cadangan materiil strategis untuk mencukupi kebutuhan dalam jangka waktu tertentu pada keadaan darurat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis adalah mengusahakan pengembangan dalam rangka pendayagunaan sumberdaya alam dan sumber daya buatan lain yang bernilai strategis, sedangkan cadangan materiil strategis adalah segenap bahan hasil pertambangan dan alat peralatan industri dan lain-lain yang dipersiapkan sebagai persediaan guna memenuhi kebutuhan pertahanan keamanan negara dalam jangka waktu tertentu pada keadaan darurat.
b.
menentukan dan atau menetapkan cadangan material strategis dalam rangka mewujudkan sistem logistik wilayah di daerah-daerah sesuai dengan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan sistem logistik wilayah adalah sistem logistik yang bertumpu pada kekayaan sumber daya wilayah dengan cadangan materiil strategis di daerah. Terwujudnya sistem logistik wilayah ini memungkinkan daerah untuk berswasembada dalam mendukung upaya pertahanan keamanan negara dalam jangka waktu tertentu.
(3)
Pengamanan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam rangka pendayagunaannya bagi kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dilakukan dengan:
a.
mengkonservasikan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis untuk dapat didayagunakan dalam jangka panjang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mengkonservasikan sumber daya alam yang bernilai strategis adalah membatasi penggunaan sumber daya alam yang bernilai strategis sesuai dengan kebutuhan dan memenuhi kepentingan nasional agar dapat dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan jangka panjang.
b.
mengembangkan dan mewujudkan diversifikasi sumber daya alam dan sumber daya buatan yang bernilai strategis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mengembangkan dan mewujudkan diversifikasi sumber daya alam yang bernilai strategis adalah mengembangkan dan mewujudkan usaha diversifikasi sumber daya alam termasuk penggunaannya untuk menghindarkan ketergantungan pada sesuatu sumber daya alam tertentu.
Pasal 33
(1)
Pembinaan prasarana nasional bagi pertahanan keamanan negara diselenggarakan untuk mengurangi ketergantungan dari luar negeri melalui:
a.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa dihubungkan dengan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengamanan dan pendayagunaan prasarana psikis sebagai hasil perkembangan budaya bangsa di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, dalam rangka mendukung kelestarian upaya pertahanan keamanan negara;
Penjelasan: Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah membangun dan menyatupadukan sikap mental dan kejiwaan dalam satu pola tertentu sebagai kondisi dan sarana untuk mencapai tujuan pertahanan keamanan negara.
c.
pengamanan dan pendayagunaan prasarana fisik, sebagai hasil pertumbuhan ekonomi, industri dan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi bangsa, dalam rangka meningkatkan hasil guna dan mendukung kelancaran penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan sarana dan prasarana fisik, dalam rangka penyiapan dan pendayagunaannya bagi pertahanan keamanan negara dilaksanakan secara berangsur guna mengurangi ketergantungan dari luar negeri melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembangunan sarana dan prasarana ekonomi yang selalu dikaitkan serta disesuaikan dengan kepentingan pertahanan keamanan negara;
b.
pembangunan sarana dan prasarana industri dengan senantiasa menghubungkannya dengan upaya peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara;
c.
pembangunan industri yang dapat dikonversikan maupun ditransformasikan menjadi bagian tidak terpisah dari kemampuan produksi peralatan dan perlengkapan pertahanan keamanan negara;
d.
pembangunan prasarana dan peningkatan kemampuan angkutan darat, angkutan laut, angkutan udara dan sistem komunikasi elektronika dengan senantiasa mempertimbangkan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara;
e.
pembangunan industri pertanian dan industri pertambangan serta prasarananya dengan senantiasa mempertimbangkan persyaratan dan tuntutan upaya pertahanan keamanan negara.
Pasal 34
Pelaksanaan pasal-pasal dalam bab ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 35
(1)
Pengelolaan pertahanan negara dilakukan secara nasional dan ditujukan untuk menjamin serta mendukung kepentingan nasional dan semua kebijaksanaan nasional.
Penjelasan: Pengelolaan pertahanan keamanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dilakukan secara nasional, mencakup penetapan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara berdasar Garis-garis Besar Haluan Negara untuk menjamin keserasian dengan kebijaksanaan nasional lainnya dalam rangka mendukung kepentingan nasional disertai dengan menyelenggarakan perencanaan, pengawasan dan pengendalian terpusat,dengan pelaksanaan pertahanan keamanan negara secara luas dan merata di daerah-daerah.
(2)
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun atas pengelolaan pertahanan keamanan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Presiden menetapkan kebijaksanaan pertahanan keamanan negara dengan dibantu oleh Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional aspek keamanan nasional.
Penjelasan: Dewan Pertahanan Keamanan Nasional menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional aspek keamanan nasional dari segala bidang kehidupan bangsa serta merumuskan rancangan politik pertahanan keamanan negara dan strategi pertahanan keamanan negara dengan melaksanakan pengelolaan berbagai informasi dan produk intelijen, perkiraan kecenderungan perkembangan lingkungan strategis, penilaian berbagai perubahan keadaan lingkungan, serta analisa dan pertimbangan berbagai alternatif pemanfaatan peluang dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara,
(4)
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Pembentukan Dewan Pertahanan Keamanan Nasional merupakan wewenang Presiden sesuai dengan keperluan dan kepentingannya dengan komposisi inti yang terdiri dari Menteri, Panglima Angkatan Bersenjata, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia beserta Pimpinan departemen dan badan atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkut paut dengan bidang pertahanan keamanan negara.
(5)
Presiden dapat membentuk badan-badan yang diperlukan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Dalam melaksanakan pengelolaan pertahanan keamanan negara, Presiden dibantu seorang Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri menyelenggarakan pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara dan upaya mendayagunaan sumber daya nasional yang tersedia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
Penjelasan: Termasuk pengertian ayat (2) pasal ini Menteri menetapkan kebijaksanaan pembinaan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara kearah terwujudnya kekuatan fisik yang mampu memberikan daya tangkal dan daya pukul yang efektif.
(3)
Departemen yang membidangi pertahanan keamanan negara bekerja sama dengan departemen dan instansi pemerintah lainnya guna menyusun dan melaksanakan rencana strategi dalam rangka pengelolaan pertahanan keamanan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Dalam melaksanakan kewenangan komando penyelenggaraan pertahanan keamanan negara, Presiden dibantu oleh Panglima Angkatan Bersenjata.
Penjelasan: Sesuai dengan kedudukan dan fungsinya maka Panglima Angkatan Bersenjata dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)
Panglima Angkatan Bersenjata memimpin Markas Besar Angkatan Bersenjata dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Panglima Angkatan Bersenjata melakukan pembinaan dan penggunaan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Panglima Angkatan Bersenjata bersama-sama Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia membantu Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang administrasi pembinaan kemampuan pertahanan keamanan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara masing-masing dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan.
(2)
Kepala Staf Angkatan memimpin Markas Besar Angkatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pembinaan kemampuan Angkatan.
(3)
Kepala Staf Angkatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia memimpin Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:
Penjelasan: Pembinaan kemampuan dan penggunaan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia diarahkan guna terselenggaranya tugas-tugas kepolisian selaku alat negara penegak hukum dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan : a. mengusahakan ketaatan diri dan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan penyidikan perkara berdasarkan peraturan perundangundangan; c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat dan aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengamcam persatuan dan kesatuan bangsa; d. memelihara keselamatan jiwa raga, harta benda dan lingkungan alam dari gangguan ketertiban atau bencana, termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, yang dalam pelaksanaannya wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, hukum dan peraturan perundang-undangan; e. menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi, badan atau lembaga yang bersangkutan dengan fungsi dan tugasnya; f.dalam keadaan darurat, bersama-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a.
penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) undang-undang ini;
b.
pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ayat (2) huruf a pasal ini, bertanggung jawab kepada Menteri;
b.
ayat (2) huruf b pasal ini, bertanggung jawab kepada Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 40
(1)
Presiden menyatakan berlakunya keadaan bahaya untuk seluruh wilayah negara ataupun sebagian dari padanya sesuai dengan intensitas ancaman yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat atau kelangsungan hidup bangsa dan negara serta keutuhan wilayah maupun persatuan dan kesatuan nasional.
Penjelasan: Hal-hal yang mendasari kewenangan Presiden untuk mengeluarkan pernyataan berlakunya keadaan bahaya diantaranya : a. terjadinya pemberontakan atau perlawanan bersenjata terhadap kedaulatan negara atau terjadinya bencana yang mengancam keamanan dan ketertiban hukum dan dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh unsur-unsur kekuatan pertahanan keamanan negara secara biasa; b. terjadinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengakibatkan timbulnya sengketa bersenjata; c. timbulnya hal-hal yang dapat membahayakan kelangsungan hidup negara. Pengertian tentang luas lingkup wilayah tidak tergantung kepada batas kewenangan administrasi pemerintahan, melainkan mencakup wilayah yurisdiksi nasional Negara Republik Indonesia, sehingga penetapan lingkup berlakunya dan tingkat keadaan bahaya dapat ditentukan tersendiri sesuai dengan intensitas ancaman yang timbul atau yang dihadapi.
(2)
Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut berdasarkan undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden memaklumkan perang atau membuat perdamaian.
Penjelasan: Mengingat bahwa keterlibatan negara dan bangsa dalam perang dan ikatan perdamaian menyangkut nasib dan kepentingan rakyat maka tindakan Presiden untuk memaklumkan perang atau membuat perdamaian memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Dalam hal dimaklumkan perang, maka pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
Mobilisasi dan demobilisasi diatur dengan undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan mobilisasi dalam ketentuan ini adalah pengerahan atau penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman dari luar negeri maupun dalam negeri. Yang dimaksud dengan mobilisasi dalam ketentuan ini adalah tindakan penghentian pengerahan sumber daya nasional dan prasarana nasional serentak ataupun bertahap melalui pemisahan,penyaluran atau pengalihan guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur-unsur seperti sebelum diberlakukannya kelancaran dan kelangsungan pembangunan nasional.
BAB VII
HUKUM MILITER
Pasal 43
(1)
Hukum Militer dibina dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan undang-undang.
Penjelasan: Mengingat bahwa pengetahuan hukum dan teknologi militer senantiasa tumbuh dan berkembang, maka sejalan dengan itu hukum militer perlu dibina dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
(2)
Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri, dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penjelasan: Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman maka anggota Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri. Sedangkan Undangundang Nomor 3 Pnps Tahun 1965 menetapkan berlakunya Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan demikian sejak berlakunya undang- undang tersebut anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan yustisiabel peradilan militer; justru kesamaan dan penyatuan dalam perlakuan di bidang hukum dan peradilan itulah antara lain yang hendak dicapai oleh Undang-undang Nomor 3 Pnps Tahun 1965 sejalan dengan proses integrasi Angkatan Bersenjata. Dalam hal terjadi perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan umum dan yustisiabel peradilan militer maka Pasal 22 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 mengatur, bahwa perkara koneksitas tersebut pada dasarnya diperiksa dan diadili oleh badan peradilan di lingkungan peradilan umum,kecuali berdasarkan keputusan Menteri di bidang pertahanan keamanan negara dengan persetujuan Menteri Kehakiman,perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh badan peradilan di lingkungan peradilan militer. Selanjutnya tentang penyelenggaraan kewenangan penyerahan perkara di lingkungan Angkatan Bersenjata diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1972.
BAB VIII
PEMBIAYAAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 44
Pembiayaan pertahanan keamanan negara diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
(1)
Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggara pertahanan keamanan negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku sampai diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Penjelasan: Khusus bagi Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan yang diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1972 tentang Penyerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Pertahanan Keamanan kepada Departemen Dalam Negeri, sebelum keluarnya Undang-undang Perlindungan Masyarakat berdasarkan Undangundang ini,secara berangsur-angsur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia diatur penyaluran dan penampungannya oleh badan-badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini.
(2)
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau berhubungan dengan penyelenggaraan fungsi pertahanan keamanan negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini dan selama tidak diganti dengan peraturan lain oleh atau berdasarkan undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dengan dimasukkannya Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam jajaran Angkatan Bersenjata dan dibina dalam lingkungan departemen yang membidangi pertahanan keamanan negara, maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, sepanjang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lain dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap berlaku selama belum diganti dengan undang-undang baru.
Penjelasan: Mengingat bahwa tugas dan wewenang kepolisian bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, sedangkan tugas dan wewenang kepolisian perlu dirumuskan secara tegas dan terperinci, maka perlu disusun undang-undang tersendiri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan undangundang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pertahanan Keamanan Negara" dan mulai berlaku pada saat diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 51
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pertahanan keamanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Bangsa Indonesia bertekad bulat untuk membela serta mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsanya berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia serta pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara yang mencerminkan ciri-ciri demokrasi dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dengan melibatkan segenap sumber daya nasional dan segenap prasarana psikis maupun prasarana fisik dalam satu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.