Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:20
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Oktober 1951
Tanggal Pengundangan
:07 November 1951
Tanggal Berlaku
:07 November 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1951/NO.107, LL SETNEG : 2 HLM.
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Mutual Legal Assistance
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1951
TENTANG
PEMBEBASAN CUKAI GUNA PEGAWAI-PEGAWAI DIPLOMATIK ATAU KONSULER DARI NEGERI-NEGERI ASING YANG MENJALANKAN TUGASNYA DINEGERI INI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu mengadakan peraturan tentang kesempatan, atas perjanjian perlakuan timbal-balik, untuk memberi pembebasan cukai guna pegawai-pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri-negeri asing yang menjalankan tugasnya di negeri ini;
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan pasal 117 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI GUNA PEGAWAI-PEGAWAI DIPLOMATIK ATAU KONSULER DARI NEGERI-NEGERI ASING YANG MENJALANKAN TUGASNYA DI NEGERI INI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Sekedar tentang hal itu diberikan pembebasan yang sama di negeri negeri asing kepada pegawai-pegawai diplomatik dan konsuler Negara Republik Indonesia, dapatlah Menteri Keuangan, dengan syarat-syarat yang ditetapkan olehnya, memberikan pembebasan atau pengembalian cukai atas barang-barang yang ditujukan untuk pemakaian sendiri oleh pegawai-pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri-negeri asing yang menjalankan tugasnya di negeri ini, jika mereka orang asing dan tidak melakukan perusahaan atau pekerjaan di Indonesia. Dengan pemakaian sendiri diartikan juga pemakaian oleh anggauta-anggauta keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1951
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF WIBISONO
Diundangkan pada tanggal 7 Nopember 1951
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd.
M.A. PELLAUPESSY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1951 NOMOR 107

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025; pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven — bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berstatus buronan Interpol Red Notice — dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, dan kini ia telah ditahan Bareskrim untuk perkara dugaan kejahatan pasar modal serta pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…