Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

1. 1. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 2. Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol, pada tanggal 13 Februari 2013 di Jakarta, Indonesia telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 3. 1. Bidang kerja sama, meliputi: a. pertukaran kunjungan pejabat pada tingkat kementerian termasuk angkatan bersenjata; b. pertukaran informasi atau praktik-praktik terbaik dalam bidang-bidang seperti kebijakan pertahanan, pendidikan dan pelatihan, bantuan medis, peraturan perundang-undangan militer, jasa militer, dan bidang lainnya yang disepakati bersama; c. pembinaan hubungan yang lebih erat antara lembaga-lembaga angkatan bersenjata kedua negara dan pengembangan kerja; d. dukungan peran serta personel angkatan bersenjata masing-masing dalam berbagai kegiatan yang tepat; e. peningkatan kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pertahanan; f. pengembangan kerja sama di bidang industri pertahanan yang meliputi alih teknologi, penelitian bersama, produksi bersama, dan pemasaran bersama. 2. Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan terhadap informasi rahasia dan hak kekayaan intelektual. 3. Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Nota Kesepahaman disesuaikan dengan ketersediaan dana dan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dari setiap Pihak. 4. Penyelesaian masalah yang timbul dari penafsiran Nota Kesepahaman dilakukan secara damai melalui perundingan antara Para Pihak. Jika tidak dapat terselesaikan, masalah akan diselesaikan melalui saluran diplomatik.

Tentang
:Pengesahan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertahanan Republic Indonesia Dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Kingdom Of Spain On Cooperative Activities In The Field Of Defence)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
:10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
:10 Januari 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.5, TLN NO.6300, LL SETKAB : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Luar Negeri
Subsektor
:
Pertahanan Negara Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Strategi Pertahanan Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Problematik Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa Di Peradilan Administrasi Indonesia (Studi Kritis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019)

Muhammad Addi Fauzani, Fandi Nur Rohman
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 2 No. 1 2020

Urgensi Regulasi Eksekusi Pidana Denda di Bidang Perpajakan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Arief Sultony
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

Anotasi terhadap Kamuflase Keputusan Fiktif Positif dalam Sengketa Tindakan Faktual di Pengadilan Tata Usaha Negara

Pasaribu, David, Irene Cristna Silalahi
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 11 No. 01 2026

PELAKSANAAN PENYESUAIAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BADAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 : STUDI KASUS DI PT. ADI KENCANA NIAGATAMA DAN PT. TRI TUNGGAL CIPTA KARUNIA

Cahyaningrum, Dewi, Yulistyowati, Efi, Septiandani, Dian
Semarang Law Review Vol. 2 No. 1 2021

Perkembangan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah Pasca-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (Development of Lawsuit for Law Violation by the Government Post Statute/Law Number 30 of 2014)

Bagus Oktafian Abrianto, Xavier Nugraha, Nathanael Grady
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 11 No. 1 2020

Tanggung Gugat Kontraktor dalam Kegagalan Bangunan

Yushar, Yushar
Media Iuris Vol. 2 No. 3 2019

KONTEKSTUALISASI NORMA FIKTIF POSITIF MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Wurid
Jurnal Yustitia Vol. 8 No. 2 2022

Rekonstruksi Perencanaan Pembentukan Undang-Undang Dalam Akselerasi Partisipasi Masyarakat

fitriah, Mar atun
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 20 No. 2 2023

PENJATUHAN PIDANA MATI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEADAAN TERTENTU

Yanto, Oksidelfa
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 1 2017

Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Utami, Nur Wahyuni
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 4 2022

REKONTEKSTUALISASI KONSEP TINDAKAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM GUGATAN ONRECHTMATIGE OVERHEIDS DAAD

Ilmiyah, Zainatul
IBLAM Law Review Vol. 3 No. 2 2023

Berita Terkait

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
02 Jul 2026

Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…