Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

1. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801); 3. Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian Partai Politik.

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
:15 Januari 2011
Tanggal Berlaku
:15 Januari 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2011/No. 8, TLN No. 5189, LL SETNEG: 15 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No 14 Tahun 2012, Upaya Meminimalisir Korupsi oleh Partai Politik

Adji Suradji Muhammad, Ardian Sunarma Lambang Dewanta
Yustitiabelen Vol. 8 No. 1 2022

PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK

M Anwar Rachman
Yuridika Vol. 31 No. 2 2016

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TERKAIT PERLINDUNGAN HAK ANAK

Mochammad Fahruz Rizqy
Yuridika Vol. 30 No. 2 2015

PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL YANG MULTI PARTAI

Kuswanto -
Yuridika Vol. 28 No. 2 2013

Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum 2024

Hasyim, Abdulloh, Azkia, Sharla Shafa Salsabila
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 2 2023

Pengesahan Susunan Kepengurusan Partai Politik di Daerah sebagai Upaya Pemenuhan Kepastian Hukum Partai Politik

Mahardika, Ahmad Gelora
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 2023

Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum 2024

Hasyim, Abdulloh, Azkia, Sharla Shafa Salsabila
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 2 2023

Pengesahan Susunan Kepengurusan Partai Politik di Daerah sebagai Upaya Pemenuhan Kepastian Hukum Partai Politik

Mahardika, Ahmad Gelora
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 1 2023

Law, Politics, and Women: How were 'Aisyiyah's Cadres Involved in the Party?

Anom Wahyu Asmorojati, Fauzan Muhammadi
Varia Justicia Vol. 17 No. 1 2021

INTERPRETASI KEWENANGAN RECALL PARTAI POLITIK DALAM TATANAN PEMERINTAHAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH

Sulastri, Dewi, Nuraeni, Neni
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 1 2019

INTERPRETASI KEWENANGAN RECALL PARTAI POLITIK DALAM TATANAN PEMERINTAHAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH

Dewi Sulastri, Neni Nuraeni
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 1 No. 1 2019

Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum

Arfiani, Syofiarti
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…