Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) Tahun Anggaran 2010disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 dan seiring dengan adanya perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskalsehingga diperlukan adanya perubahan atas APBNTahun Anggaran 2010. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2010dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasionalsesuai dengan program pembangunan nasionaL. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2),Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 47 Tahun 2009. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5075) diubah.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:2
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
:25 Mei 2010
Tanggal Berlaku
:25 Mei 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010/ No. 69, TLN NO. 5132 , LL SETNEG : 36 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 22

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…