Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008

Abstrak Peraturan

1. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan hukum; bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum; bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab; bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK 3. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK 4. ASAS DAN CIRI 5. TUJUAN DAN FUNGSI 6. HAK DAN KEWAJIBAN 7. KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA 8. ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN 9. KEPENGURUSAN 10. PENGAMBILAN KEPUTUSAN 11. REKRUTMEN POLITIK 12. PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK 13. PENDIDIKAN POLITIK 14. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK 15. KEUANGAN 16. LARANGAN 17. PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK 18. PENGAWASAN 19. SANKSI 20. KETENTUAN PERALIHAN 21. KETENTUAN PENUTUP

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:2
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
:04 Januari 2008
Tanggal Berlaku
:04 Januari 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2008/NO.2, TLN NO.4801, LL SETNEG : 20 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 51
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 1
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 2
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 3
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 4
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 5
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 16
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 19
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 23
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 29
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 32
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 33
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 34
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(4)
Pasal 34A
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 35
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 39
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 45
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pasal 47
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…