Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu Dan Kabupaten Balangan Di Provinsi Kalimantan Selatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Maret 2003
Tanggal Pengundangan
:25 Maret 2003
Tanggal Berlaku
:25 Maret 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2003/ No. 22, TLN NO. 4265, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Implementation of Police Professional Code of Ethics Sanctions for Serious Violations

Ramlah, Ramlah, Basrawi, Basrawi, Rika, Rika, Sukma, Sukma, Fatima, Fatima, Nia, Nia
Sangia Nibandera Law Research Vol. 1 No. 2 2024

PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OKNUM ANGGOTA POLRI DI POLRES MAGELANG KOTA

Ilyas Daffa Fadhlurrahman
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 12 No. 2 2023

Penegakan Hukum Pidana terhadap Polisi yang Melakukan Kekerasan terhadap Para Pengunjuk Rasa

Susi Sasmita, Sahuri Lasmadi, Erwin Erwin
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 3 No. 3 2022

Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian

Muhammad Rum Siolimbona, Saartje Sarah Alfons, Hendrik Salmon
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 2 No. 2 2022

Implementasi Mengenai Pembagian Harta Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam di Masyarakat Hukum Adat Banjar

Rahmi, Dian Novida, Suciati, Suciati, Bidasari, Anindya
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 2021

STATUS HUKUM WAKĀLAH ṬALAK (Studi Komparatif antara Pandangan Imᾱm Syᾱfi’ῑ dan Ibnu Hazm)

Nursyamsudin Nursyamsudin, Burhanudin Burhanudin
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 2 No. 2 2017

SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA POLISI YANG MELOLOSKAN TAHANAN

Maidianti, Silfy, Liza Nofianti
Justici Vol. 17 No. 1 2024

KEKUATAN PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (GERECHTELIJKE PLAATSOPNEMING) DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA PERDATA

Ambarita, Marselinus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 3 2021

TINJAUAN TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA PERDATA ( SENGKETA TANAH ) DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

Febrina Indrasari
Jurisprudence Vol. 5 No. 1 2015

TINJAUAN TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA PERDATA ( SENGKETA TANAH ) DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

Indrasari, Febrina
Jurisprudence Vol. 5 No. 1 2015

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Junaidi, Muhammad, Kristiyawan, Aga Gumilang
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 13 No. 1 2023

The Legal Status and Juridical Authority of the Hakam in the Islamic Law: An Analysis of Syiqaq Cases in the Exegesis of Fakhruddin al-Razi

Ishak, Sufriadi, Nidal, Ahmad, umar, Fazlon, Abubakar, Alauddin, Nusir, Firman
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 8 No. 1 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…