Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Maret 1996
Tanggal Pengundangan
:22 Maret 1996
Tanggal Berlaku
:01 April 1996
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996, LL SETNEG : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1996
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ketiga pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang pembangunan Lima Tahun Keenam;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
d.
bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997;
e.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara Nomor 2860);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara;
2.
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;
3.
Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
4.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;
5.
Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
6.
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan;
7.
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran;
8.
Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara;
9.
Sektor adalah kumpulan subsektor;
10.
Subsektor adalah kumpulan program;
11.
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat dirupiahkan;
12.
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian umum yang digunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Undang-undang ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah-istilah tersebut dapat dicegah adanya salah pengertian atau salah penafsiran dalam pasal-pasal yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kesatuan cara pandang dan kelancaran dalam pelaksanaan. Pengertian ini diperlukan karena bersifat teknis dan baku, khususnya dalam pengelolaan Anggran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 diperoleh dari:
a.
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.
(2)
Penerimaan Dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 78.202.800.000.000,00.
(3)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimasuksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.
(4)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
Penjelasan: (dalam rupiah) Penerimaan perpajakan sebsar Rp 55.987.100.000.000,00 yang terdiri dari : 0110 Pajak penghasilan (PPh) | 3.708.000.000.000,00; 0120 Pajak pertambahan nilai (PPN) | 1.788.400.000.000,00; 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) | 2.277.300.000.000,00; 0210 Penerimaan bea masuk | 3.450.500.000.000,00; 0220 Penerimaan cukai | 4.033.000.000.000,00; 0230 Penerimaan pajak ekspor/ pungutan ekspor | 160.100.000.000,00; 0240 Bea meterai | 550.000.000.000,00; 0250 Bea lelang | 19.800.000.000,00; Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 14.947.900.000.000,00 yang terdiri dari: 0310 Penerimaan minyak bumi dan gas alam | 14.120.100.000.000,00; 0320 Penerimaan laba bersih minyak (LBM) | 827.800.000.000,00; Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 7.267.800.000.000,00 yang terdiri dari: 0410 Penerimaan pendidikan | 55.969.000.000,00; 0411 Uang pendidikan | 55.280.000.000,00; 0412 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan | 689.000.000,00; 0413 Uang ujian untuk menjalankan praktek | 0; 0419 Penerimaan pendidikan lainnya | 0; 0480 Penerimaan pendidikan swadana | 399.794.900.000,00; 0481 Penerimaan pendidikan swadana | 399.794.900.000,00; 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan | 19.547.800.000,00; 0511 Penjualan hasil pertanian, perkebunan | 963.200.000,00; 0512 Penjualan hasil peternakan | 4.815.200.000,00; 0513 Penjualan hasil perikanan | 683.800.000,00; 0514 Penjualan hasil sitaan | 5.144.500.000,00; 0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi | 780.000.000,00; 0516 Penjualan penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya | 212.500.000,00; 0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan | 6.590.100.000,00; 0519 Penjualan lainnya | 358.500.000,00; 0520 Penjualan aset tetap | 14.024.000.000,00; 0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah | 615.500.000,00; 0522 Penjualan kendaraan bermotor | 187.400.000,00; 0523 Penjualan sewa beli | 12.000.000.000,00; 0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih, rusak, dihapuskan | 1.221.100.000,00; 0530 Penerimaan sewa | 13.033.800.000,00; 0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri | 4.082.700.000,00; 0532 Sewa gedung, bangunan, gudang | 1.298.900.000,00; 0533 Sewa benda-benda bergerak | 6.512.800.000,00; 0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya | 1.139.400.000,00; 0540 Penerimaan jasa I | 303.664.600.000,00; 0541 Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya | 2.027.500.000,00; 0542 Penerimaan tempat hiburan, taman, museum | 256.500.000,00; 0543 Penerimaan surat keterangan, visa, paspor dan SIM, STNK, BPKB | 84.750.000.000,00; 0544 Penerimaan sertifikat pendaftaran tanah | 17.500.000.000,00; 0545 Penerimaan hak dan Perijinan | 129.280.800.000,00; 0546 Penerimaan sensor, karantina, pengawasan, pemeriksaan | 7.216.900.000,00; 0547 Penerimaan jasa tenaga, jasa pekerjaan | 39.494.300.000,00; 0548 Penerimaan jasa kantor urusan agama | 5.247.000.000,00; 0549 Penerimaan jasa bandar udara dan pelabuhan | 17.891.600.000,00; 0550 Penerimaan jasa II; 0551 Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) | 34.748.300.000,00; 0552 Penerimaan iuran hasil hutan, hasil laut, royalti dan denda | 121.193.500.000,00; 0553 Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin | 2.300.000.000,00; 0554 Penerimaan jasa kantor catatan sipil | 10.432.500.000,00; 0555 Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa | 1.005.000.000,00; 0556 Penerimaan uang pewarganegaraan | 0; 0559 Penerimaan jasa lainnya | 25.729.000.000,00; 0560 Penerimaan rutin dari luar negeri | 13.000.000.000,00; 0561 Bea visa dan paspor | 8.000.000.000,00; 0562 Bea konsuler | 4.000.000.000,00; 0563 Bea maritim | 0; 0564 Bea pemeriksaan | 0; 0565 Bea legalisasi dan pembuatan surat keterangan | 1.000.000.000,00; 0566 Bea legalisasi surat-surat perdagangan | 0; 0569 Penerimaan ruitin lainnya dari luar negeri | 0; 0580 Penerimaan penjualan, sewa dan jasa swadana | 1.060.205.100.000,00; 0581 Penerimaan penjualan swadana | 1.845.700.000,00; 0582 Penerimaan sewa swadana | 1.592.400.000,00; 0583 Penerimaan jasa swadana | 1.056.767.000.000,00; 0610 Penerimaan kejaksaan dan peradilan | 18.921.000.000,00; 0611 Legalisasi tanda tangan | 80.000.000,00; 0612 Pengesahan surat di bawah tangan | 20.000.000,00; 0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan | 1.998.000.000,00; 0614 Hasil denda, denda tilang dan sebagainya | 7.975.000.000,00; 0615 Ongkos perkara | 6.117.000.000,00; 0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya | 2.731.000.000,00; 0710 Penerimaan dari investasi | 4.026.158.300.000,00; 0711 Bagian laba dari BUMN | 1.872.000.000.000,00; 0713 Pelunasan piutang (penerimaan kembali pinjaman) | 2.154.158.300.000,00; 0810 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran berjalan | 36.313.300.000,00; 0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat | 893.800.000,00; 0812 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom | 3.000.000.000,00; 0813 Penerimaan kembali belanja pensiun | 2.000.000.000,00; 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya | 30.067.500.000,00; 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya | 352.000.000,00; 0820 Penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu | 2.036.000.000,00; 0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat | 1.168.200.000,00; 0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom | 0; 0823 Penerimaan kembali belanja pensiun | 0; 0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya | 70.400.000,00; 0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah lainnya | 797.400.000,00; 0880 Penerimaan lain-lain swadana | 0; 0881 Penerimaan lain-lain swadana | 0; 0890 Penerimaan lain-lain | 1.109.723.900.000,00; 0891 Penerimaan kembali persekot, uang muka gaji | 591.500.000,00; 0892 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan | 2.116.500.000,00; 0893 Penerimaan kembali, ganti rugi | 1.343.600.000,00; 0894 Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonom berdasarkan SPM nihil KPKN | 110.000.000.000,00; 0899 Penerimaan anggaran lainnya | 995.672.300.000,00
a.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 55.987.100.000.000,00;
b.
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 14.947.900.000.000,00;
c.
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 7.267.800.000.000,00.
(2)
Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bantuan program sebesar nihil;
b.
Bantuan proyek sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 terdiri dari:
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 56.113.700.000.000,00.
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 34.502.700.000.000,00.
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 90.616.400.000.000,00.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor:
Penjelasan: Cukup jelas.
01.
Sektor industri sebesar Rp 69.318.959.000,00
02.
Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 353.704.885.000,00
03.
Sektor pengairan sebesar Rp 30.652.312.000,00
04.
Sektor tenaga kerja sebesar Rp 120.568.571.000,00
05.
Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp 29.069.680.660.000,00
06.
Sektor transportasi meteorologi dan geofisika sebesar Rp 253.751.363.000,00
07.
Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 87.786.410.000,00
08.
Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 26.455.884.000,00
09.
Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 10.163.854.140.000,00
10.
Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 210.404.373.000,00
11.
Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.366.381.931.000,00
12.
Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 227.011.020.000,00
13.
Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita,anak dan remaja sebesar Rp 510.491.082.000,00
14.
Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 13.920.484.000,00
15.
Sektor agama sebesar Rp 980.685.214.000,00
16.
Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 300.759.802.000,00
17.
Sektor hukum sebesar Rp 585.093.429.000,00
18.
Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 3.105.884.135.000,00
19.
Sektor politik, hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 1.137.486.983.000,00
20.
Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 5.499.808.363.000,00
(2)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Pengeluaran rutin sebesar Rp 56.113.700.000.000,00 terdiri dari: (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI | 69.318.959.000,00; 01.1 Subsektor Industri | 69.318.959.000,00; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN | 353.704.885.000,00; 02.1 Subsektor Pertanian | 157.658.318.000,00; 02.2 Subsektor Kehutanan | 196.046.567.000,00; 03 SEKTOR PENGAIRAN | 30.652.312.000,00; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 14.683.741.000,00; 03.2 Subsektor Irigasi | 15.968.571.000,00; 04 SEKTOR TENAGA KERJA | 120.568.571.000,00; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 120.568.571.000,00; 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI | 29.069.680.660.000,00; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 57.137.995.000,00; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 38.707.119.000,00; 05.4 Subsektor Keuangan | 28.891.192.241.000,00; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 82.643.305.000,00; 06 SEKTOR TRANPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA | 253.751.363.000,00; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 20.714.270.000,00; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 20.545.325.000,00; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 123.806.158.000,00; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 49.622.839.000,00; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 39.062.771.000,00; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI | 87.786.410.000,00; 07.1 Subsektor Pertambangan | 83.669.571.000,00; 07.2 Subsektor Energi | 4.116.839.000,00; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI | 26.455.884.000,00; 08.1 Subsektor Pariwisata | 13.572.811.000,00; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 12.883.073.000,00; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI | 10.163.854.140.000,00; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 10.099.614.631.000,00; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 64.239.509.000,00; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG | 210.404.373.000,00; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 6.788.738.000,00; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 203.615.635.000,00; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA | 3.366.381.931.000,00; 11.1 Subsektor Pendidikan | 3.027.411.456.000,00; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 253.063.921.000,00; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 76.849.578.000,00; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 9.056.976.000,00; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA | 277.011.020.000,00; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 277.011.020.000,00; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA | 510.491.082.000,00; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 102.255.201.000,00; 13.2 Subsektor Kesehatan | 408.235.881.000,00; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 13.920.484.000,00; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 9.363.863.000,00; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 4.556.621.000,00; 15 SEKTOR AGAMA | 980.685.214.000,00; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 145.386.920.000,00; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 835.298.294.000,00; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | 300.759.802.000,00; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 197.886.988.000,00; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 26.626.557.000,00; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 1.976.150.000,00; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 74.270.107.000,00; 17 SEKTOR HUKUM | 585.093.429.000,00; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 512.225.150.000,00; 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum | 72.868.279.000,00; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN | 3.105.884.135.000,00; 18.1 Subsektor Apartur Negara | 2.893.396.551.000,00; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 212.487.584.000,00; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA | 1.137.486.983.000,00; 19.1 Subsektor Politik | 70.804.923.000,00; 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri | 786.841.415.000,00; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 279.840.645.000,00; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN | 5.499.808.363.000,00; 20.1 Subsektor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia | 5.242.702.790.000,00; 20.3 Subsektor Pendukung | 257.105.573.000,00
(3)
pengeluaran Pembanguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor:
Penjelasan: Cukup jelas.
01.
Sektor industri sebesar Rp 506.629.000.000,00
02.
Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 1.294.409.000.000,00
03.
Sektor pengairan sebesar Rp 2.317.416.000.000,00
04.
Sektor tenaga kerja sebesar Rp 187.108.000.000,00
05.
Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional,keuangan dan koperasi sebesar Rp 401.456.000.000,00
06.
Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 6.771.171.000.000,00
07.
Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 4.101.538.000.000,00
08.
Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 1.043.263.000.000,00
09.
Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 6.509.129.000.000,00
10.
Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 615.553.000.000,00
11.
Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.970.650.000.000,00
12.
Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 328.055.000.000,00
13.
Sektor kesejahteraan sosial,kesehatan, peranan wanita,anak dan remaja sebesar Rp 1.364.940.000.000,00
14.
Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 1.325.561.000.000,00
15.
Sektor agama sebesar Rp 253.661.000.000,00
16.
Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 805.622.000.000,00
17.
Sektor hukum sebesar Rp 172.901.000.000,00
18.
Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 818.586.000.000,00
19.
Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 183.224.000.000,00
20.
Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 1.531.828.000.000,00
(4)
Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Penjelasan: Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 34.502.700.000.000,00 yang terdiri dari: (dalam rupiah) Rupiah | Nilai Rupiah Rupiah Bantuan Proyek dan Kredit Ekspor | Jumlah; 01 SEKTOR INDUSTRI | 207.821.000.000,00 | 298.808.000.000,00 | 506.629.000.000,00; 01.1 Subsektor Industri | 207.821.000.000,00 | 298.808.000.000,00 | 506.629.000.000,00; 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN | 823.326.000.000,00 | 471.083.000.000,00 | 1.294.409.000.000,00; 02.1 Subsektor Pertanian | 812.754.000.000,00 | 438.435.000.000,00 | 1.251.189.000.000,00; 02.2 Subsektor Kehutanan | 10.572.000.000,00 | 32.648.000.000,00 | 43.220.000.000,00; 03 SEKTOR PENGAIRAN | 1.239.819.000.000,00 | 1.077.597.000.000,00 | 2.317.416.000.000,00; 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air | 363.178.000.000,00 | 581.495.000.000,00 | 944.673.000.000,00; 03.2 Subsektor Irigasi | 876.641.000.000,00 | 496.102.000.000,00 | 1.372.743.000.000,00; 04 SEKTOR TENAGA KERJA | 160.266.000.000,00 | 26.842.000.000,00 | 187.108.000.000,00; 04.1 Subsektor Tenaga Kerja | 160.266.000.000,00 | 26.842.000.000,00 | 187.108.000.000,00; 05 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI | 181.811.000.000,00 | 219.645.000.000,00 | 401.456.000.000,00; 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri | 21.500.000.000,00 | 112.000.000,00 | 21.612.000.000,00; 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri | 46.425.000.000,00 | 34.560.000.000,00 | 80.985.000.000,00; 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional | 25.435.000.000,00 | 33.390.000.000,00 | 58.825.000.000,00; 05.4 Subsektor Keuangan | 6.537.000.000,00 | 117.990.000.000,00 | 124.527.000.000,00; 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil | 81.914.000.000,00 | 33.593.000.000,00 | 115.507.000.000,00; 06 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA | 4.228.487.000.000,00 | 2.542.684.000.000,00 | 6.771.171.000.000,00; 06.1 Subsektor Prasarana Jalan | 3.403.366.000.000,00 | 763.730.000.000,00 | 4.167.096.000.000,00; 06.2 Subsektor Transportasi Darat | 339.278.000.000,00 | 580.911.000.000,00 | 920.189.000.000,00; 06.3 Subsektor Transportasi Laut | 248.356.000.000,00 | 496.630.000.000,00 | 744.986.000.000,00; 06.4 Subsektor Transportasi Udara | 218.319.000.000,00 | 684.358.000.000,00 | 902.677.000.000,00; 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) | 19.168.000.000,00 | 17.055.000.000,00 | 36.223.000.000,00; 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI | 939.360.000.000,00 | 3.162.178.000.000,00 | 4.101.538.000.000,00; 07.1 Subsektor Pertambangan | 45.051.000.000,00 | 60.000.000.000,00 | 105.051.000.000,00; 07.2 Subsektor Energi | 894.309.000.000,00 | 3.102.178.000.000,00 | 3.996.487.000.000,00; 08 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI | 94.718.000.000,00 | 948.545.000.000,00 | 1.043.263.000.000,00; 08.1 Subsektor Pariwisata | 51.800.000.000,00 | 0 | 51.800.000.000,00; 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi | 42.918.000.000,00 | 948.545.000.000,00 | 991.463.000.000,00; 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI | 6.222.609.000.000,00 | 286.520.000.000,00 | 6.509.129.000.000,00; 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah | 5.149.754.000.000,00 | 238.030.000.000,00 | 5.387.784.000.000,00; 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan | 1.072.855.000.000,00 | 48.490.000.000,00 | 1.121.345.000.000,00; 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG | 322.388.000.000,00 | 293.165.000.000,00 | 615.553.000.000,00; 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup | 239.692.000.000,00 | 230.457.000.000,00 | 470.149.000.000,00; 10.2 Subsektor Tata Ruang | 82.696.000.000,00 | 62.708.000.000,00 | 145.404.000.000,00; 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA | 3.057.445.000.000,00 | 913.205.000.000,00 | 3.970.650.000.000,00; 11.1 Subsektor Pendidikan | 2.809.554.000.000,00 | 866.822.000.000,00 | 3.676.376.000.000,00; 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan | 134.053.000.000,00 | 45.383.000.000,00 | 179.436.000.000,00; 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa | 68.646.000.000,00 | 0 | 68.646.000.000,00; 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga | 45.192.000.000,00 | 1.000.000.000,00 | 46.192.000.000,00; 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA | 277.925.000.000,00 | 50.130.000.000,00 | 328.055.000.000,00; 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana | 277.925.000.000,00 | 50.130.000.000,00 | 328.055.000.000,00; 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA | 1.090.485.000.000,00 | 274.455.000.000,00 | 1.364.940.000.000,00; 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial | 90.847.000.000,00 | 95.332.000.000,00 | 186.179.000.000,00; 13.2 Subsektor Kesehatan | 921.995.000.000,00 | 170.888.000.000,00 | 1.092.883.000.000,00; 13.3 Subsektor Peranan Wanita, Anak dan Remaja | 77.643.000.000,00 | 8.235.000.000,00 | 85.878.000.000,00; 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN | 596.340.000.000,00 | 729.221.000.000,00 | 1.325.561.000.000,00; 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman | 571.795.000.000,00 | 674.224.000.000,00 | 1.246.019.000.000,00; 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan | 24.545.000.000,00 | 54.997.000.000,00 | 79.542.000.000,00; 15 SEKTOR AGAMA | 177.920.000.000,00 | 75.741.000.000,00 | 253.661.000.000,00; 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama | 24.050.000.000,00 | 0 | 24.050.000.000,00; 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama | 153.870.000.000,00 | 75.741.000.000,00 | 229.611.000.000,00; 16 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI | 606.784.000.000,00 | 198.838.000.000,00 | 805.622.000.000,00; 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi | 181.485.000.000,00 | 55.530.000.000,00 | 237.015.000.000,00; 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar | 92.925.000.000,00 | 32.310.000.000,00 | 125.235.000.000,00; 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | 105.942.000.000,00 | 15.940.000.000,00 | 121.882.000.000,00; 16.4 Subsektor Kelautan | 70.050.000.000,00 | 82.670.000.000,00 | 152.720.000.000,00; 16.5 Subsektor Kedirgantaraan | 31.920.000.000,00 | 8.675.000.000,00 | 40.595.000.000,00; 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik | 124.462.000.000,00 | 3.713.000.000,00 | 128.175.000.000,00; 17 SEKTOR HUKUM | 159.851.000.000,00 | 13.050.000.000,00 | 172.901.000.000,00; 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional | 14.143.000.000,00 | 12.600.000.000,00 | 26.743.000.000,00; 17.2 Subsektor Pembinaan Apartur Hukum | 42.267.000.000,00 | 0 | 42.267.000.000,00; 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum | 103.441.000.000,00 | 450.000.000,00 | 103.891.000.000,00; 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN | 663.043.000.000,00 | 155.543.000.000,00 | 818.586.000.000,00; 18.1 Subsektor Apartur Negara | 610.201.000.000,00 | 154.395.000.000,00 | 764.596.000.000,00; 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan | 52.842.000.000,00 | 1.148.000.000,00 | 53.990.000.000,00; 19 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA | 140.001.000.000,00 | 43.223.000.000,00 | 183.224.000.000,00; 19.1 Subsektor Politik | 26.728.000.000,00 | 0 | 26.728.000.000,00; 19.2 Subsektor hubungan Luar Negeri | 5.968.000.000,00 | 0 | 5.968.000.000,00; 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa | 107.305.000.000,00 | 43.223.000.000,00 | 150.528.000.000,00; 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN | 898.701.000.000,00 | 633.127.000.000,00 | 1.531.828.000.000,00; 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan perlindungan Masyarakat | 4.241.000.000,00 | 0 | 4.241.000.000,00; 20.2 Subsektor ABRI | 749.552.000.000,00 | 633.127.000.000,00 | 1.382.679.000.000,00; 20.2 Subsektor Pendukung | 144.908.000.000,00 | 0 | 144.908.000.000,00
Pasal 6
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1996.
Pasal 7
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada bulan April 1996.
Pasal 8
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 1996/1997 Pemerintah membuat laporan Semester I mengenai:
a.
Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Realisasi Penerimaan Pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Realisasi Pengeluaran Rutin;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
Penjelasan: Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca pembayaran dan perdagangan luar nageri sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Pengeluaran Rutin Pengeluaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
f.
Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
Penjelasan: Masalah perkembangan moneter dan perkreditan serta neraca pembayaran dan perdagangan luar nageri sebagian besar berada di sektor bukan pemerintah. Oleh sebab itu, penyusunan kebijaksanan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti Pengeluaran Rutin Pengeluaran Pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
(2)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiratas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi kredit angaran Tahun Anggaran 1997/1998.
(2)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disapaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1997/1998.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1996/1997 dapat digunakan untuk membiayai angaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Apabila pada akhir tahun anggaran 1996/1997 terdapat sisa anggaran lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara, yang dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 11
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setelah Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1996/1997.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku adalah: 1. Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai belanja barang, dan belanja modal; 2. Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan 3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tiga tahun setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 14
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
Penjelasan Umum
Pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang arah kebijaksanaannya ditetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan. Arah kebijaksanaan pembangunan tersebut dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), sedangkan pelaksanaan operasional tahunannya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian hal-hal yang dituangkan dalam APBN senantiasa dengan arah kebijaksanaan GBHN maupun Repelita.
Dalam hubungan itu, sejak dimulainya pembangunan secara berencana pada tahun 1969, pembangunan berbagai sarana dan prasarana serta pembangunan bidang-bidang lainnya telah dapat mengurangi jumlah penduduk miskin, dan secara bertahap berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hasil-hasil pembangunan tersebut, dalam Repelita VI, selanjutnya diperbaharui, diperdalam, dan diperluas dengan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan, yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Adapun pelaksanaannya didasarkan pada nilai luhur dan pengamalan semua sila Pancasila sebagai kesatuan yang utuh.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, yang merupakan APBN tahun ketiga Repelita VI, merupakan proses kelanjutan, peningkatan, perluasan, dan pembaharuan pembangunan, yang mencerminkan tekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta makin berkualitas, dengan memberikan prioritas kepada pembangunan ekonomi, dengan keterkaitan antara industri dan pertanian serta bidang pembangunan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam Repelita VI. Penyusunan APBN Tahun Anggaran 1996/1997 juga disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, baik internal maupun eksternal, seperti pertumbuhan ekonomi dunia, harga minyak di pasar internasional, fluktuasi nilai tukar mata uang dunia, serta perkembangan suku bunga internasional.
APBN Tahun Anggaran 1996/1997 tetap menganut prinsip anggaran berimbang yang dinamis, yang pada dasarnya mengandung arti bahwa jumlah pengeluaran tidak melebihi jumlah penerimaan dan diupayakan dibentuknya tabungan pemerintah yang semakin meningkat. Prinsip tersebut memungkinkan dibentuknya dana cadangan apabila penerimaan negara melebihi yang direncanakan, dan dimanfaatkannya dana tersebut pada masa penerimaan kurang dari yang direncanakan atau tidak cukup mendukung program yang telah direncanakan dan atau yang sangat mendesak sehingga terjamin kesinambungan pembiayaan yang diiringi oleh stabilitas ekonomi yang mantap.
Pembentukan tabungan pemerintah, yang merupakan selisih antara penerimaan dalam negeri dan pengeluaran rutin, sangat penting terutama dalam kaitannya dengan pemupukan investasi dari sektor pemerintah, yang bersama-sama dengan investasi dari sektor swasta, mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan bantuan luar negeri, sepanjang tidak memiliki ikatan politik dan tidak memberatkan perekonomian nasional, masih dapat dipergunakan sebagai pelengkap pembiayaan pembangunan.
Dalam rangka menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan, sumber penerimaan dalam negeri di luar migas semakin ditingkatkan pencapaiannya melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan penerimaan negara. Untuk itu, pelaksanaan Undang-undang baru di bidang pajak 1994, yang merupakan penyepurnaan atas Undang-undang di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 1995 akan semakin diintensifkan. Selain itu, dalam rangka menghadapi era globalisasi dalam perdagangan internasional di masa-masa mendatang, di bidang kepabeanan dan cukai juga telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996. Dengan diberlakukannya kedua Undang-undang ini, maka Indonesia telah melangkah lebih maju di bidang peraturan perundang-undangan, yaitu dengan meninggalkan aturan warisan kolonial yang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian nasional. Sejalan dengan itu, penerimaan negara bukan pajak juga diusahakan peningkatannya, terutama dari bagian pemerintah atas laba BUMN. Sedangkan penerimaan pembangunan yang berasal dari bantuan luar negeri direncanakan tidak jauh berbeda dengan yang diperkirakan dalam Repelita VI, serta digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang mendapat prioritas tinggi, terutama yang meningkatkan ekspor non migas.
Di bidang pengeluaran negara, terus diupayakan peningkatan efisiensi dan efektivitas berbagai jenis pengeluatan rutin melalui penghematan beberapa pos pengeluaran, namun dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di bidang pengeluaran pembangunan, kebijaksanaan alokasi angaran belanja pembangunan diupayakan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dan skala prioritas seperti yang tertuang dalam Repelita VI. Guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, pemerataan pembangunan nasional, serta penciptaan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, pembangunan daerah yang masih tertinggal, terutama di Kawasan Timur Indonesia, serta pembangunan berbagai sarana dan prasarana ekonomi seperti jalan, jembatan, pelabuhan, pengairan, transportasi, pembangkit tenaga listrik, dan telekomunikasi yang sangat dibutuhkan oleh para investor, tetap memperoleh perhatian yang besar.
Dalam rangka mempersempit kesenjangan pembangunan antar daerah dan menurunkan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, alokasi anggaran bagi sektor pembangunan daerah dan transmigrasi semakin ditingkatkan, khususnya penyediaan dana Inpres Daerah Tingkat II dan Inpres Desa Tertinggal dalam batas-batas kemampuan keuangan negara.
Demi terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi perkembangan berbagai jenis usaha swasta di berbagai daerah serta untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi, baik di sektor riil maupun sektor non riil terus dilanjutkan.
Sejalan dengan upaya-upaya tersebut, maka penertiban keuangan negara, baik pendapatan maupun belanja, perlu terus ditingkatkan termasuk pengawasannya.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1996/1997 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1997/1998, dan menjadikan kredit anggaran Tahun Anggaran 1997/1998.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, penyusunan APBN Tahun Anggaran 1996/1997 didasarkan pada asumsi sebagai berikut:
a. bahwa meskipun perekonomian Indonesia diperkirakan cukup mantap dan stabil, namun khususnya yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan negara masih menghadapi tantangan, terutama perkembangan harga minyak bumi di pasar internasional yang tidak menentu;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri non migas dalam pebiayaan pembangunan senantiasa makin meningkat;
c. bahwa dengan telah disahkan Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Cukai yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996, akan mempengaruhi penerimaan bea masuk, namun demikian penerimaan cukai tetap diusahakan untuk meningkat:
d. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebuthan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan;
e. bahwa program pemerataan antar kelompok masyarakat dan antar daerah terutama dalam menikmati hasil pembangunan bagi masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…