Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1985

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1985
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Januari 1985
Tanggal Pengundangan
:07 Januari 1985
Tanggal Berlaku
:07 Januari 1985
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1985/ No.2, TLN. NO.3282, website dpr.go.id : 11 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILU DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA

Putra Ahmad, Nurirvan Mulia, Rosidin, Utang, Jaelani, Elan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 2 2023

TINJAUAN YURIDIS PENUNDAAN PEMILU DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA

Putra Ahmad, Nurirvan Mulia, Rosidin, Utang, Jaelani, Elan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 2 2023

ANALISIS YURIDIS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Putra, Melandrie Rizky, Masnun, Muh. Ali
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 2019

RECALL ANGGOTA DPR DAN DPRD DALAM DINAMIKA KETATANEGARAAN INDONESIA

Ni’matul Huda
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 23 No. 3 2011

Kepastian Hukum Pelaksanaan Eksekusi Terhadap Perjanjian Yang Telah Disahkan (Homologasi)

Tedy Herlambang, Nurwidiatmo Nurwidiatmo, Taqiyuddin Kadira
Jurnal Nuansa Kenotariatan Vol. 3 No. 1 2017

Politik Hukum Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara

Haryanti, Amelia
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 3 2022

REFORMA AGRARIA HAMBATAN DAN TANTANGAN DI KABUPATEN KARAWANG

Pamungkas Satya Putra, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 2019

PENGAWASAN KEKUASAAN EKSEKUTIF DALAM NEGARA HUKUM PANCASILA

Muhammad Hasyim
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 3 No. 6 1996

KONSTITUSIONALITAS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Ismail Aris, Irfan Amir, Septian Amrianto
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol. 4 No. 2 2019

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…