Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1984
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Juni 1984
Tanggal Pengundangan
:05 Juni 1984
Tanggal Berlaku
:05 Juni 1984
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1984/ No.17, TLN. No. 3270 , LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1984 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);
4.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3196);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
Pasal 1
(1)
Penerimaan Nepra dalam Tahun Anggaran 1980/1981 adalah sebesar Rp 11.053.908.041.462,44(sebelas trilyun lima puluh tiga milyar sembilan ratus delapan juta empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh empat perseratus rupiah).
(2)
Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1980/1981 adalah sebesar Rp 11.000.093.448.274,29(sebelas trilyun sembilan puluh tiga juta empat ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh empat dua puluh sembilan perseratus rupiah).
(3)
Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 adalah sebesar Rp 53.814.593.188,15(lima puluh tiga milyar delapan ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh delapan lima belas perseratus rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 17
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981. Hal ini mengingat Pasal 23 ayat(5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981. Jelas kiranya bahwa Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan dari suatu fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Paper Terkait

DINAMIKA KOMPETENSI PENGADILAN DALAM MENGADILI SENGKETA PERTANAHAN ANTARA PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Ritonga, Francois Geny, Bethesda, Corine R.
Honeste Vivere Vol. 35 No. 2 2025

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…