Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Januari 1982
Tanggal Pengundangan
:25 Januari 1982
Tanggal Berlaku
:25 Januari 1982
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/ No. 3, TLN. No. 3212, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Hubungan Diplomatik
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Kekebalan & Hak Istimewa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1982
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS (CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 di New York;
b.
bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan Konvensi tersebut pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;
c.
bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional dipandang perlu mengesahkan Konvensi tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS (CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 3
Penjelasan Umum
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa landasan kebijaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang;
b. Meneruskan usaha-usaha pemantapan stabilitas dan kerjasama di wilayah Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya, khususnya dalam lingkungan ASEAN, dalam rangka mempertinggi tingkat ketahanan nasional untuk mencapai ketahanan regional;
c. Meningkatkan peranan Indonesia di dunia internasional dalam rangka membina dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antara Bangsa-bangsa;
d. Memperkokoh kesetiakawanan, persatuan dan kerjasama ekonomi diantara negara-negara yang sedang membangun lainnya untuk mempercepat terwujudnya Tata Ekonomi Dunia Baru;
e. Meningkatkan kerjasama antar negara untuk menggalang perdamaian dan ketertiban dunia demi kesejahteraan umat manusia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.

Dalam rangka melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk menjamin dan memelihara kepentingan nasional Indonesia dan ikut membantu tercapainya ketertiban dunia serta memajukan kerjasama dan hubungan persahabatan dengan semua bangsa di dunia, Pemerintah Indonesia mengirim misi khusus ke berbagai negara dan menerima misi khusus dari negara lain.

Pengiriman dan penerimaan misi khusus dan utusan-utusan keliling dengan tugas diplomatik khusus yang bersifat sementara merupakan suatu gejala yang semakin meningkat dalam hubungan internasional. Pada tanggal 8 Desember 1969 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa menerima baik Konvensi mengenai Misi Khusus dan suatu Protokol Opsional mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Wajib.

Konvensi mengenai Misi Khusus terbuka bagi penandatanganan pada tanggal 16 Desember 1969. Konvensi yang terdiri dari suatu pembukaan dan 55 pasal menentukan aturan-aturan hukum yang berlaku untuk pengiriman dan penerimaan misi khusus, yaitu misi yang bersifat sementara yang mewakili suatu negara yang dikirim ke negara lain dengan persetujuan negara tersebut, dengan tujuan menangani masalah khusus atau menjalankan hal-hal yang berhubungan dengan tugas khusus.

Indonesia dapat menerima seluruh isi Konvensi mengenai Misi Khusus kecuali Protokol Opsional mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Wajib. Pengecualian ini karena Pemerintah Indonesia lebih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dan konsultasi atau musyawarah antara negara-negara yang bersengketa.

Konvensi mengenai Misi Khusus yang dimaksudkan untuk melengkapi Konvensi Wina tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina tahun 1963 mengenai Hubungan Konsuler akan dapat membantu meningkatkan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa di dunia tanpa membedakan ideologi, sistem politik atau sistem sosialnya.

II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.

Paper Terkait

Hukum Pertahanan Dan Keamanan Negara “State Defense And Security Law”

Eriz Syawaldi, Irwan Triadi
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 1 No. 4 2023

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MARAKNYA PEMADAMAN LISTRIK DIKAITKAN DENGAN HAK-HAK KONSUMEN

Yati Nurhayati
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol. 7 No. 13 2015

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…