Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1948
TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA KERAJAAN MESIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengesahkan Perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara Kerajaan Mesir tertanggal Cairo 21 bulan Rajab tahun 1366 bersamaan dengan hari tanggal 10 bulan Juni 1947;
Mengingat
:
1.
pasal 4 Perjanjian tersebut;
2.
pasal 5 dan pasal 11 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA KERAJAAN MESIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara Kerajaan Mesir tertanggal Cairo 21 bulan Rajab tahun 1366, bersamaan dengan hari tanggal 10 bulan Juni 1947 yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini dengan ini disahkan.
Pasal 2
Perjanjian persahabatan tersebut di atas mulai berlaku pada hari tanggal serah-menyerahkan surat-surat pengesahan di Cairo.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 20 Januari 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Luar Negeri,
H.A. SALIM.
Diumumkan pada tanggal 20 Januari 1948.
Menteri Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.