Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1948
TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA KERAJAAN MESIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengesahkan Perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara Kerajaan Mesir tertanggal Cairo 21 bulan Rajab tahun 1366 bersamaan dengan hari tanggal 10 bulan Juni 1947;
Mengingat
:
1.
pasal 4 Perjanjian tersebut;
2.
pasal 5 dan pasal 11 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA KERAJAAN MESIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara Kerajaan Mesir tertanggal Cairo 21 bulan Rajab tahun 1366, bersamaan dengan hari tanggal 10 bulan Juni 1947 yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini dengan ini disahkan.
Pasal 2
Perjanjian persahabatan tersebut di atas mulai berlaku pada hari tanggal serah-menyerahkan surat-surat pengesahan di Cairo.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 20 Januari 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Luar Negeri,
H.A. SALIM.
Diumumkan pada tanggal 20 Januari 1948.
Menteri Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.