Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1947
TENTANG DEWAN PERTAHANAN NEGARA, PERATURAN PENGESYAHAN PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NOMOR 6, 10, 12,13,15, 18, 19, 23, 24, 25 DAN 26 TAHUN 1946
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25 dan 26 mempunyai kekuasaan sama dengan Undang-undang;
b.
peraturan-peraturan tersebut perlu disahkan;
Mengingat
:
1.
pasal 7 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25 dan 26 TAHUN 1946
Pasal 1
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara yang berikut:
a.
No. 6 tahun 1946 tentang Penjagaan Bahaya Udara;
b.
No. 10 tahun 1946 tentang Pengiriman Emas;
c.
No. 12 tahun 1946 tentang Pengawasan Bangunan;
d.
No. 13 tahun 1946 tentang Kewajiban Bekerja;
e.
No. 15 tahun 1946 tentang Penimbunan dan pembatasan harga barang;
f.
No. 18 tahun 1946 tentang Pendaftaran Perusahaan;
g.
No. 19 tahun 1946 tentang Lasykar dan Barisan;
h.
No. 23 tahun 1946 tentang Penambahan Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 15;
i.
No. 24 tahun 1946 tentang Pengawasan Export dan Import;
j.
No. 25 tahun 1946 tentang Panitia Kesehatan;
k.
No. 26 tahun 1946 tentang Badan Textiel Negara, adalah sah.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku buat Peraturan Dewan Pertahanan Negara:
a.
No. 6 tahun 1946, sejak tanggal 19 Juli 1946;
b.
No. 10 tahun 1946, sejak tanggal 31 Juli 1946;
c.
No. 12 tahun 1946, sejak tanggal 31 Juli 1946;
d.
No. 13 tahun 1946, sejak tanggal 7 Agustus 1946;
e.
No. 15 tahun 1946, sejak tanggal 20 Agustus 1946;
f.
No. 18 tahun 1946, sejak tanggal 30 September 1946;
g.
No. 19 tahun 1946, sejak tanggal 4 Oktober 1946;
h.
No. 23 tahun 1946, sejak tanggal 11 Nopember 1946;
i.
No. 24 tahun 1946, sejak tanggal 5 Desember 1946;
j.
No. 25 tahun 1946, sejak tanggal 30 Nopember 1946;
k.
No. 26 tahun 1946, sejak tanggal 25 Nopember 1946.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Perdana Menteri.
SOETAN SJAHRIR.
Diumumkan pada tanggal 15 Januari 1947.
Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini mengesahkan peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25 dan 26 Tahun 1946 yang mempunyai kekuasaan sama dengan Undang-undang, agar memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.