Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1946
TENTANG HAL PERATURAN TENTANG BATAS WAKTU PAJAK KOHIR DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI (STBLD. 1882 NOMOR 10)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa keadaan luar biasa buat sementara memerlukan adanya peraturan baru tentang batas-waktunya piutang pajak;
Mengingat
:
1.
Peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak yang tercatat dalam kohir, tercantum dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang menurut Undang-undang No. 1 tanggal 7 bulan 3 tahun 2602 (Sumera), Maklumat Kementerian Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober No. 2 masih berlaku;
2.
pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG HAL PERATURAN TENTANG BATAS WAKTU PAJAK KOHIR DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI
Pasal 1
Peraturan tentang batas-waktunya piutang pajak dimaksudkan dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang bersangkutan, tidak berlaku lagi sampai pada waktunya yang kemudian akan ditentukan.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 Maart 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ttd.
SOERACHMAN
Diumumkan pada tanggal 16 Maret 1946
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.