Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Perkembanga dunia yang ditandai dengan pesatnya ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi mendorong kerja sama pengembangan industri pertahanan, Sehingga untuk meningkatkan kerja sama pengembangan industri pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki, pada tanggal 29 Juni 2010 di Ankara telah ditandatangani Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 24 Tahun 2000, dan UU No. 16 Tahun 2002 3. UU ini mengatur tentang : Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Industri Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki.