Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2009
TENTANG PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa pada tanggal 23 Mei 2001 Pemerintah Indonesia ikut serta menandatangani Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan pencemar organik yang persisten;
c.
bahwa berdasarkan Konvensi Stockholm, telah teridentifikasi 12 bahan yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik yang persisten yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup;
d.
bahwa sejumlah bahan pencemar tersebut masih ditemukan di Indonesia sehingga perlu dilakukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan terhadap timbunan residu bahan pencemar organik yang persisten, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran bahan pencemar organik yang persisten dan pencegahannya;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENT ORGANIC POLLUTANTS (KONVENSI STOCKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTEN)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mengesahkan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli Convention dalam bahasa Inggris.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 89
Penjelasan Umum
I. UMUM
1. Latar Belakang dan Tujuan
Dalam beberapa dekade terakhir ini masyarakat dunia telah secara luas mengembangkan 100.000 bahan kimia sintetis yang digunakan untuk mengendalikan penyakit, meningkatkan produksi pangan, dan memberikan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Angka tersebut belum termasuk pertambahan sekitar 1.500 bahan kimia baru setiap tahunnya. Hal ini terjadi karena adanya kecenderungan perubahan pola perilaku ekonomi berbasis karbohidrat (carbohydrate-based economy) ke arah pola perilaku ekonomi berbasis bahan kimia (chemical-based economy).
Dari bahan kimia yang dihasilkan tersebut, ada yang dikategorikan sebagai bahan pencemar organik yang persisten (persistent organic pollutants) atau lebih dikenal dengan POPs. POPs memiliki sifat beracun, sulit terurai, bioakumulasi dan terangkut, melalui udara, air, dan spesies berpindah dan melintasi batas internasional serta tersimpan jauh dari tempat pelepasan, tempat bahan tersebut berakumulasi dalam ekosistem darat dan air. Sifat-sifat tersebut harus diwaspadai mengingat dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Sebagian besar masyarakat Indonesia belum mengetahui dampak negatif bahan pencemar organik yang persisten terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia khususnya kelangsungan hidup generasi yang akan datang.
Menurut Konvensi Stockholm, POPs terdiri atas tiga kategori yaitu:
a. pestisida berupa: Dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT), Aldrin, Endrin, Dieldrin, Chlordane, Heptachlor, Mirex, dan Toxaphene;
b. bahan kimia industri berupa: Polychlorinated biphenyl (PCB) dan Hexachlorobenzene (HCB); dan
c. produk yang tidak sengaja dihasilkan berupa Polychlorinated dibenzo-p-dioxins (PCDD), Polychlorinated dibenzofurans (PCDF), Hexachlorobenzene (HCB) dan Polychlorinated biphenyl (PCB).
Mengingat dampak negatif terhadap penggunaan bahan POPs tersebut, banyak negara di dunia terdorong untuk menyepakati Konvensi Stockholm.
Menyadari akan risiko bahan POPs bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, maka pada bulan Februari 1997 United Nations on Environmental Programme (UNEP) memutuskan penyusunan pengaturan mengenai POPs. Keputusan tersebut ditindaklanjuti dalam Sidang World Health Organization (WHO) yang menerima pengaturan mengenai POPs pada bulan Mei 1997. Selanjutnya, pada bulan Juni 1998 Komisi Antar-Pemerintah memutuskan pengaturan mengenai POPs agar ditingkatkan menjadi suatu konvensi. Pada tanggal 23 Mei 2001, sebanyak 151 negara termasuk Indonesia, menandatangani Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten). Konvensi Stockholm mulai berlaku (entry into force) pada tanggal 17 Mei 2004.
Konvensi Stockholm bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahan POPs dengan cara melarang, mengurangi, membatasi produksi dan penggunaan, serta mengelola timbunan bahan POPs yang berwawasan lingkungan.
2. Manfaat mengesahkan Konvensi Stockholm bagi Indonesia
Dengan mengesahkan Konvensi Stockholm, Indonesia mengadopsi berbagai ketentuan Konvensi tersebut sebagai sistem hukum nasional untuk dijabarkan dalam kerangka peraturan dan kelembagaan sehingga dapat:
a. mendorong Pemerintah untuk mengembangkan peraturan nasional dan kebijakan serta pedoman teknis mengenai pengelolaan bahan POPs;
b. mempersiapkan kapasitas Daerah untuk mengelola timbunan residu bahan POPs dan melakukan pengawasan dan pemantauan bahan POPs;
c. mengembangkan kerja sama riset dan teknologi terkait dengan dampak bahan POPs sesuai dengan Best Available Techniques (BAT) dan Best Environmental Practices (BEP) yang disusun oleh Konvensi berdasarkan keputusan Sidang Para Pihak atau Conference of the Parties (COP);
d. mengembangkan upaya penggunaan bahan kimia alternatif yang ramah lingkungan dalam proses produksi;
e. meningkatkan upaya untuk mengurangi emisi dioxin dan furan dalam proses produksi;
f. memperkuat upaya penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas bahan POPs yang dilarang; dan
g. mengembangkan Rencana Penerapan Nasional atau National Implementation Plan (NIP) untuk pelaksanaan Konvensi Stockholm di Indonesia.
3. Materi Pokok
Konvensi Stockholm disusun berdasarkan prinsip hukum internasional, yaitu bahwa setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan hidup dan pembangunannya serta mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan di dalam yurisdiksi atau pengendaliannya tidak mengakibatkan kerugian bagi lingkungan hidup negara lain atau wilayah di luar batas yurisdiksi nasional.
Konvensi Stockholm terdiri atas 30 (tiga puluh) pasal dan 6 (enam) lampiran. Materi pokok Konvensi Stockholm mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Tindakan untuk mengurangi dan/atau menghentikan pelepasan bahan POPs dari produksi dan penggunaan secara sengaja (Pasal 3);
b. Daftar pengecualian khusus (Pasal 4);
c. Tindakan untuk mengurangi dan/atau menghentikan pelepasan dari produk yang tak-disengaja (Pasal 5);
d. Tindakan mengurangi atau menghentikan pelepasan dari timbunan bahan POPs dan limbah (Pasal 6);
e. Rencana Pelaksanaan (Pasal 7);
f. Pengajuan usul pencantuman bahan kimia dalam Lampiran A, Lampiran B, dan Lampiran C kepada Sekretariat Konvensi sesuai ketentuan dalam Lampiran D (Pasal 8);
g. Pertukaran informasi yang terkait dengan pengurangan atau penghentian produksi, penggunaan, pelepasan bahan POPs dan alternatif bahan POPs termasuk informasi yang terkait dengan risiko, biaya ekonomi dan sosialnya (Pasal 9);
h. Sesuai dengan kemampuan, setiap negara Pihak wajib mempromosikan dan memfasilitasi informasi publik, peningkatan kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang bahan POPs (Pasal 10);
i. Sesuai dengan kemampuan, setiap negara Pihak wajib melakukan penelitian, pengembangan dan pengawasan serta kerja sama mengenai bahan POPs (Pasal 11);
j. Bantuan teknis yang diberikan oleh para Pihak negara maju dan para Pihak lainnya sesuai dengan kemampuannya (Pasal 12);
k. Setiap negara Pihak wajib menyediakan dukungan keuangan sesuai dengan kemampuannya (Pasal 13);
l. Setiap negara Pihak wajib melaporkan kepada Sidang Para Pihak secara berkala (Pasal 15).
Konvensi Stockholm terdiri dari 6 (enam) lampiran sebagai berikut:
1) Lampiran A berisi daftar sembilan bahan POPs yang dihentikan dan ketentuan khusus mengenai penghentian penggunaan polychlorinated biphenyls (PCBs);
2) Lampiran B berisi pembatasan penggunaan dichloro-diphenyl-trichloroethane (DDT);
3) Lampiran C berisi pengurangan atau penghentian bahan POPs yang diproduksi tak-disengaja (PCDD/PCDF, HCB, PCB);
4) Lampiran D berisi Persyaratan Informasi dan Penyeleksian Kriteria;
5) Lampiran E berisi Persyaratan Informasi Profil Risiko;
6) Lampiran F berisi Informasi Mengenai Pertimbangan Sosial-Ekonomi.
4. Peraturan Perundang-undangan Nasional yang Berkaitan dengan Konvensi Stockholm
Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan mendukung proses pelaksanaan Konvensi Stockholm. Peraturan perundang-undangan nasional yang terkait, antara lain sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun jo Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli Convention dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.