Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:19
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
:07 Mei 1999
Tanggal Berlaku
:07 Mei 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1999/ No. 55, TLN NO. 3834, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Tenaga Kerja
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

ANALISIS PENERAPAN PASAL 3 JUNCTO PASAL 18 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS KORUPSI KAREN AGUSTIAWAN (Studi Kasus Putusan No.15 K/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst)

Daniel Hasianto Hendarto, , Ismunarno, Budi setiyanto
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 10 No. 2 2021

UPAYA TRANSFORMASI KONSEP JARIMAH QISASH-DIYAT PADA HUKUM POSITIF MELALUI RUU KUHP

Marfuatul Latifah
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 2 No. 1 2011

PERAN INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION (ILO) TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA WANITA

Hartana, Rohmadani, Putri Sita
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 3 No. 2 2022

PERKEMBANGAN PENGATURAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM HUKUM DI INDONESIA

Kumala Sari, Ratna, Budoyo, Sapto
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 No. 2 2019

PENYADAPAN DAN EKSISTENSI DEWAN PENGAWAS KOMISI TINDAK PIDANA KORUPSI

Suntoro, Agus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 17 No. 1 2020

PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP TINDAK EKSPLOITASI ANAK BUAH KAPAL (ABK) INDONESIA DI KAPAL CHINA LONG XING 629

Kusumowardono, Adityo, Soemitro, Dian Purwaningrum, Octaviany, Rury, Syahkira, Vhadina Arda
Jurnal Legal Reasoning Vol. 7 No. 2 2025

STRATEGI PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM UPAYA MENINGKATKAN PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN HAM

Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol. 4 No. 1 2013

PENGARUH GLOBALISASI DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP DUNIA USAHA

Heryandi S.H., M.H.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 4 No. 2 2007

Paradigma Keuangan Negara Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Transformasi

Siti Rahmaniah Jamaluddin, Sakirah
Jurnal Dunia Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 2025

Hak Menggugat pada Perusahaan Daerah Air Minum atas Pemenuhan Air yang Tidak Bersih / Tidak Sanitasi

Wulanmas Anna Patricya Gracya Frederik, Elko Mamesah
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 13 No. 1 2024

ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN MASA ISTIRAHAT MELAHIRKAN DAN MENYUSUI BAGI PEKERJA PEREMPUAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

Yuditya Dyah Sukmadewi
Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) Vol. 6 No. 3 2016

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…