Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

1. bahwa Negara menjamin setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak orang dengan gangguan jiwa belum dapat diwujudkan secara optimal; bahwa belum optimalnya pelayanan kesehatan jiwa bagi setiap orang dan belum terjaminnya hak orang dengan gangguan jiwa mengakibatkan rendahnya produktivitas sumber daya manusia; bahwa pengaturan penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa dalam peraturan perundang-undangan saat ini belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur secara khusus dalam satu Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa; 2. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa ini memuat: Ketentuan Umum; Kesehatan Jiwa; Sistem Pelayanan Kesehatan Jiwa; Sumber Daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa; Hak dan Kewajiban; Pemeriksaan Kesehatan Jiwa; Tugas, Tanggung jawab, dan Wewenang; Peran serta Masyarakat; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:18
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
:07 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
:07 Agustus 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2014/No. 185, TLN No. 5571, LL SETNEG: 41 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Analisis Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor Perkara: 465/Pdt.G/2021/PA.Jr

Yose Febrian Sianipar, Daniel, Bafadhal, Faizah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 2023

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Program Kesehatan Jiwa di Puskesmas dari Tindakan Kekerasan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa

Yuliandari, Susi, Chomariyah, Chomariyah, Asmuni, Asmuni
Yustitiabelen Vol. 10 No. 2 2024

Hak Nelayan Tradisional Indonesia atas Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia

Zora, Zimtya
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 4 2026

Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Tersangka Dengan Dugaan Gangguan Kejiwaan

Helmiranita, Siska, Delmiati, Susi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Yang Ciptaannya Digunakan Sebagai Ringtone

Rory Jeff Akyuwen, Wijaya Natalia Panjaitan
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 4 2023

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN MUTILASI YANG MENGIDAP GANGGUAN JIWA SKIZOFRENIA (STUDI PUTUSAN NO 144/PID.B/2014/PN.CJ)

Ida Ayu Indah Puspitasari, ' Rofikah
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 5 No. 3 2016

PERLINDUNGAN HUKUM ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

Kharisma Salsa Bila, ' Sulistyanta
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 11 No. 1 2022

Perlindungan Hukum Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Korban Penganiayaan

Hasanudin, Dahlia, Toule, Elsa Rina Maya, Saimima, Judy Marria
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

Kajian Viktimologi Orang Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Korban Penganiayaan

Mailoa, Mikhael Patric Jansen, Latupeirissa, Julianus Edwin, Taufik, Iqbal
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sebagai Korban Tindak Pidana : Bagaimana Aturan Hukum Pidananya?

Pradea, Regina, Haryadi, Haryadi, Arfa, Nys
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 5 No. 1 2024

perlindungan hukum hak penyandang gangguan jiwa yang menggelandang di Kabupaten Jombang

ARIFIANTO SURYA WICAKSONO, MUHAMMAD, FOGAR SUSILOWATI, INDRI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 2019

perlindungan hukum hak penyandang gangguan jiwa yang menggelandang di Kabupaten Jombang

ARIFIANTO SURYA WICAKSONO, MUHAMMAD, FOGAR SUSILOWATI, INDRI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2019

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…