1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20, Pasal 24, Pasal 24A, dan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.22 Tahun 2004, dan UU No.48 Tahun 2009.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai Komisi Yudisial memiliki sifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim. Undang-Undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan dilakukan dalam upaya menjabarkan “kewenangan lain” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal yang terkait dengan upaya penguatan tugas dan fungsi Komisi Yudisial. Selain itu, perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 24, Pasal 24A, dan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415);
3.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Badan Peradilan adalah penyelenggara peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Hakim adalah hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim dalam menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Majelis Kehormatan Hakim adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Hari adalah hari kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Penghubung dalam ketentuan ini mempunyai peran membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja penghubung Komisi Yudisial di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
2 (dua) orang mantan hakim;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'mantan hakim' adalah orang yang telah berhenti dari jabatan hakim, baik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Yudisial maupun pada saat diangkat sebagai anggota Komisi Yudisial.
b.
2 (dua) orang praktisi hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
2 (dua) orang akademisi hukum; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
1 (satu) orang anggota masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Komisi Yudisial dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretaris jenderal dijabat oleh pejabat pegawai negeri sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komisi Yudisial.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Sekretariat jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Yudisial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerja sekretariat jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a.
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Komisi Yudisial melakukan seleksi uji kelayakan calon hakim agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam rangka melakukan seleksi, Komisi Yudisial membuat pedoman untuk menentukan kelayakan calon hakim agung.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'pedoman' dalam ketentuan ini merupakan panduan bagi Komisi Yudisial dalam menentukan kelayakan calon hakim agung.
(4)
Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak berakhirnya seleksi uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) calon hakim agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan hakim agung dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a.
melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Komisi Yudisial wajib:
a.
menaati peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menegakkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menjaga kemandirian dan kebebasan Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan anggota Komisi Yudisial dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Pasal 21 dihapus.
Pasal 21
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial menerima laporan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial dapat meminta keterangan atau data kepada Badan Peradilan dan/atau Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pimpinan Badan Peradilan dan/atau Hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Badan Peradilan dan/atau Hakim belum memberikan keterangan atau data dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Yudisial meminta keterangan dan/atau data tersebut melalui pimpinan Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pimpinan Mahkamah Agung meminta kepada Badan Peradilan dan/atau Hakim untuk memberikan keterangan atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, pimpinan Badan Peradilan atau Hakim yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F, dan Pasal 22G yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
(1)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, Komisi Yudisial:
a.
melakukan verifikasi terhadap laporan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Hakim yang diduga melanggar pedoman kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari saksi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyimpulkan hasil pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Komisi Yudisial dapat memanggil saksi dengan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22B
(1)
Pemeriksaan oleh Komisi Yudisial meliputi:
a.
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
permintaan klarifikasi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam setiap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara pemeriksaan yang disahkan dan ditandatangani oleh terperiksa dan pemeriksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Hakim yang diduga melakukan pelanggaran dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemanggilan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara patut oleh Komisi Yudisial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22C
Hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (1) huruf e menyatakan:
a.
dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22D
(1)
Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim dinyatakan terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf a, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Sanksi ringan terdiri atas:
1)
teguran lisan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
teguran tertulis; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
pernyataan tidak puas secara tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sanksi sedang terdiri atas:
1)
penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sanksi berat terdiri atas:
1)
pembebasan dari jabatan struktural;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
pemberhentian sementara;
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
pemberhentian tetap dengan hak pensiun; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
5)
pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi terhadap Hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22E
(1)
Dalam hal tidak terjadi perbedaan pendapat antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengenai usulan Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi dan Mahkamah Agung belum menjatuhkan sanksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (3) maka usulan Komisi Yudisial berlaku secara otomatis dan wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengenai usulan Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) huruf c angka 4) dan angka 5), dilakukan pemeriksaan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terhadap Hakim yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (3) tidak mencapai kata sepakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka usulan Komisi Yudisial sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 22B ayat (1) huruf a, berlaku secara otomatis dan wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22F
(1)
Sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) huruf c angka 4) dan angka 5) diusulkan Komisi Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial dan 3 (tiga) orang hakim agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Majelis Kehormatan Hakim memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keputusan Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak tercapai keputusan diambil melalui suara terbanyak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Mahkamah Agung wajib melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan Hakim dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diucapkan keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22G
Dalam hal dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf b, Majelis Kehormatan Hakim menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tidak terbukti dan memulihkan nama baik Hakim yang diadukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Pasal 23 dihapus.
Pasal 23
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Pasal 24 dihapus.
Pasal 24
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
Pengambilan keputusan Komisi Yudisial dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota Komisi Yudisial, kecuali keputusan mengenai pengusulan calon hakim agung ke DPR dengan dihadiri seluruh anggota Komisi Yudisial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga) kali berturut-turut atas keputusan mengenai pengusulan calon hakim agung ke DPR, keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan '3 (tiga) kali berturut-turut' adalah 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
17.
Ketentuan Bagian Pertama Pengangkatan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu Pengangkatan
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial, seorang calon harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memiliki kemampuan jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
melaporkan harta kekayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1)
Presiden membentuk panitia seleksi pemilihan anggota Komisi Yudisial dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima surat pemberitahuan dari pimpinan Komisi Yudisial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Panitia seleksi mempunyai tugas:
a.
mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran berakhir; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menentukan dan menyampaikan calon anggota Komisi Yudisial sebanyak 21 (dua puluh satu) calon dengan memperhatikan komposisi anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) panitia seleksi bekerja secara akuntabel dan transparan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak menerima calon dari panitia seleksi, Presiden mengajukan 21 (dua puluh satu) calon anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada DPR.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat Pimpinan DPR.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1)
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pimpinan Komisi Yudisial memberitahukan mengenai berakhirnya masa jabatan Komisi Yudisial kepada Presiden paling lambat 1 (satu) tahun sebelum habis masa jabatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, Presiden mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah keanggotaan yang kosong kepada DPR.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak terjadi kekosongan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon yang diajukan Presiden yang tidak terpilih oleh DPR berdasarkan urutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Komisi Yudisial yang menggantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Komisi Yudisial yang digantikannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota Komisi Yudisial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Ketentuan Pasal 38 ayat (3) diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1)
Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
menerbitkan laporan tahunan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a.
laporan penggunaan anggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
data yang berkaitan dengan tugas mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
data yang berkaitan dengan tugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan Undang-Undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 40A dan Pasal 40B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40A
(1)
Majelis Kehormatan Hakim dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 40B
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(2)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 106
Penjelasan Umum
Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim.
Undang-Undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan dilakukan dalam upaya menjabarkan 'kewenangan lain' sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal yang terkait dengan upaya penguatan tugas dan fungsi Komisi Yudisial. Selain itu, perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan karena terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Beberapa pokok materi penting dalam perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, antara lain:
- penentuan secara tegas mengenai jumlah keanggotaan Komisi Yudisial;
- pencantuman Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim sebagai pedoman Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- permintaan bantuan oleh Komisi Yudisial kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim;
- pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut; dan
- penjatuhan sanksi baik ringan, sedang, maupun berat, kecuali pemberhentian tetap tidak dengan hormat dilakukan oleh Mahkamah Agung atas usul Komisi Yudisial.
Adapun penjatuhan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat diusulkan Komisi Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.