Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jasa Konstruksi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:18
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
:07 Mei 1999
Tanggal Berlaku
:07 Mei 1999
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1999/NO.54, TLN NO.3833, LL SETNEG : 20 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Perizinan & Sertifikasi Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kontrak Pelaksanaan Konstruksi Terhadap Kegagalan Bangunan

Eka Saputri, Raffles Raffles
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Praktik dan Disparitas Putusan Hakim Dalam Menetapkan Force Majeure di Indonesia

Muhammad Irfan Hilmy, Muhammad Fadhali Yusuf
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 2 2020

Binding Power of Dispute Board Judgment in Construction Dispute Settlement

Yudhantaka, Lintang, Simamora, Yohanes Sogar, Ghansham Anand
Yuridika Vol. 38 No. 1 2023

Prinsip Hukum Dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Construction (Kontrak "EPC")

Dwi Mariyati
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

Efektifitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Proses di Luar Pengadilan (Melalui Jalur Mediasi)

Apriliani Kusnadi, Devi Siti Hamzah Marpaung
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

Pemberlakuan Ketentuan Regulatory Coherence dalam Trans Pasific Partnership Agreement bagi Negara Pihak dalam Perspektif Indonesia

Muhammad Rafi Darajati
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 4 No. 2 2019

Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Kontsruksi Bangunan

Martin Putri Nur Jannah, Dewi Nurul Musjtar
UIR LAW REVIEW Vol. 3 No. 2 2019

KAJIAN PELAKSANAAN KETENTUAN MINIMAL KONTRAK ANTARA PENGGUNA DAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI BERDASARKAN UUJK 2/2017

Handityo Basworo, Redityo Januardi
Supremasi Hukum Vol. 18 No. 01 2022

ANALISIS TEORI KEADILAN DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI DAN ASPEK PENYELESAIAN SENGKETANYA

Mariske Myeke Tampi
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 1 2015

KRIMINALISASI BERLEBIH (OVERCRIMINALIZATION) DALAM KRIMINALISASI KORUPSI

Marthen H. Toelle
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 2 2015

Pertanggungjawaban Hukum Peminjaman Nama Perusahaan Untuk Mengikuti Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Sunoto, Sunoto, Tjoanda, Mery, Berlianty, Teng
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 4 No. 2 2024

Berita Terkait

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…