Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1956

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi Dan Berunding Bersama
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:18
Tahun
:1956
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Agustus 1956
Tanggal Pengundangan
:17 September 1956
Tanggal Berlaku
:17 September 1956
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1956/NO.42, TLN NO.1050, LL SETNEG : 2 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Tenaga Kerja
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Pengawasan Ketenagakerjaan
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Norma Kerja & Upah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB BELUM TERBENTUKNYA SERIKAT PEKERJA UNIT KERJA PERUSAHAAN DI KABUPATEN SLEMAN

Ari Hernawan
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 20 No. 1 2008

PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK DASAR BURUH MIGRAN DAN KELUARGANYA BERDASARKAN KONVENSI INTERNASIONAL DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Alfurqan, Imam, Sridiani, Ni Wayan
Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 6 No. 2 2022

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA SEKTOR UMKM DI KOTA MEDAN

Zuhriati Khalid, Sugih Ayu Pratitis
Law_Jurnal Vol. 1 No. 2 2021

ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA SEKTOR UMKM DI KOTA MEDAN

Zuhriati Khalid
Law Studies and Justice Journal Vol. 1 No. 1 2024

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK TENAGA KERJA DALAM HAK ASASI MANUSIA

ARTANA, I WAYAN
Kerta Dyatmika Vol. 12 No. 2 2015

Asas “No Work, No Pay” Terhadap Mogok Kerja Buruh Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Sahur Ramsay
JUSTISI Vol. 6 No. 1 2020

Asas “No Work, No Pay” Terhadap Mogok Kerja Buruh Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Ramsay, Sahur
JUSTISI Vol. 6 No. 1 2020

POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN UPAH TENAGA KERJA PADA LINGKUNGAN INDUSTRI DI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Siciliya Mardian Yo’el
Jurnal Yustitia Vol. 19 No. 1 2018

PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DEMOKRATIS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-IX/2013

HSB, Ali Marwan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 3 2016

PENGATURAN PRAKTEK MEDIASI TERHADAP UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

Imam Budi Santoso, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 1 No. 2 2016

PENGARUH GLOBALISASI DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP DUNIA USAHA

Heryandi S.H., M.H.
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 4 No. 2 2007

JURIDICAL REVIEW OF THE IMPLEMENTATION OF A PARTICULAR TIME AGREEMENT BASED ON LAW NUMBER 13 OF 2003 CONCERNING MANPOWER

Bunadi, Bunadi, Miharja , Marjan
IBLAM Law Review Vol. 1 No. 1 2021

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…