1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; dan UU Nomor 13 Tahun 2012.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Kulon Progo di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kulon Progo berkedudukan di Kecamatan Wates.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; dan UU Nomor 13 Tahun 2012.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bantul di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bantul berkedudukan di Kecamatan Bantul.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; dan UU Nomor 13 Tahun 2012.
3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Gunungkidul terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di Kecamatan Wonosari.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1951
TENTANG PERUBAHAN UU NO. 15 TAHUN 1950 RI UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI DENGAN NAMA KABUPATEN KULON-PROGO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Kabupaten Kulon-Progo dan Kabupaten Adikarto masing masing hanya merupakan daerah Kabupaten yang terlampau kecil untuk langsung barter sendiri-sendiri dengan sempurna sebagai daerah yang berotonomi;
b.
bahwa dengan digabungkannya kedua Kabupaten tersebut di atas, berarti pula efficiency susunan pemerintahan di daerah-daerah tersebut sesuai dengan perkembangan ketata negaraan dewasa ini;
c.
bahwa guna penggabungan daerah-daerah Kabupaten tersebut sub a di atas, perlu mengubah Undang-undang No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 89, 131 dan 132 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 22 tahun 1948;
3.
Undang-undang No. 3 dan No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia jo pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 15 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH-TANGGANYA SENDIRI DENGAN NAMA KABUPATEN KULON-PROGO
Pasal 1
Undang-undang No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 1 berbunyi: "Daerah-daerah yang meliputi daerah Kabupaten 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunungkidul dan 4. Kulon-Progo serta Adikarto ditetapkan berturut-turut menjadi Kabupaten 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Gunungkidul dan 4. Kulon-Progo yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri".
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pasal 2 ayat(1) berbunyi: "(1) Pemerintahan daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1 di atas berturut-turut berkedudukan di ibu-tempat 1. Bantul, 2. Sleman, 3. Wonosari dan 4. Wates".
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Dalam pasal 3 ayat(1) kalimat: "5. Adikarto terdiri dari 20 orang" dihapuskan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Para pegawai-daerah bekas Kabupaten Adikarto atas hukum beralih dan bekerja pada Kabupaten Kulon-Progo dengan syarat-syarat, ketentuan ketentuan dan tingkatan yang sama sebagaimana mereka telah bekerja selaku pegawai-daerah pada Kabupaten Adikarto, kecuali apabila terhadap kedudukan-hukum mereka sebelumnya telah diadakan ketentuan-ketentuan lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Segala kekuasaan dan kewajiban, pun juga segala urusan dan pelaksanaan lain-lainnya, yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum penggabungan menurut Undang-undang ini berada dalam tangan Pemerintahan Kabupaten Adikarto beserta penjabat-penjabatnya, untuk selanjutnya diselenggarakan dan dipenuhi oleh Pemerintahan Kabupaten Kulon-Progo beserta alat-alat perlengkapan dan kekuasaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 1950 Republik Indonesia, maka segala milik, laba dan rugi, serta hak-hak dan kewajiban dari bekas Kabupaten Adikarto itu diserahkan kepada Kabupaten Kulon-Progo.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan pengertian bahwa tindakan-tindakan dari pihak yang berkuasa, yang telah diambil berhubungan dengan dan mendahului penggabungan daerah-daerah Kabupaten itu, dengan Undang-undang ini dinyatakan sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 15 Oktober 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i., MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
M.A. PELLAUPESSY
ISKAQ TJOKROHADISURJO
LN 1951/101
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini mengatur tentang penggabungan Kabupaten Kulon-Progo dan Kabupaten Adikarto dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi satu Kabupaten dengan nama Kulon-Progo. Penggabungan ini dilakukan karena kedua kabupaten tersebut terlalu kecil untuk berdiri sendiri sebagai daerah otonom, dan penggabungan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan daerah sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan. Undang-undang ini juga mengatur mengenai peralihan pegawai, kewenangan, aset, serta hak dan kewajiban dari bekas Kabupaten Adikarto kepada Kabupaten Kulon-Progo.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.